PT Hutama Karya (Persero) mulai mengoperasikan secara fungsional Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 (Tanjung Mulia- Marelan-Helvetia) Segmen Tanjung Mulia-Marelan sepanjang 4,2 kilometer, Rabu (23/12/2020) hingga Senin (04/01/2021) dengan masa operasional selama 24 jam.
Direktur Operasi I Hutama Karya Suroto menuturkan, ruas tol ini dibuka secara fungsional dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal bagi pengguna jalan tol yang tetap harus bepergian pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Sebelumnya Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 Segmen Marelan-Helvetia sepanjang 2,75 kilometer telah lebih dulu dioperasikan sejak 6 Mei 2019.
“Hal ini mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 428/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Medan-Binjai Segmen Marelan-Helvetia,” kata Suroto dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
Suroto menjelaskan, setelah dilakukan Uji Laik Fungsi (ULF) selama dua hari pada Senin dan Selasa, 14-15 Desember 2020, Perusahaan memutuskan untuk membuka jalur tersebut selama momen libur Nataru.
Hal itu sesuai dengan Surat Terkait Pelaksanaan Jalur Fungsional Jalan Tol pada Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
“Adapun Segmen Tanjung Mulia-Marelan ini akan dibuka secara fungsional mulai dari hari Rabu, 23 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 selama 24 jam,” ujarnya.
Selama dibuka secara fungsional, Jalan Tol Medan-Binjai Seksi 1 Segmen Tanjung Mulia menuju Marelan masih belum dikenakan tarif.
Sedangkan untuk segmen Marelan menuju Helvetia sudah dikenakan tarif sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 429/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Medan-Binjai Segmen Marelan-Binjai.
Sumber Kompas, Kontan edit koranbumn