• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Dukung Musim Tanam Oktober-Maret, Pupuk Indonesia Tegaskan Penjualan Pupuk Subsidi Wajib Sesuai HET

by redaksi
23 Oktober 2025
in Berita
0
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran musim tanam Oktober-Maret dengan terus menjaga keterjangkauan pupuk bagi petani. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan dengan memastikan penjualan pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan kepatuhan terhadap ketentuan HET merupakan salah satu kunci untuk menjamin kelancaran penyaluran pupuk subsidi agar produktivitas petani terjaga.

RelatedPosts

Melalui GPIPS Sumatera 2026, Pos Indonesia Dorong Kelancaran Distribusi Pangan

BULOG Dapat Dukungan Penuh dari KEMENHAJ dalam Program Beras Jemaah Haji 2026

Mudik Gratis BUMN 2026, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

“Kepatuhan pada ketentuan HET sangat penting guna melindungi petani serta memastikan keterjangkauan pupuk bagi petani. Kami meminta seluruh titik serah, baik pengecer, koperasi, gapoktan maupun pokdakan untuk mematuhi ketentuan tersebut” kata Rahmad di Jakarta.

Ketentuan HET pupuk subsidi untuk tahun 2025 telah ditetapkan pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, Rp2.300/kg untuk NPK, Rp3.300/kg untuk NPK Kakao, Rp 1.700/kg untuk ZA dan Rp800/kg untuk pupuk Organik. Ketentuan HET diberlakukan untuk memastikan petani dapat memperoleh pupuk dengan harga terjangkau sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira menambahkan pihaknya tidak henti-hentinya mengingatkan agar penjualan pupuk harus dilakukan sesuai dengan HET. Apabila ditemukan pelanggaran, Pupuk Indonesia akan menjatuhkan sanksi terhadap kios atau titik serah tersebut, mulai dari sanksi administratif hingga penghentian kerja sama.

“HET itu wajib dan mengikat, apabila mereka tidak menjual sesuai dengan HET mereka akan kena sanksi. Di beberapa daerah, bahkan langsung kami hentikan kerja sama dengan titik serah yang tidak menjual sesuai HET,” kata dia.

Sebagai langkah pencegahan, Pupuk Indonesia juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan HET. Salah satunya dilakukan dengan mewajibkan kios atau titik serah memasang stiker HET di tempat yang mudah terlihat, sehingga petani mengetahui harga resmi pupuk subsidi dan mencegah titik serah menaikan harga. Selain itu, Pupuk Indonesia juga rutin mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban menyalurkan pupuk sesuai HET, serta memberikan bimbingan intensif pada titik serah.

“Jika nanti ditemukan Titik Serah tidak memasang stiker HET segera laporkan ke Pupuk Indonesia. Kami akan segera memasang stiker tersebut di tempat yang mudah terlihat agar seluruh pihak memahami,” ujar dia.

Lebih lanjut, Yehezkiel menambahkan pemahaman tentang mekanisme HET harus dimiliki baik oleh kios atau titik serah maupun petani. HET merupakan harga yang berlaku di kios atau titik serah, sehingga petani seharusnya mengambil langsung pupuk subsidi pada titik serah yang dalam hal ini salah satunya adalah kios pengecer. Namun, apabila terdapat kebutuhan untuk mengantarkan pupuk ke lahan atau rumah petani, biaya ongkos kirim dapat didiskusikan antara kedua belah pihak.

“Proses pengantaran pupuk dapat dilakukan melalui negosiasi antara titik serah dengan petani, namun biaya pengantaran harus dipisahkan dari transaksi pupuk agar tidak dianggap menjual di atas HET. Dan yang terpenting, ongkos kirim tidak boleh memberatkan petani,” kata dia.

Seluruh upaya memastikan penjualan pupuk sesuai HET sejalan dengan komitmen Pupuk Indonesia dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga ekosistem distribusi pupuk yang transparan dan berkeadilan sesuai prinsip 7T (tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat dan mutu). Dengan tata kelola yang lebih baik, perusahaan berupaya memastikan ketersediaan pupuk subsidi guna mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus menyukseskan musim tanam Oktober–Maret.

Previous Post

Pekan Ini, Pertamuda Seed & Scale 2025 Pertemukan 40 Tim dari 24 Perguruan Tinggi, Bersaing Inovasi Ide Bisnis

Next Post

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad Menilai Perekonomian Indonesia Membutuhkan Mesin Penggerak Baru Selain APBN

Related Posts

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Melalui GPIPS Sumatera 2026, Pos Indonesia Dorong Kelancaran Distribusi Pangan

19 Februari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Dapat Dukungan Penuh dari KEMENHAJ dalam Program Beras Jemaah Haji 2026

19 Februari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

19 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Aksi Cepat Tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir Majalaya

19 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Perkuat Operasi TNI AL, Kapal Buatan PT PAL Amankan Aset Negara Rp 173,6 Miliar

19 Februari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

19 Februari 2026
Next Post
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Wakil Ketua Dewan Pengawas Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad Menilai Perekonomian Indonesia Membutuhkan Mesin Penggerak Baru Selain APBN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Gapura Angkasa Peringati HUT ke-28, Direktur Utama Ichwan F. Agus Sampaikan Apresiasi dan Optimisme

SIPERKASA Resmi Berafiliasi dengan FSPPI

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara Dony Oskaria Pastikan Tidak Ada PHK Dalam Proses Pemangkasan Anak hingga Cucu Usaha BUMN

6 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Pembentukan Holding Maskapai BUMN, Garuda Indonesa menjadi Induk Perusahaan Tuntas pada Kuartal I 2026

5 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Melalui GPIPS Sumatera 2026, Pos Indonesia Dorong Kelancaran Distribusi Pangan

3 jam ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Melalui GPIPS Sumatera 2026, Pos Indonesia Dorong Kelancaran Distribusi Pangan

by redaksi
19 Februari 2026
0

Pos Indonesia turut ambil bagian dalam pelaksanaan Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) Wilayah Sumatera 2026 yang telah digelar...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Dapat Dukungan Penuh dari KEMENHAJ dalam Program Beras Jemaah Haji 2026

19 Februari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Mudik Gratis BUMN 2026, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

19 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Aksi Cepat Tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir Majalaya

19 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Perkuat Operasi TNI AL, Kapal Buatan PT PAL Amankan Aset Negara Rp 173,6 Miliar

19 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In