PT Industri Kapal Indonesia (Persero) berhasil mendapatkan Sertifikat Sistem Manajemen Anti Penyuapan SNI ISO 37001:2016.
Sertifikasi ini merupakan mandatori dari Pemegang Saham dalam hal ini Kementerian BUMN yang mewajibkan seluruh BUMN untuk melakukan penerapan dan sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016.
Dalam penerapannya, telah dilakukan sosialisasi baik secara internal maupun eksternal di lingkungan Perseroan. Adapun ruang lingkup sertifikasi ini meliputi semua Proses Administrasi dan Operasional diseluruh Divisi yang ada di PT IKI.
Dengan diterimanya Sertifikat SMAP SNI ISO 37001:2016 ini maka PT IKI berkomitmen untuk menciptakan Budaya Anti Penyuapan bagi seluruh Insan PT IKI dan pihak ketiga lainnya.