Pemerintah akan terus memonitor penggunaan anggaran penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi padat karya yang baru saja diluncurkan pagi ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penjaminan kredit modal kerja jangka waktunya lebih pendek.
Untuk tahun 2020, skema pembayaran penjaminan akan dibayarkan seluruhnya, yaitu imbal jasa penjaminan 100 persen untuk kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar. Sedangkan untuk kredit modal kerja di atas Rp300 miliar hingga Rp1 triliun, imbal jasa penjaminannya akan ditanggung sebesar 50 persen oleh pemerintah.
“Ini yang kemudian sudah dianggarkan di dalam program pemulihan ekonomi nasional jangka waktunya kredit modal kerja itu kurang dari satu tahun,” kata Sri Mulyani, Rabu (29/7/2020).
Menurutnya, pemerintah akan terus memonitor perkembangan pelaksanaan program karena salah satu sumber pendanaannya ada di dalam APBN dan APBD 2020.
Sementara untuk 2021, Sri Mulyani mengaku akan terus diskusikan dengan DPR setelah presiden menyampaikan rencana anggaran pendapatan belanja negara (RAPBN) 2021 pada tanggal 14 Agustus 2020.
“Yang volume tadi Rp100 triliun untuk satu tahun sehingga melewati tahun anggaran 2020 dan nanti kalau kita lihat minatnya membesar dan kebangkitan sudah mulai meningkat tentu kita lihat bahwa kebutuhannya mungkin akan dinamis,” jelasnya.
Pemerintah, lanjut Sri Mulyani, akan terus open-minded dalam mendesain kebijakan. Dia berharap dengan pemberian penjaminan misalnya pembayaran penjaminan oleh pemerintah hingga kredit Rp300 miliar dan diatas Rp300 miliar itu adalah 50 persen risiko dari bank maupun perusahaan bisa dipulihkan.
Sumber Bisnis, edit koranbumn