Tingginya antusiasme dan perubahan tren peminatan kendaraan di masyarakat terhadap Kendaraan Listrik memberikan daya tarik bagi Pemerintah untuk dapat mengembangkan proyek ini. Sebenarnya, sudah sejak lama Pemerintah memiliki rencana untuk mengembangkan proyek ini beserta ekosistem pendukungnya. Keinginan Pemerintah menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia masuk ke tahap yang lebih tinggi setelah Presiden Joko Widodo menandatangani aturan percepatan pengembangannya pada 2019, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Di sisi lain, Pemerintah juga tengah melakukan berbagai upaya yang di antaranya melalui penyusunan peta jalan pengembangan Kendaraan Listrik, pemberian berbagai insentif, serta rencana pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia. Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan Kendaraan Listrik melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV, dan Perhitungan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) sebagai bagian dari value chain industri otomotif nasional tentunya sangat mendukung upaya Pemerintah dalam menyukseskan proyek Mobil Listrik. Tidak hanya sebatas pada mobil/CBU namun, juga pada kendaraan lain yang menggunakan listrik sebagai tenaga penggeraknya. Dalam memberikan dukungannya, tentunya ketersediaan infrastruktur penunjang kendaraan listrik tersebut sangatlah dibutuhkan.
Bagi IPCC, sebagai perusahaan Pelabuhan yang memiliki sarana lahan penumpukan kendaraan dan Gedung Parkir tentunya akan menyediakan sarana pendukung dari kendaraan listrik tersebut karena menjadi bagian dari penyediaan excellent operation kepada para pelanggannya, terutama kepada produsen mobil yang memiliki produk kendaraan listriknya, baik untuk ekspor maupun import.
Dengan berbekal investasi senilai Rp1 miliaran, IPCC telah menyediakan plug-in charging stations sebanyak 3 (tiga) unit untuk pengisian baterai dari kendaraan listrik bilamana terdapat kendaraan yang membutuhkan pengisian tenaga listrik untuk bahan bakarnya. Sejumlah kendaraan listrik yang telah ditangani di Terminal IPCC diantaranya kendaraan CBU besutan Hyundai dan Toyota serta jenis Bus produksi PT Bakrie Autoparts dan perusahaan otomotif di Shanghai.
Meski belum banyak kendaraan listrik yang masuk ke dalam Terminal IPCC namun, IPCC telah menyiapkan layanan bongkar muat kendaraan listrik yang didukung oleh kesiapan tenaga professional yang terlatih, area parkir/penumpukan kendaraan listrik, hingga sarana infrastruktur unit pengisian baterai kendaraan listrik tersebut.
Hal ini menjadi bagian dari pelayanan bongkar muat yang disediakan oleh IPCC sehingga dapat memberikan nilai tambah baik kepada kendaraan listrik yang ditangani maupun terhadap IPCC sendiri. Di sisi lain, juga antisipasi terhadap meningkatnya jumlah kendaraan listrik ke depannya seiring meningkatnya demand Kendaraan Listrik di masyarakat.
Dari sumber yang diperoleh, Pemerintah telah menetapkan roadmap pengembangan Mobil Listrik hingga 2030. Pemerintah menargetkan produksi kendaraan ini pada 2030 dapat mencapai 600 ribu unit untuk roda empat dan 2,45 juta unit untuk roda dua. Dalam roadmap tersebut, diperkirakan pembelian kendaraan listrik untuk roda empat akan mencapai 132.983 unit, sedangkan untuk kendaraan listrik roda dua akan mencapai 398.530 unit.
Sementara itu, untuk mempercepat tingkat penggunaan Mobil Listrik, Pemerintah juga akan menetapkan peraturan tentang roadmap pembelian Mobil Listrik di instansi pemerintahan. Selain itu, juga memberikan berbagai insentif fiskal dan non-fiskal bagi konsumen kendaraan listrik, diantaranya pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah PPnBM sebesar 0% melalui Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2021 dan juga pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor (BBN-KB) sebesar 0% untuk Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KBL-BB) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 3/2020 serta berbagai insentif lainnya.
Tidak hanya bagi konsumen, para produsen kendaraan listrik pun juga mendapatkan insentif bagi Pemerintah. Para produsen kendaraan listrik juga bisa memanfaatkan berbagai keuntungan seperti Tax Holiday, Mini Tax Holiday melalui Undang-undang 25/2007, Peraturan Menteri Keuangan (PMK 130/2020), Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal 7/2020, tax allowance (PP 18/2015 Jo PP 9/2016, Permenperin 1/2018), Pembebasan Bea Masuk (PMK 188/2015), Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, dan Super Tax Deduction untuk kegiatan R&D (PP 45/2019, dan PMK No.153/2020).
Positioning IPCC di industri yang secara jelas meliputi a.l Managing Services; Being part of logistic value chain; hingga Providing & facilitating automotive distribution & sales memberikan kesempatan kepada IPCC untuk ikut ambil bagian sebagai upaya mendukung Pemerintah untuk dapat menyukseskan keberadaan Kendaraan Listrik di masyarakat.
Di sisi lain, hal ini menambah varian kendaraan di IPCC yang dilakukan pelayanan bongkar muat di Terminal. Diharapkan, peningkatan pelayanan ini dapat memberikan tambahan kinerja maupun sentiment yang positif terhadap IPCC.
Sumber IPCC, edit koranbumn