IFG BUMN Holding Asuransi, Penjaminan dan Investasi sambut baik penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/POJK.05/2022 tentang Pengawasan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG).
IFG menilai POJK yang diterbitkan ini memiliki semangat yang sama dan selaras dengan upaya transformasi dan akselerasi terhadap penerapan tata kelola terintegrasi dan manajemen risiko terintegrasi baik di holding maupun anak perusahaan.
“Hal ini selaras dengan upaya IFG dalam memperkuat governance dan manajemen risiko, sehingga POJK ini semakin membuat IFG confident untuk mendorong terwujudnya industri asuransi, penjaminan dan investasi yang sehat dan berkelanjutan” jelas Sekretaris Perusahaan, Beko Setiawan.
POJK ini berdampak sangat baik bagi IFG sebagai Lembaga keuangan non bank yang memiliki total aset mencapai Rp 140 triliun (unaudited).
Beko menambahkan, dengan diterbitkannya POJK ini, dari sisi governance, IFG sebagai holding yang membawahi 10 anak usaha yang bergerak di bidang asuransi, penjaminan dan investasi, semakin prudent dan akuntabel karena harus memenuhi pelaporan berkala kepada OJK sebagai regulator.
“Selain pelaporan berkala dan pengawasan yang kuat, POJK ini juga mengatur tentang persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan untuk pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris IFG. Persyaratan ini akan semakin memastikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris IFG adalah orang yang harus memiliki kompetensi di bidang keuangan non bank” ujar Beko.
IFG sebagai bagian dari ekosistem industri keuangan non bank, akan terus menjaga terlaksananya tata kelola dan pengelolaan manajemen risiko yang baik untuk membangun industri keuangan non bank yang sehat. Hal ini sejalan dengan amanah pemerintah saat mendirikan IFG. Ke depan, IFG berambisi menjadi salah satu grup keuangan non-perbankan terbesar di Asia Tenggara.