Wirausaha iB Hasanah (WUS) adalah fasilitas pembiayaan produktif yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan usaha-usaha produktif (modal kerja dan investasi) yang tidak bertentangan dengan syariah dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Keunggulan :
- Proses lebih cepat dengan persyaratan yang mudah sesuai dengan prinsip syariah.
- Jangka waktu pembiayaan sampai dengan 7 (tujuh) tahun.
- Plafond pembiayaan minimal Rp. 50 Juta dan maksimum Rp.1 (satu) Milyar.
- Pembayaran angsuran dapat dilakukan di seluruh Kantor Cabang BNI Syariah maupun BNI Konvensional.
Akad :
- Murabahah.
- Musyarakah.
- Mudharabah.
Syarat Permohonan Pembiayaan :
- Warga Negara Indonesia.
- Pengalaman dibidang usaha minimal 2 (dua) tahun.
- Identitas diri (Kartu Keluarga (KK) dan KTP).
- Legalitas usaha lengkap dan masih berlaku (SIUP, TDP, HO dan SITU) atau.
- Surat keterangan berusaha dari kelurahan/kecamatan khusus untuk pembiayaan sampai dengan Rp.150 Juta.
- Bukti kepemilikan agunan yang sah dan masih berlaku.
- NPWP (perorangan/perusahaan).
- Tidak termasuk dalam daftar hitam Bank Indonesia serta tidak tercatat sebagai nasabah pembiayaan macet/bermasalah.
- Menyampaikan fotocopy rekening bank selama 6 (enam) bulan terakhir (bila ada).
Ketentuan Biaya
Biaya Administrasi | : | Ringan sesuai ketentuan yang berlaku. | ||
Asuransi | : | Kerugian. | ||
Notaris, Meterai, dll | : | Sesuai ketentuan yang berlaku. |
Sumber BNI Syariah