• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Hutama Karya Berharap Aturan Pemindahan Aset BUMN ke LPI Berdampak Baik Bagi BUMN

by redaksi
20 April 2021
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Plt. Executive Vice President (EVP) of Corporate Secretary PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo berharap, diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 dapat memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020, dimana LPI memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar serta akan dikelola.

RelatedPosts

IFG Gandeng Financial Services Development Council Hong Kong Perkuat Tata Kelola Investasi melalui Sosialisasi Asset Liability Management

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, Hotel Truntum Padang Luncurkan “Family Feast Ramadan” & “Ramadan Family Stay”

Penerangan Berbasis PLTS Hadir, Nelayan Cilamaya Kini Melaut dengan Lebih Aman dan Produktif

“Dengan nilai wajar itu, LPI akan membayar aset BUMN sehingga dapat mengurangi beban utang akibat aset BUMN serta aset BUMN akan dikelola secara profesional sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap aset-aset BUMN,” ujar Tjahjo kepada Kontan, Senin (19/4).

Tjahjo menyatakan, PT Hutama Karya (Persero) menyambut positif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN tersebut. Sehingga dapat menjadi salah satu alternatif solusi pembiayaan dalam menyelesaikan penugasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

“Selain itu, diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 dapat meningkatkan minat investor di Indonesia khususnya di Pulau Sumatera,” terang Tjahjo.

Sebagai informasi, lewat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Poin penting dalam aturan tersebut diantaranya :

Pertama, pasal 5 ayat 1 : pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan bila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Yakni :

a. Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN bila tetap dipertahankan keberadaannya;

b. Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN;

c. Peruntukkan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Diperlukan oleh kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan;

e. Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN;

f. Diperlukan oleh Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; atau

g. Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak

Kedua, penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN. Adapun penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan sebagai berikut:

a. telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual;

b. diperuntukkan bagi kepentingan umum;

c. terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;

d. Rumah Dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah);

e. Kendaraan Dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah);

f. Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN;

g. Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; atau

h. Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Sumber Kontan , Edit koranbumn

Previous Post

Terkait Status Tanah Musnah di Lahan Calon Tol Semarang-Demak Masih Menggantung

Next Post

Kerja Sama IFG dengan KPK Bekali Manajemen Pemahaman Antikorupsi

Related Posts

Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

IFG Gandeng Financial Services Development Council Hong Kong Perkuat Tata Kelola Investasi melalui Sosialisasi Asset Liability Management

18 Februari 2026
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, Hotel Truntum Padang Luncurkan “Family Feast Ramadan” & “Ramadan Family Stay”

18 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Penerangan Berbasis PLTS Hadir, Nelayan Cilamaya Kini Melaut dengan Lebih Aman dan Produktif

18 Februari 2026
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

Garuda Indonesia Bidik Pertumbuhan Kinerja Positif pada Periode Lebaran 2026

18 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Optimalisasi Struktur Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

18 Februari 2026
Rencana Revitalisasi Anjungan Daerah DIY, TMII Audiensi dengan Gubernur DIY
Berita

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, InJourney Destination Management Buka Program Mudik Gratis BUMN 2026 ke Yogyakarta

18 Februari 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Kerja Sama IFG dengan KPK Bekali Manajemen Pemahaman Antikorupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Layanan Kustodian BSI Diakui Internasional, Kelolaan Tembus Rp128 Triliun

10 jam ago
Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bina Karya Ke-48

Kembangkan Infrastruktur ICT di IKN, Surge (WIFI) bermitra dengan Bina Karya

5 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Presiden Prabowo Puji Kinerja Danantara Atas Capaian Efisiensi dan Reformasi yang Dilakukan

4 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Presiden Prabowo Hadiri Indonesia Economic Outlook 2026, Pemerintah Siapkan Strategi Lepas Landas Ekonomi Nasional

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

IFG Gandeng Financial Services Development Council Hong Kong Perkuat Tata Kelola Investasi melalui Sosialisasi Asset Liability Management

by redaksi
18 Februari 2026
0

Indonesia Financial Group (IFG) menyelenggarakan sharing session bertema “Bridging Financial Centres: Pathways in Insurance and Capital Markets” sebagai bagian dari penguatan tata...

Read more
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Bersama Ciptakan Ramadan Penuh Makna, Hotel Truntum Padang Luncurkan “Family Feast Ramadan” & “Ramadan Family Stay”

18 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Penerangan Berbasis PLTS Hadir, Nelayan Cilamaya Kini Melaut dengan Lebih Aman dan Produktif

18 Februari 2026
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Bidik Pertumbuhan Kinerja Positif pada Periode Lebaran 2026

18 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Optimalisasi Struktur Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemerintah

18 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In