• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 29 Mei 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Grondkaart Sebagai Bukti Kepemilikan KAI

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

RUPST Telkom Tahun Buku 2024, Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan

Serapan Beras BULOG Jatim Tembus Setengah Juta Ton

421 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

Grondkaart atau Peta Blok merupakan dokumen bukti dari kepemilikan aset yang merupakan kekayaan bagi suatu lembaga atau perusahaan yang harus dijaga. Ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan terkait kedudukan atau legalitas dari grondkaart itu sendiri. Untuk membahas persoalan tersebut dilaksanakan Seminar Nasional Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum, yang dilaksanakan pada Kamis (6/12) di Hotel Borobudur, Jakarta. Dialog ini dipandu oleh Redaktur Ekonomi Tempo Media Grup Ali Nuryasin dan dihadiri liga narasumber, yakni pakar sejarah dan Guru Besar Fakultas Ilmu Pengelabuan Budaya Universitas Indonesia Prof Djoko Marihando Mse, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dr Iing R Sodikin Arifin, serta Kepala Sub Unit II Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKI’ Dr Suradi SH Mhum. Kegiatan ini dihadiri Jajaran KAI, Asisten Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Heri Purnomo, serta tamu undangan lainnya.
Direktur Manajemen Aset dan TI KAI Herfini Haryono menyampaikan apresiasinya atas kegiatan seminar ini, sehingga bisa menambah pemahaman terkait grondkaart. Pesatnya pengembangan perkeretaapian saal ini tentu harus didukung dengan pengamanan dan pengelolaan aset-aset sebagai salah satu modal utamanya. Sayangnya, penyerobotan dan penguasaan aset KAI oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan secara ilegal masih marak terjadi. Selain itu, berkembangnya isu Grondkaart akhir-akhir ini di tengah masyarakat mendapatkan perhatian khusus dari sejumlah pihak salah satunya Dr Iing B Sodikin Arifin. Di tengah paparannya saat berdiskusi dengan para narasumber dalam dialog ini, ia mengatakan, “Grondkaart merupakan petunjuk kuat sebagai bukti kepemilikan sekaligus hak penguasaan penuh milik kereta api.”
Seperti diketahui, KAI merupakan BUMN dengan perjalanan panjang yang awalnya merupakan perusahaan milik Kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka dan mendapat pengakuan dari Belanda, perusahaan-perusahaan swasta milik Belanda pun kemudian dinasionalisasi menjadi milik Indonesia. Berbicara mengenai aset tanah hasil nasionalisasi, maka tak terlepas dari Grondkaart. Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap yang sampai dengan saal ini keabsahannya diakui menurut hukum. Grondkaarl lermasuk jenis dokumen yang menerangkan status kepemilikan obyek tanah yang sah dan sempurna, bukan merupakan dari jenis obyek tanah. Grondkaart dapal dijadikan sebagai bukti kepemilikan terhadap tanah milik pemerintah yang kuat dan sempurna. Secara harfiah. grond berarti tanah dan kaart berarti peta atau berarti peta tanah. Akan tetapi, pemahamannya secara hukum menjadi sangat kuat dan sempurna karena legalitas Grondkaart memenuhi syarat hukum formil dan hukum materiil yang berlaku.
KAI sendiri sudah melakukan berbagai upaya dalam penjagaan dan pengelolaan asetnya. Bahkan. KAI sampai ke Belanda untuk menelusuri dokumen-dokumen kepemilikan asetnya. KAI juga sudah berkoordinasi dengan BPN. baik di jajaran instansi pusat maupun kewilayahan, untuk menggali informasi yang dimuat dalam Grondkaart agar diperoleh kesamaan pemahaman dalam rangka penyelamatan aset negara.
Namun, langkah penjagaan ini harus dilakukan kontinu dan konsisten. Khususnya di antara para pemangku kepentingan (stakeholder) harus segera membuat peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur mengenai alas hak kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Grondkaary dan hal-hal yang berkaitan dengan Grondkaart secara lebih jelas dan terperinci sebagai alas hak. Diharapkan dengan adanya sinergi antar pihak yang terkait, maka aset-aset negara dapat dijaga dan diamankan dari tangan-tangan pihak yang tidak berhak agar dapat dikelola semaksimal mungkin demi kemajuan perkeretaapian nasional.
Sumber KAI

Previous Post

Krakatau Steel Melalui Divisi Community Development Meraih Penghargaan Mitra Kota Cilegon Terbaik

Next Post

Azamara Cruise Gelar Lunch di Manohara Borobudur

Related Posts

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

RUPST Telkom Tahun Buku 2024, Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan

28 Mei 2025
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Serapan Beras BULOG Jatim Tembus Setengah Juta Ton

28 Mei 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

421 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

28 Mei 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI dan OJK Ajak Mahasiswa Melek Finansial

28 Mei 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Dalam Tiga Tahun Terakhir

28 Mei 2025
RUPS Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Angkat Anggota Baru Dekom PTPN II, PTPN X dan PTPN XIV
Berita

Dirut PTPN Grup, Mohammad Abdul Ghani Paparkan Mekanisme Koordinasi dengan Kehadiran Danantara

28 Mei 2025
Next Post

Azamara Cruise Gelar Lunch di Manohara Borobudur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel akan Memasok Baja HRC sebanyak 120.000 ton kepada Vietnam Steel Corporation.

3 hari ago
SIER Rayakan Hari Jadi yang Ke 46

Dirut SIER, Didik Prasetiyono Menerima Kunjungan Resmi dari Perwakilan Kedutaan Besar Kanada

6 hari ago
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir Pastikan Dukungan BUMN Pembentukan Kopdes Merah Putih

6 hari ago
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Jelaskan Penyebab Harga Tiket Pesawat Mahal

6 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

RUPST Telkom Tahun Buku 2024, Telkom Sahkan Dewan Komisaris dan Jajaran Direksi Perseroan

by redaksi
28 Mei 2025
0

PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) telah menyelesaikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, bertempat di Jakarta,...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Serapan Beras BULOG Jatim Tembus Setengah Juta Ton

28 Mei 2025
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

421 Juta Pelanggan Bersubsidi: PSO Kereta Api 2025 Dorong Akses Transportasi Merata dan Berkelanjutan

28 Mei 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI dan OJK Ajak Mahasiswa Melek Finansial

28 Mei 2025
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sukseskan Swasembada Energi, PHE Catat Pertumbuhan Eksplorasi 37% Dalam Tiga Tahun Terakhir

28 Mei 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In