• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Imbas Pandemi Covid-19, Asuransi Jasindo Lakukan Restrukturisasi Kredit Perbankan

by redaksi
12 Mei 2020
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo melakukan restrukturisasi kredit perbankan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical atas dampak virus corona (Covid-19) bagi perusahaan asuransi.

RelatedPosts

Reindo Syariah Membukukan Laba sebesar Rp22,09 miliar sepanjang 2025

Penjelasan Kepala BP BUMN Sekaligus COO Danantara Dony Oskaria Terkait Jabatan Direksi yang Kosong di Sejumlah BUMN

Berita Singkat BUMN : PTPN 4, Holding Perkebunan PTPN 3, PINDAD, MIND ID, PTPN 1, IFG, TASPEN, ADHI, PLN, SGN, Jamkrindo, Sucofindo, Bank BTN, Jasa Marga, WIKA

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi, mengatakan nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi.

Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada jaminan asuransi jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sementara untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.

“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund, maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO),” kata Didit dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2020).

Untuk pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Dia menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50% atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan.

“Premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit,” tuturnya.

Didit juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia. “Kami telah melakukan komunikasi dari grup bisnis hingga branch office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer,” katanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe berpandangan kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK telah memberikan beberapa relaksasi kebijakan, di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi (tak perlu harus tatap muka), serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

“Itu semua tentunya akan mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini. Jadi kita dukung,” ungkapnya.

Menurut Dody, relaksasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, AAUI telah menyampaikan himbauan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI–khususnya yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis—untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim.

Selain itu, AAUI juga berpendapat bahwa penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

“Kita juga mengimbau nasabah untuk aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki. Dan itu bisa lewat daring,” tuturnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Tangani Pandemi Virus Corona, Freeport Indonesia Tambah Kapasitas Rapid Test dan PCR Untuk Karyawan

Next Post

Beasiswa Pertamina Sobat Bumi, Lebih dari 500 Mahasiswa se-Indonesia Lanjut Berkompetisi ke Tahap Seleksi Wawancara

Related Posts

Reindo Syariah Membukukan Laba sebesar Rp22,09 miliar sepanjang 2025
Anak Perusahaan

Reindo Syariah Membukukan Laba sebesar Rp22,09 miliar sepanjang 2025

2 Mei 2026
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera
Berita

Penjelasan Kepala BP BUMN Sekaligus COO Danantara Dony Oskaria Terkait Jabatan Direksi yang Kosong di Sejumlah BUMN

2 Mei 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : PTPN 4, Holding Perkebunan PTPN 3, PINDAD, MIND ID, PTPN 1, IFG, TASPEN, ADHI, PLN, SGN, Jamkrindo, Sucofindo, Bank BTN, Jasa Marga, WIKA

2 Mei 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp801,79 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 105% YoY Berkat Efisiensi dan Ketahanan Operasional

2 Mei 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 Mei 2026
Next Post
Beasiswa Pertamina Sobat Bumi Jaring Generasi Muda untuk Pemimpin Milenial

Beasiswa Pertamina Sobat Bumi, Lebih dari 500 Mahasiswa se-Indonesia Lanjut Berkompetisi ke Tahap Seleksi Wawancara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

JIEP Laksanakan Penanaman Pohon, Senam Etika Batuk di Nursery dan Komposting

JIEP Selenggarakan Business Matching Forum di Shenzhen, Tiongkok

7 hari ago
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN

3 hari ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

KAI Perkuat Pendampingan bagi Pelanggan dan Keluarga Terdampak di Bekasi Timur

2 hari ago
Penghentian Sementara Proyek Kereta Cepat , Wijaya Karya Lakukan Koordinasi dengan KCIC

WIKA Dapat Dukungan Pemegang Obligasi dan Sukuk untuk Transformasi dan Penyehatan Perseroan

7 hari ago
Reindo Syariah Membukukan Laba sebesar Rp22,09 miliar sepanjang 2025
Anak Perusahaan

Reindo Syariah Membukukan Laba sebesar Rp22,09 miliar sepanjang 2025

by redaksi
2 Mei 2026
0

—PT Reasuransi Syariah Indonesia atau Reindo Syariah membukukan laba sebesar Rp22,09 miliar pada 2025. Realisasi itu tumbuh 7,6% (year on year/YoY) dari...

Read more
Kepala BP BUMN Dony Oskaria Memimpin Pelepasan 1.066 relawan BUMN dan 109 armada Bantuan Aksi Kemanusian Bencana Sumatera

Penjelasan Kepala BP BUMN Sekaligus COO Danantara Dony Oskaria Terkait Jabatan Direksi yang Kosong di Sejumlah BUMN

2 Mei 2026
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : PTPN 4, Holding Perkebunan PTPN 3, PINDAD, MIND ID, PTPN 1, IFG, TASPEN, ADHI, PLN, SGN, Jamkrindo, Sucofindo, Bank BTN, Jasa Marga, WIKA

2 Mei 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp801,79 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 105% YoY Berkat Efisiensi dan Ketahanan Operasional

2 Mei 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In