Emiten tambang Grup MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam dan emiten tambang batu bara, PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) akan menggelar RUPSLB pada Desember mendatang.
Jadwal rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) ANTM dan PTBA tersebut hanya berselang satu hari saja. Jika Antam dijadwalkan menggelar RUPSLB pada Senin (15/12/2025), maka RUPSLB PTBA akan berlangsung pada Selasa (16/12/2025).
Namun, lokasi RUPSLB kedua BUMN tambang itu sama-sama dilakukan di Jakarta, tepatnya di Hotel Borobudur. Begitu juga waktu pelaksanaan juga bersamaan, yakni pukul 14:00 WIB hingga selesai.
Adapun, RUPSLB Antam kali ini memiliki tiga agenda, yakni pertama persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan. Kemudian, agenda kedua yakni pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode tahun 2026—2030, termasuk perubahannya.
Terakhir, agenda RUPSLB Antam kali ini adalah perubahan pengurus perseroan. “Mata acara RUPSLB ke-1, dilaksanakan utamanya (a) dalam rangka menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan UU BUMN; serta (b) sehubungan dengan adanya permintaan dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia [BP BUMN] selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna pada perseroan yang diwakili oleh Kepala BP BUMN, melalui Surat BP BUMN Nomor: S-23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar,” tulis Manajemen Aneka Tambang dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, dikutip Senin (24/11/2025).
Selanjutnya, mata acara RUPSLB ke-2 dilaksanakan terkait dengan ketentuan Pasal 15G ayat 2 dan ayat 5 UU BUMN, yang pada intinya mengatur bahwa RKAP dan RJPP disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Sehubungan dengan hal tersebut , dengan pertimbangan efektivitas pengambilan keputusan, pada RUPSLB Tahun 2025 akan dimintakan pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026 dan RJPP Periode Tahun 2026—2030 Perseroan kepada Dewan Komisaris.
Di sisi lain, mata acara RUPSLB ke-3 dilaksanakan sehubungan dengan adanya surat BP BUMN Nomor: SR -45/BPU/11/2025 tanggal 5 November 2025 perihal Penambahan Agenda Perubahan Pengurus pada RUPSLB ANTAM Tahun 2025.
Adapun, RUPSLB Bukit Asam kali ini memiliki dua mata acara, yakni persetujuan perubahan anggaran dasar perseroan dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris perseroan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) periode tahun 2026—2030, termasuk perubahannya.
“Mata Acara RUPSLB ke-1, dilaksanakan utamanya (a) dalam rangka menyesuaikan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan UU BUMN; serta (b) sehubungan dengan adanya permintaan dari Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia [BP BUMN] selaku pemegang saham Seri A Dwiwarna pada perseroan yang diwakili oleh Kepala BP BUMN, melalui Surat BP BUMN Nomor S-23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal perubahan anggaran dasar,” tulis Manajemen Bukit Asam dalam keterbukaan informasi di BEI, dikutip Senin (24/11/2025).
Sementara itu, mata acara RUPSLB ke-2, ini dilaksanakan terkait dengan ketentuan Pasal 15G ayat 2 dan ayat 5 UU BUMN, yang pada intinya mengatur bahwa RKAP dan RJPP disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan pertimbangan efektivitas pengambilan keputusan, pada RUPSLB Tahun 2025 akan dimintakan pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP Tahun 2026 dan RJPP Periode Tahun 2026—2030 Perseroan kepada Dewan Komisaris.
Sumber Bisnis, edit koranbumn














