PT Jasa Marga (Persero) Tbk atau Jasa Marga melakukan penyekatan di sembilan titik yang membentang sepanjang ruas jalan tol Jakarta-Cikampek.
Langkah itu dilakukan untuk menekan laju mobilitas masyarakat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat atau PPKM Darurat.
Jasa Marga menuturkan penyekatan itu bakal dilakukan secara buka tutup dan bersifat situasional sesuai kondisi di lapangan.
“Titik pembatasan dan pengendalian lalu lintas Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek dilakukan buka/tutup situasional,” tulis Jasa Marga melalui akun twitter resminya, Selasa (13/7/2021).
Berikut 9 titik tersebut:
1. GT Bekasi Barat 1: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta?
2. GT Bekasi Timur 2: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta
3. GT Tambun: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta dan Cikampek?
4. GT Cikarang Barat 4: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta?
5. GT Cibatu: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta?
6. GT Cikarang Timur: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Jakarta?
7. GT Karawang Barat 1: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Karawang?
8. GT Karawang Timur 1: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Karawang?
9. GT Cikampek: pemeriksaan dan pengalihan kendaraan arah Cikampek
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menambah jumlah pos penyekatan PPKM Darurat sebanyak tiga titik di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengemukakan bahwa pos penyekatan itu ada di Jalan Fatmawati Raya dan Jalan Antasari Jakarta Selatan serta di Jalan Cijantung Jakarta Timur.
Sambodo menyebut alasan pihaknya menambah pos penyekatan itu agar tidak ada lagi masyarakat yang lolos dari pos penyekatan selama diterapkan PPKM Darurat di wilayah DKI Jakarta.
“Setelah dilakukan evaluasi selama empat hari, kami menambah jumlah pos penyekatan di Cijantung, Fatmawati dan Antasari,” tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Selain itu, Sambodo juga mengemukakan tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan pos penyekatan lagi di sejumlah wilayah agar seluruh pekerja non esensial dan non kritikal dari luar DKI Jakarta tidak masuk ke wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sumber Bisnis, edit koranbumn