• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 16 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Hutama Karya Berharap Aturan Pemindahan Aset BUMN ke LPI Berdampak Baik Bagi BUMN

by redaksi
20 April 2021
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Plt. Executive Vice President (EVP) of Corporate Secretary PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo berharap, diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 dapat memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020, dimana LPI memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar serta akan dikelola.

RelatedPosts

PGN Komitmen Mendorong Hilirisasi Gas Bumi

RUPSLB ANTAM Menyetujui Pengangkatan Untung Budiharto Sebagai Dirut Antam, Menggantikan Achmad Ardianto

Periode Nataru, Kementerian PU Memberikan Diskon Tol hingga 20% di 26 Ruas Tol

“Dengan nilai wajar itu, LPI akan membayar aset BUMN sehingga dapat mengurangi beban utang akibat aset BUMN serta aset BUMN akan dikelola secara profesional sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap aset-aset BUMN,” ujar Tjahjo kepada Kontan, Senin (19/4).

Tjahjo menyatakan, PT Hutama Karya (Persero) menyambut positif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN tersebut. Sehingga dapat menjadi salah satu alternatif solusi pembiayaan dalam menyelesaikan penugasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

“Selain itu, diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 dapat meningkatkan minat investor di Indonesia khususnya di Pulau Sumatera,” terang Tjahjo.

Sebagai informasi, lewat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Poin penting dalam aturan tersebut diantaranya :

Pertama, pasal 5 ayat 1 : pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan bila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Yakni :

a. Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN bila tetap dipertahankan keberadaannya;

b. Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN;

c. Peruntukkan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Diperlukan oleh kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan;

e. Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN;

f. Diperlukan oleh Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; atau

g. Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak

Kedua, penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN. Adapun penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan sebagai berikut:

a. telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual;

b. diperuntukkan bagi kepentingan umum;

c. terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;

d. Rumah Dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah);

e. Kendaraan Dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah);

f. Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN;

g. Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; atau

h. Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Sumber Kontan , Edit koranbumn

Previous Post

Terkait Status Tanah Musnah di Lahan Calon Tol Semarang-Demak Masih Menggantung

Next Post

Kerja Sama IFG dengan KPK Bekali Manajemen Pemahaman Antikorupsi

Related Posts

PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Anak Perusahaan

PGN Komitmen Mendorong Hilirisasi Gas Bumi

16 Desember 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

RUPSLB ANTAM Menyetujui Pengangkatan Untung Budiharto Sebagai Dirut Antam, Menggantikan Achmad Ardianto

16 Desember 2025
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Periode Nataru, Kementerian PU Memberikan Diskon Tol hingga 20% di 26 Ruas Tol

16 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

15 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah, Danantara Mengakuisisi Hotel Novotel dan Lahan di Makkah

15 Desember 2025
Citilink Indonesia Luncurkan Karya Kolaborasi dengan Brand Lokal di Gelaran Java Jazz Festival 2020
Anak Perusahaan

Perkuat Konektivitas dan Dukung Pariwisata, Citilink Buka Rute Internasional Jakarta-Bangkok

15 Desember 2025
Next Post
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Kerja Sama IFG dengan KPK Bekali Manajemen Pemahaman Antikorupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Aktivitas di Terminal Kijing Terus Meningkat, Pelindo Akan Bangun Dermaga Baru

7 hari ago
Menteri Perkeretaapian Bangladesh  Lakukan Kunjungan ke INKA

Menhub Dudy Purwagandhi Dorong Percepatan Pengadaan 30 rangkaian KRL kepada KAI dari INKA

7 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI dan BSI Maslahat Telah Salurkan 78,7 Ton Bantuan untuk Penyintas Bencana di Sumatra

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Sambut Libur Nataru, Pertamina Patra Niaga Diskon Avtur Agar Tiket Terjangkau

6 hari ago
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan
Anak Perusahaan

PGN Komitmen Mendorong Hilirisasi Gas Bumi

by redaksi
16 Desember 2025
0

PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas Pertamina berkomitmen mendorong hilirisasi gas bumi untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi menjadi barang...

Read more
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

RUPSLB ANTAM Menyetujui Pengangkatan Untung Budiharto Sebagai Dirut Antam, Menggantikan Achmad Ardianto

16 Desember 2025
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Periode Nataru, Kementerian PU Memberikan Diskon Tol hingga 20% di 26 Ruas Tol

16 Desember 2025
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Gelar RUPSLB, Mantapkan Transformasi dan Tata Kelola Hadapi 2026

15 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Tingkatkan Layanan Jemaah Haji dan Umrah, Danantara Mengakuisisi Hotel Novotel dan Lahan di Makkah

15 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In