Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2021 mencapai Rp 459,6 triliun. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jumlah tersebut tumbuh 3,4% secara tahunan atawa year on year (yoy).
Ini adalah kali pertama di tahun ini, penerimaan pajak masuk ke zona positif. Mengingat dalam empat bulan sebelumnya, penerimaan pajak selalu kontraksi.
Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Mei 2021 mencapai Rp 459,6 triliun. Berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), jumlah tersebut tumbuh 3,4% secara tahunan atawa year on year (yoy).
Ini adalah kali pertama di tahun ini, penerimaan pajak masuk ke zona positif. Mengingat dalam empat bulan sebelumnya, penerimaan pajak selalu kontraksi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, posisi penerimaan pajak negara tersebut, sejalan dengan perbaikan perekonomian di tahun ini, jika dibandingkan tahun lalu.
“Tentu ini adalah ini sangat baik karena kami liat saat ini adalah proses pemulihan dan peningkatan pajak ini secara alamiah sedikit demi sedikit meningkat bersamaan dengan insentif yang kami berikan ke perekonomian,” kata Suahasil saat Konferensi Pers Realisasi APBN, Senin (21/6).
Adapun, berdasarkan jenis usaha, penerimaan pajak hingga akhir Mei 2021 didorong oleh tiga sektor. Pertama, sektor industri pengolahan tumbuh 5,31% yoy. Kedua, sektor perdagangan tumbuh 5,02% yoy. Ketiga, sektor informasi dan komunikasi tumbuh 11,31% yoy.
Kendati demikian, lima sektor usaha lainnya masih mencetak rapor merah. Yakni jasa keuangan dan asuransi minus 3,62% yoy, konstruksi dan real estat minus 18,07% yoy, transportasi dan pergudangan minus 1,34% yoy, pertambangan minus 9,78% yoy, dan jasa perusahaan kontraksi 4,95% secara tahunan.
Sumber Kontan, edit koranbumn