• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 13 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Hutama Karya Berharap Aturan Pemindahan Aset BUMN ke LPI Berdampak Baik Bagi BUMN

by redaksi
20 April 2021
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Plt. Executive Vice President (EVP) of Corporate Secretary PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo berharap, diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 dapat memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020, dimana LPI memperoleh hak preferensi dengan mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar serta akan dikelola.

RelatedPosts

Diresmikan Presiden RI, Hutama Karya Tuntaskan Infrastruktur Energi Penunjang Kilang Minyak Balikpapan

PosIND Dukung Program Sekolah Rakyat, Hadiri Peresmian 166 Sekolah oleh Presiden Republik Indonesia

BNI Perkuat Dukungan Program Sekolah Rakyat, Dorong Pemerataan Pendidikan Nasional

“Dengan nilai wajar itu, LPI akan membayar aset BUMN sehingga dapat mengurangi beban utang akibat aset BUMN serta aset BUMN akan dikelola secara profesional sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap aset-aset BUMN,” ujar Tjahjo kepada Kontan, Senin (19/4).

Tjahjo menyatakan, PT Hutama Karya (Persero) menyambut positif dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN tersebut. Sehingga dapat menjadi salah satu alternatif solusi pembiayaan dalam menyelesaikan penugasan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

“Selain itu, diharapkan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 dapat meningkatkan minat investor di Indonesia khususnya di Pulau Sumatera,” terang Tjahjo.

Sebagai informasi, lewat Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010, Menteri BUMN Erick Thohir merevisi aturan tentang Tatacara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN.

Poin penting dalam aturan tersebut diantaranya :

Pertama, pasal 5 ayat 1 : pemindahtanganan dengan skema penjualan aset dapat dilakukan bila memenuhi salah satu dari sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Yakni :

a. Secara teknis dan/atau ekonomis sudah tidak menguntungkan bagi BUMN bila tetap dipertahankan keberadaannya;

b. Secara teknis dan/atau ekonomis terdapat alternatif atau pengganti lain yang lebih menguntungkan bagi BUMN;

c. Peruntukkan bagi Kepentingan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan RUTR/RUTRWK yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Diperlukan oleh kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan;

e. Bagian dari program restrukturisasi dan penyehatan BUMN;

f. Diperlukan oleh Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi; atau

g. Satu-satunya alternatif sumber dana bagi BUMN untuk kebutuhan yang sangat mendesak

Kedua, penjualan dilakukan sepanjang hal tersebut memberikan dampak yang lebih baik bagi BUMN. Adapun penjualan melalui penunjukan langsung hanya dapat dilakukan apabila memenuhi salah satu dan persyaratan sebagai berikut:

a. telah dilakukan penawaran terbatas sebanyak 2 (dua) kali namun tidak terjual;

b. diperuntukkan bagi kepentingan umum;

c. terdapat keadaan tertentu yang menyebabkan aktiva tetap hanya dapat dijual kepada satu pihak tertentu dan tidak memungkinkan dijual kepada pihak lain;

d. Rumah Dinas yang dijual kepada penghuni sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada Penghuni Sah);

e. Kendaraan Dinas yang dijual kepada pemakai sah (apabila sudah ditetapkan untuk dijual kepada pemakai sah);

f. Penjualan dilakukan kepada BUMN lain atau anak perusahaan BUMN yang sahamnya 90% (sembilan puluh persen) atau lebih dimiliki oleh BUMN;

g. Penjualan dilakukan kepada kementerian atau lembaga Negara/Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi kenegaraan atau pemerintahan; atau

h. Penjualan dilakukan kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja baik secara langsung maupun tidak langsung kepada Perusahaan Patungan yang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi.

Sumber Kontan , Edit koranbumn

Previous Post

Terkait Status Tanah Musnah di Lahan Calon Tol Semarang-Demak Masih Menggantung

Next Post

Kerja Sama IFG dengan KPK Bekali Manajemen Pemahaman Antikorupsi

Related Posts

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Diresmikan Presiden RI, Hutama Karya Tuntaskan Infrastruktur Energi Penunjang Kilang Minyak Balikpapan

13 Januari 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

PosIND Dukung Program Sekolah Rakyat, Hadiri Peresmian 166 Sekolah oleh Presiden Republik Indonesia

13 Januari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Perkuat Dukungan Program Sekolah Rakyat, Dorong Pemerataan Pendidikan Nasional

13 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Dukung Transformasi Digital Pendidikan Nasional, PIJAR Sukses Kawal Lebih Dari 85 Ribu Ujian Digital di 31 Provinsi

13 Januari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

Dukung Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan, PTBA Salurkan Beasiswa Ayo Sekolah

13 Januari 2026
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

PosIND dan BTN Resmikan Rebranding BTNPOS, Perluas Akses Layanan Keuangan Nasional

13 Januari 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

Kerja Sama IFG dengan KPK Bekali Manajemen Pemahaman Antikorupsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

TelkomGroup Berhasil Rampungkan Infrastruktur di Sumatra, Jaringan dan Layanan Digital Kembali Normal

3 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Dukung Ketahanan Energi Nasional, Krakatau Steel Suplai Pipa Baja Proyek Pipanisasi Dumai Sei Mangkei

3 hari ago
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Menegaskan Penetapan Beras Satu Harga Hanya Berlaku di Jenis Beras Stabilitasi SPHP

1 hari ago
Merger BUMN Pelabuhan, Pelindo II Jadi Surviving Entity

Dirut Pelindo, Arif Suhartono Ungkap Transformasi Pelabuhan untuk Pangkas Port Stay

3 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Diresmikan Presiden RI, Hutama Karya Tuntaskan Infrastruktur Energi Penunjang Kilang Minyak Balikpapan

by redaksi
13 Januari 2026
0

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan beroperasinya modernisasi Kilang Minyak Balikpapan. Sebuah proyek energi strategis nasional yang didukung pembangunan infrastruktur...

Read more
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

PosIND Dukung Program Sekolah Rakyat, Hadiri Peresmian 166 Sekolah oleh Presiden Republik Indonesia

13 Januari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Perkuat Dukungan Program Sekolah Rakyat, Dorong Pemerataan Pendidikan Nasional

13 Januari 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Dukung Transformasi Digital Pendidikan Nasional, PIJAR Sukses Kawal Lebih Dari 85 Ribu Ujian Digital di 31 Provinsi

13 Januari 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

Dukung Pendidikan Inklusif dan Berkelanjutan, PTBA Salurkan Beasiswa Ayo Sekolah

13 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In