Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyebut bahwa peraturan pemerintah (PP) pembentukan holding infrastruktur diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal tahun 2019.
Hal itu diungkapkan Sesmen BUMN Imam A Putro saat membuka acara Dzikir dan Doa Bersama akhir tahun 2018 di Mesjid Ar-Rayyan, Jakarta, Senin (31/12/2018).
“Kita ucap rasa syukur, lagi ngejar PP Holding Infrsatruktur, hari ini bisa diselesaikan (PP), dan ditandatangani pada 2 Januari,” kata Iman.
Imam mengungkapkan penyelesaian proses pembentukan holding infrastruktur ini juga sebagai wujud rasa syukur atas kinerja BUMN selama tahun 2018.
Dia bilang sepanjang tahun 2018, banyak capaian yang telah dilakukan oleh BUMN, mulai dari pembentukan holding pertambangan, holding migas, hingga merebut 51% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) melalui PT Inalum.
“Besok (2019), banyak PR yang harus dikerjakan, yang tujuannya adalah untuk memakmurkan, mensejahterakan bangsa, dan berbuat banyak untuk kemajuan Indonesia,” ungkap dia.
Dapat diketahui, holding BUMN infrastruktur akan terdiri dari enam perusahaan yakni Hutama Karya sebagai induk, dengan anggota PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, PT Yodya Karya (Persero), dan PT Indra Karya (Persero).
Ada empat tahap yang harus dipenuhi dalam pembentukan holding infrastruktur. Di mana, yang pertama legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).
Setelah PP selesai, tahap yang kedua adalah penetapan Keputusan Menteri Keuangan. Ketiga, yakni penetapan akta inbreng. Keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilangkan kata “Persero” di masing-masing perusahaan anggota.
Keempat tahap itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016.
Sumber detik /edit koranbumn.com