. Indonesia Financial Group (IFG) mengatakan, permasalahan industri asuransi dan dana pensiun di Indonesia disebabkan oleh pengelolaan aset dan liabilitas yang tidak prudent. Akibatnya, perusahaan pengelola tidak dapat memenuhi janji investasi yang ditawarkan nasabah.
“Padahal, prioritas utama perusahaan yang bergerak di asuransi dan dana pensiun adalah memastikan dana nasabah pemegang polis harus aman” kata Direktur Bisnis IFG, Pantro Pander Silitonga, dalam keterangan resmi, Senin (19/7).
Menurut Pantro, pengelolaan aset dan liabilitas yang tidak prudent dapat berdampak pada defisit tingkat kesehatan perusahaan asuransi maupun dana pensiun.
Seperti diketahui, tingkat kesehatan perusahaan pengelolaan dana pensiun diukur salah satunya dari Rasio Kecukupan Dana (RKD). Permasalahan yang terjadi ketika perusahaan dana pensiun tersebut menggunakan asumsi tingkat bunga aktuaria yang tinggi untuk mencapai target pencapaian return investasi yang tinggi.
Hal ini mendorong perusahaan dana pensiun untuk menempatkan investasi pada instrumen berisiko tinggi yang dapat berdampak ke RKD jika perusahaan tidak bisa mendapatkan tingkat hasil investasi yang sesuai dengan tingkat bunga teknis.
Walaupun RKD tercatat 100%, namun pengalokasian fixed asset dan non-liquid yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban jangka pendek tetap berpotensi menimbulkan masalah likuiditas.
Mengingat karakteristik program pensiun yang memiliki liabilitas jangka panjang yakni lebih dari 10 tahun. Kemudian pengelolaan aset liabilitas (ALM) yang tidak optimal menimbulkan asset-liability mismatch dan memiliki shortage likuiditas yang cukup besar.
“Yang perlu ditekankan adalah pentingnya penerapan liability driven investment (LDI) untuk mengoptimalkan ALM yang disesuaikan dengan profil liabilitas dalam risk appetite yang ditentukan,” pungkas Pantro.
Pada Kamis (15/7) lalu, IFG menggelar Webinar Kolaborasi Workstream Predictability and Investment dengan topik Asset Liability Management yang diikuti oleh perwakilan dari IFG dan anak perusahaan termasuk perusahaan pelat merah yang masuk dalam klaster asuransi dan dana pensiun.
Sumber KOntan, edit koranbumn