Seiring perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, penggunaan dokumen kertas pada kegiatan bisnis mulai tergantikan dengan penggunaan dokumen elektronik. Meminimalisir risiko kerusakan dan meningkatkan jaminan keamanan dokumen, tentu merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan bisnis.
Sedangkan untuk perusahaan, pengurangan penggunaan dokumen kertas pada kegiatan bisnis akan mampu mengoptimalkan efisiensi biaya serta mengurangi tempat penyimpanan. Pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa dokumen elektronik sama kedudukannya di mata hukum dengan dokumen kertas.
” Kehadiran e materai ini tujuannya untuk memudahkan pelaku usaha lebih cepat dalam melakukan transaksi kerja non fisik. Juga untuk mendukung green economy,” ujar Chief Executive Officer PT POSFIN, Setyo Budianto,
Karena dibutuhkan penanganan yang sama antara dokumen kertas dengan dokumen elektronik, pemerintah mengeluarkan meterai elektronik atau e-meterai sebagai alat bukti hukum yang sah atas kegiatan transaksi dokumen elektronik. Dilansir laman e-meterai.co.id, meterai elektronik (e-Meterai) adalah salah satu jenis meterai yang memiliki ciri khusus dan memiliki unsur pengamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Penggunaan e-Meterai dikhususkan dalam hal perpajakan dan segala jenis dokumen yang berkaitan dengan objek bea meterai atas transaksi dokumen elektronik dan secara langsung terhubung dengan sistem elektronik yang dimuat dalam dokumen elektronik tersebut. Sejalan dengan perkembangan tersebut, PT. Pos Finansial Indonesia (POSFIN) sebagai subsidiary perusahaan dari PT. Pos Indonesia (Persero) menghadirkan e-meterai yang dapat dibeli secara langsung melalui laman emeterai.posfin.id yang sudah disertai dengan fitur-fitur yang memudahkan bagi pengguna. Mulai dari fitur Single Stamp, Bulk Auto Stamp, serta fitur Microsoft Office Add-On.
Sebelum pembelian dan pembubuhan e-Meterai, terlebih dahulu pengguna diarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui tautan emeterai.posfin.id/daftar atau dengan klik tombol Login/Daftar di halaman beranda. Tersedia tiga kategori pengguna yaitu Personal, Enterprise, dan Keagenan.
Setelah memilih salah satu kategori, pengguna dapat melengkapi form data dan informasi yang dibutuhkan, lalu klik tombol Daftar untuk menyelesaikan pendaftaran. Bagi pengguna Personal, pembelian dan pembubuhan e-Meterai bisa langsung dilakukan setelah aktivasi akun. Sedangkan untuk pengguna Enterprise, setelah pendaftaran selesai akan dihubungi secara langsung oleh POSFIN.
Sebagai pengelola jaringan bisnis keagenan yang telah tersebar luas di 34 provinsi di Indonesia, POSFIN tengah mempercepat peluncuran e-Meterai bagi pengguna Keagenan. Tentunya hal ini merupakan berita baik bagi segenap mitra keagenan yang bekerja sama dengan POSFIN. Melalui kehadiran e-Meterai pada jaringan bisnis keagenan, diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan dalam pengembangan bisnis di era digital.
Proses pembelian e-Meterai juga sangat sederhana, cukup klik Beli e-Meterai dan masukkan jumlah pembelian, lalu klik Bayar, serta pilih metode pembayaran yang diinginkan. Setelah pembayaran selesai, maka kuota e-Meterai akan terlihat pada bagian kanan atas halaman Beranda.
Untuk memulai pembubuhan pada fitur Single Stamp atau Bulk Auto Stamp, pengguna cukup klik di salah satu fitur tersebut, kemudian upload dokumen dalam format PDF. Selanjutnya e-Meterai dapat dengan mudah ditempatkan ke posisi pembubuhan yang diinginkan, lalu klik “Submit Dokumen” untuk menyelesaikan pembubuhan. Dokumen yang sudah dibubuhkan e-Meterai langsung dikirim ke email pengguna dan/atau dapat diunduh dengan klik “Riwayat Pembubuhan”.
Pembubuhan e-Meterai pada fitur Microsoft Office Add-On juga sangat mudah. Pengguna cukup menambahkan add-on laman emeterai.posfin.id pada aplikasi Microsoft Office. Sehingga pengguna bisa langsung membubuhkan e-Meterai tanpa harus upload dokumen terlebih dahulu. Setiap e-Meterai yang sudah dibubuhkan, sisa kuota e-Meterai pengguna akan terlihat pada halaman beranda.
Menghadirkan e-Meterai merupakan bentuk komitmen POSFIN mendukung program Pemerintah Indonesia dalam mengakomodasi kegiatan transaksi dokumen elektronik di era digital saat ini. Selain jaminan keamanan dokumen, risiko kerusakan dokumen tentunya dapat diminimalisir sehingga mampu mempercepat proses kerjasama bisnis. Berkaitan dengan hal tersebut, efisiensi biaya operasional dokumen tentu dapat dioptimalkan sebagai salah satu peranan yang sangat penting dalam kegiatan bisnis.
Sumber Republika, edit koranbumn