• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 29 Maret 2023
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Grondkaart Sebagai Bukti Kepemilikan KAI

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Peringati HUT Ke-25 Kementerian BUMN, Total 17.528 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Bersama Pupuk Indonesia

Ketok Palu: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

Pendapatan Bisnis Pusat Data Telkom Capai Rp1,6 Triliun

Grondkaart atau Peta Blok merupakan dokumen bukti dari kepemilikan aset yang merupakan kekayaan bagi suatu lembaga atau perusahaan yang harus dijaga. Ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan terkait kedudukan atau legalitas dari grondkaart itu sendiri. Untuk membahas persoalan tersebut dilaksanakan Seminar Nasional Keabsahan Grondkaart di Mata Hukum, yang dilaksanakan pada Kamis (6/12) di Hotel Borobudur, Jakarta. Dialog ini dipandu oleh Redaktur Ekonomi Tempo Media Grup Ali Nuryasin dan dihadiri liga narasumber, yakni pakar sejarah dan Guru Besar Fakultas Ilmu Pengelabuan Budaya Universitas Indonesia Prof Djoko Marihando Mse, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Dr Iing R Sodikin Arifin, serta Kepala Sub Unit II Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri AKI’ Dr Suradi SH Mhum. Kegiatan ini dihadiri Jajaran KAI, Asisten Deputi Bidang Usaha Konstruksi dan Sarana dan Prasarana Perhubungan (KSPP) Kementerian BUMN, Heri Purnomo, serta tamu undangan lainnya.
Direktur Manajemen Aset dan TI KAI Herfini Haryono menyampaikan apresiasinya atas kegiatan seminar ini, sehingga bisa menambah pemahaman terkait grondkaart. Pesatnya pengembangan perkeretaapian saal ini tentu harus didukung dengan pengamanan dan pengelolaan aset-aset sebagai salah satu modal utamanya. Sayangnya, penyerobotan dan penguasaan aset KAI oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan secara ilegal masih marak terjadi. Selain itu, berkembangnya isu Grondkaart akhir-akhir ini di tengah masyarakat mendapatkan perhatian khusus dari sejumlah pihak salah satunya Dr Iing B Sodikin Arifin. Di tengah paparannya saat berdiskusi dengan para narasumber dalam dialog ini, ia mengatakan, “Grondkaart merupakan petunjuk kuat sebagai bukti kepemilikan sekaligus hak penguasaan penuh milik kereta api.”
Seperti diketahui, KAI merupakan BUMN dengan perjalanan panjang yang awalnya merupakan perusahaan milik Kolonial Belanda. Setelah Indonesia merdeka dan mendapat pengakuan dari Belanda, perusahaan-perusahaan swasta milik Belanda pun kemudian dinasionalisasi menjadi milik Indonesia. Berbicara mengenai aset tanah hasil nasionalisasi, maka tak terlepas dari Grondkaart. Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu yang bersifat tetap yang sampai dengan saal ini keabsahannya diakui menurut hukum. Grondkaarl lermasuk jenis dokumen yang menerangkan status kepemilikan obyek tanah yang sah dan sempurna, bukan merupakan dari jenis obyek tanah. Grondkaart dapal dijadikan sebagai bukti kepemilikan terhadap tanah milik pemerintah yang kuat dan sempurna. Secara harfiah. grond berarti tanah dan kaart berarti peta atau berarti peta tanah. Akan tetapi, pemahamannya secara hukum menjadi sangat kuat dan sempurna karena legalitas Grondkaart memenuhi syarat hukum formil dan hukum materiil yang berlaku.
KAI sendiri sudah melakukan berbagai upaya dalam penjagaan dan pengelolaan asetnya. Bahkan. KAI sampai ke Belanda untuk menelusuri dokumen-dokumen kepemilikan asetnya. KAI juga sudah berkoordinasi dengan BPN. baik di jajaran instansi pusat maupun kewilayahan, untuk menggali informasi yang dimuat dalam Grondkaart agar diperoleh kesamaan pemahaman dalam rangka penyelamatan aset negara.
Namun, langkah penjagaan ini harus dilakukan kontinu dan konsisten. Khususnya di antara para pemangku kepentingan (stakeholder) harus segera membuat peraturan perundang-undangan terbaru yang mengatur mengenai alas hak kepemilikan dan penguasaan tanah berupa Grondkaary dan hal-hal yang berkaitan dengan Grondkaart secara lebih jelas dan terperinci sebagai alas hak. Diharapkan dengan adanya sinergi antar pihak yang terkait, maka aset-aset negara dapat dijaga dan diamankan dari tangan-tangan pihak yang tidak berhak agar dapat dikelola semaksimal mungkin demi kemajuan perkeretaapian nasional.
Sumber KAI

Previous Post

Krakatau Steel Melalui Divisi Community Development Meraih Penghargaan Mitra Kota Cilegon Terbaik

Next Post

Azamara Cruise Gelar Lunch di Manohara Borobudur

Related Posts

12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Peringati HUT Ke-25 Kementerian BUMN, Total 17.528 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Bersama Pupuk Indonesia

28 Maret 2023
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020
Berita

Ketok Palu: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

28 Maret 2023
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Pendapatan Bisnis Pusat Data Telkom Capai Rp1,6 Triliun

28 Maret 2023
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Proses Pertolongan Sukses , Kapal MT Kristin Bersandar di Pelabuhan PDS Lombok

28 Maret 2023
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : PUSRI, Brantas Abipraya, LEN, KAI, Nindya Karya, ASABRI, AMKA, Pupuk Kaltim, SHS, DAMRI

28 Maret 2023
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC
Berita

Wijaya Karya Bukukan Pendapatan Rp 21,48 Triliun Sepanjang Tahun 2022

28 Maret 2023
Next Post

Azamara Cruise Gelar Lunch di Manohara Borobudur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

ANTAM Bukukan Laba Bersih Capai Rp 3,82 Triliun Sepanjang 2022

2 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Tarif Mudik Lebaran Murah, KAI Hadirkan Diskon Tiket dan Flash Sale

6 hari ago
Semangat Baru KAI Commuter

KAI Commuter Berencana Tahun 2024 Menjadi Tahun Terakhir Pemesanan Kereta Bekas

18 jam ago
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN

Kementerian BUMN Ungkap Penggabungan Indihome dan Telkomsel Target Juni – Juli 2023 akan Rampung

4 hari ago
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
Berita

Peringati HUT Ke-25 Kementerian BUMN, Total 17.528 Peserta Ramaikan Jalan Sehat Bersama Pupuk Indonesia

by redaksi
28 Maret 2023
0

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian BUMN yang ke-25 tahun pada 2023. PT Pupuk Indonesia (Persero) menggelar jalan...

Read more
Kolaborasi Dahana – Pegadaian Gelar TMO Chapter Februari 2020

Ketok Palu: MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian

28 Maret 2023
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Pendapatan Bisnis Pusat Data Telkom Capai Rp1,6 Triliun

28 Maret 2023
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Proses Pertolongan Sukses , Kapal MT Kristin Bersandar di Pelabuhan PDS Lombok

28 Maret 2023
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : PUSRI, Brantas Abipraya, LEN, KAI, Nindya Karya, ASABRI, AMKA, Pupuk Kaltim, SHS, DAMRI

28 Maret 2023
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In