• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 13 Desember 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Imbas Pandemi Covid-19, Asuransi Jasindo Lakukan Restrukturisasi Kredit Perbankan

by redaksi
12 Mei 2020
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
0
SHARES
39
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo melakukan restrukturisasi kredit perbankan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical atas dampak virus corona (Covid-19) bagi perusahaan asuransi.

RelatedPosts

Penumpang Nataru PELNI Melonjak Didorong Stimulus Ekonomi

BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

Bio Farma Terima Sertifikat CDOB dan Nomor Izin Edar Vaksin Hexavalen dari BPOM Memperkuat Komitmen Bio Farma terhadap Ketahanan Kesehatan Nasional

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi, mengatakan nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi.

Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada jaminan asuransi jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sementara untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.

“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund, maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO),” kata Didit dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2020).

Untuk pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Dia menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50% atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan.

“Premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit,” tuturnya.

Didit juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia. “Kami telah melakukan komunikasi dari grup bisnis hingga branch office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer,” katanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe berpandangan kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK telah memberikan beberapa relaksasi kebijakan, di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi (tak perlu harus tatap muka), serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

“Itu semua tentunya akan mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini. Jadi kita dukung,” ungkapnya.

Menurut Dody, relaksasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, AAUI telah menyampaikan himbauan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI–khususnya yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis—untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim.

Selain itu, AAUI juga berpendapat bahwa penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

“Kita juga mengimbau nasabah untuk aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki. Dan itu bisa lewat daring,” tuturnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Tangani Pandemi Virus Corona, Freeport Indonesia Tambah Kapasitas Rapid Test dan PCR Untuk Karyawan

Next Post

Beasiswa Pertamina Sobat Bumi, Lebih dari 500 Mahasiswa se-Indonesia Lanjut Berkompetisi ke Tahap Seleksi Wawancara

Related Posts

PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Penumpang Nataru PELNI Melonjak Didorong Stimulus Ekonomi

12 Desember 2025
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020
Berita

BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

12 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona
Berita

Bio Farma Terima Sertifikat CDOB dan Nomor Izin Edar Vaksin Hexavalen dari BPOM Memperkuat Komitmen Bio Farma terhadap Ketahanan Kesehatan Nasional

12 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Managing Director Danantara, Rohan Rafas Ungkap Seluruh Arah Investasi Dirancang Bukan Hanya Berbasis Profit pada 2026

12 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan
Berita

Tingkatkan Sportivitas & Silaturahmi, Direksi PINDAD Buka Turnamen Piala Dirut 2025

12 Desember 2025
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Pupuk Kaltim, Pupuk Kujang, IPC
Berita

Peringati HUT ke-48, Pupuk Kaltim Perkuat Program Penghijauan Melalui Penanaman 1.977 Pohon

12 Desember 2025
Next Post
Beasiswa Pertamina Sobat Bumi Jaring Generasi Muda untuk Pemimpin Milenial

Beasiswa Pertamina Sobat Bumi, Lebih dari 500 Mahasiswa se-Indonesia Lanjut Berkompetisi ke Tahap Seleksi Wawancara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Berikan Pelatihan pada Peserta Pidana Kerja Sosial

4 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Gandeng Muhammadiyah, BSI Percepat Penyaluran Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh

4 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

IPC TPK Memastikan Layanan Bongkar Muat Berjalan Normal pada Masa Nataru

19 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

UMKM Center BSI Jadi Hub Bisnis, Dorong Akselerasi Aktivasi Digital Naik Double Digit

4 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Penumpang Nataru PELNI Melonjak Didorong Stimulus Ekonomi

by redaksi
12 Desember 2025
0

PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) memastikan kesiapan optimal dalam melayani masyarakat pada masa angkutan laut Natal 2025...

Read more
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

BRI Sahabat Disabilitas, Dorong Difabel Berdaya Melalui Kegiatan Pelatihan dan Pemagangan

12 Desember 2025
Bio Farma Bersama Lembaga Eijkman Rintis Penelitian Vaksin Virus Corona

Bio Farma Terima Sertifikat CDOB dan Nomor Izin Edar Vaksin Hexavalen dari BPOM Memperkuat Komitmen Bio Farma terhadap Ketahanan Kesehatan Nasional

12 Desember 2025
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Managing Director Danantara, Rohan Rafas Ungkap Seluruh Arah Investasi Dirancang Bukan Hanya Berbasis Profit pada 2026

12 Desember 2025
PINDAD Resmikan Logo Identitas Visual Terbaru Perusahaan

Tingkatkan Sportivitas & Silaturahmi, Direksi PINDAD Buka Turnamen Piala Dirut 2025

12 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In