Kementerian Perindustrian mencatat hingga Agustus 2020 sudah ada 121 kawasan industri yang terbangun di seluruh Tanah Air.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Dody Widodo mengatakan bahwa pemerintah terus berperan aktif menarik investasi khususnya di sektor industri untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mengakomodasi realisasi investasi tersebut, pembangunan kawasan industri yang terintegrasi di sejumlah wilayah Indonesia pun terus difasilitasi.
“Hingga Agustus tahun 2020, telah tebangun sebanyak 121 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dalam 5 tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri. Dari sisi jumlahnya naik sebesar 51,25 persen, sedangkan dari sisi luas melonjak lebih dari 17.000 hektare atau sebesar 47,35 persen,” katanya melalui siaran pers, Senin (12/10/2020).
Dody mengemukakan hingga saat ini, kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9.000 hektare. Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa.
Sementara itu, berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) pada 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 hektare dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 hektare.
“Pada 2020, terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 hektare dan untuk PMDN sebanyak lima perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 hektare,” ujar Dody.
Hal itu sejalan dengan tekad pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di Tanah Air melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk juga fasilitasi kemudahan dalam izin usaha.
Misalnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
“Diharapkan aturan tersebut memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor industri,” tuturnya.
Dody menyebutkan bahwa dalam mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.
Sementara itu, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efisiensi sistem logistik, dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.
Sumber Bisnis, edit koranbumn