• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 18 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Imbas Pandemi Covid-19, Asuransi Jasindo Lakukan Restrukturisasi Kredit Perbankan

by redaksi
12 Mei 2020
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Asuransi Jasindo melakukan restrukturisasi kredit perbankan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Keputusan pelonggaran terkait perpanjangan waktu pembayaran premi terkait relaksasi kredit perbankan sesuai dengan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor S-11/D.05/2020 tanggal 30 Maret 2020 perihal kebijakan countercyclical atas dampak virus corona (Covid-19) bagi perusahaan asuransi.

RelatedPosts

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Garuda Indonesia Menyiapkan 15 pesawat untuk Operasional Penerbangan102.502 jemaah Haji 1447 H

CEO Danantara Rosan Roeslan Memastikan akan Prioritaskan Teknologi yang Sudah Terbukti untuk PSEL

Direktur Utama Asuransi Jasindo, Didit Mehta Pariadi, mengatakan nantinya perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi.

Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada jaminan asuransi jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sementara untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.

“Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund, maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO),” kata Didit dalam keterangan resmi, Senin (11/5/2020).

Untuk pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.

Dia menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50% atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan.

“Premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit,” tuturnya.

Didit juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia. “Kami telah melakukan komunikasi dari grup bisnis hingga branch office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer,” katanya.

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Dody A.S. Dalimunthe berpandangan kebijakan countercyclical untuk industri asuransi yang dikeluarkan OJK telah memberikan beberapa relaksasi kebijakan, di antaranya perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan kepada OJK, penyelenggaraan penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama melalui telekonferensi (tak perlu harus tatap muka), serta memberikan relaksasi terhadap perhitungan solvabilitas perusahaan.

“Itu semua tentunya akan mendukung kinerja perusahaan asuransi serta memberikan kemudahan dalam situasi yang penuh tantangan saat ini. Jadi kita dukung,” ungkapnya.

Menurut Dody, relaksasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran premi asuransi dari tertanggung yang terkena dampak penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, AAUI telah menyampaikan himbauan kepada perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi anggota AAUI–khususnya yang melekatkan klausula pemutusan pertanggungan otomatis dalam polis—untuk memberikan kelonggaran perpanjangan periode pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi.

Hal tersebut dimaksudkan sebagai mitigasi potensi pembatalan polis asuransi otomatis secara hukum yang dapat merugikan tertanggung dan dispute saat terjadi klaim.

Selain itu, AAUI juga berpendapat bahwa penerapan relaksasi penundaan pembayaran premi yang jatuh tempo (grace period), selama 4 bulan, baik untuk nasabah perorangan/ritel atau nasabah korporasi, hanya wajib dilakukan apabila perusahaan asuransi mengakui tagihan premi yang berusia hingga 4 bulan sebagai aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas.

“Kita juga mengimbau nasabah untuk aktif dan menghubungi perusahaan asuransi masing-masing untuk mendapatkan penjelasan atau apabila mempunyai pertanyaan terhadap polis yang dimiliki. Dan itu bisa lewat daring,” tuturnya.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Tangani Pandemi Virus Corona, Freeport Indonesia Tambah Kapasitas Rapid Test dan PCR Untuk Karyawan

Next Post

Beasiswa Pertamina Sobat Bumi, Lebih dari 500 Mahasiswa se-Indonesia Lanjut Berkompetisi ke Tahap Seleksi Wawancara

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

18 April 2026
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute
Berita

Garuda Indonesia Menyiapkan 15 pesawat untuk Operasional Penerbangan102.502 jemaah Haji 1447 H

18 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

CEO Danantara Rosan Roeslan Memastikan akan Prioritaskan Teknologi yang Sudah Terbukti untuk PSEL

18 April 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah
Berita

Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026

18 April 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG
Berita

IFG Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi, Dorong Tata Kelola Bersih BUMN

18 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Memasuki 65 Tahun, Hutama Karya Buktikan Kualitas Pertumbuhan : Laba Tumbuh, Neraca Makin Sehat

18 April 2026
Next Post
Beasiswa Pertamina Sobat Bumi Jaring Generasi Muda untuk Pemimpin Milenial

Beasiswa Pertamina Sobat Bumi, Lebih dari 500 Mahasiswa se-Indonesia Lanjut Berkompetisi ke Tahap Seleksi Wawancara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Ekspansi ke Pasar Afrika, SIG Perdana Ekspor Klinker ke Mauritania

7 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Rayakan HUT ke-46 dan Kick Off CEO Cup 2026

2 hari ago
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Berbasis PKWT BUMN, Pemerintah Membuka Rekrutmen 35.476 Pegawai di Kopdes Merah Putih

10 jam ago
Bank Indonesia Rilis Cadangan Devisa Februari Turun Jadi 130,4 Miliar Dolar AS

Gubernur BI Perry Warjiyo Mengungkap Tiga Faktor Kunci Penopang Ketahanan Ekonomi Nasional

21 jam ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

by redaksi
18 April 2026
0

 PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas ekspansi bisnis dengan menyasar ekosistem koperasi pasar. Upaya ini dilakukan melalui kemitraan...

Read more
Garuda Indonesia dan Citilink Sudah Mulai Berlakukan Diskon Sejumlah Rute

Garuda Indonesia Menyiapkan 15 pesawat untuk Operasional Penerbangan102.502 jemaah Haji 1447 H

18 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Roeslan Memastikan akan Prioritaskan Teknologi yang Sudah Terbukti untuk PSEL

18 April 2026
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Survei Tunjukkan Kepuasan Publik Tinggi, ASDP Sukses Kelola Mudik 2026

18 April 2026
Menteri Erick Thohir Tunjuk Hotbonar Sinaga dan Arief Budiman jadi Komisaris IFG

IFG Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Korupsi, Dorong Tata Kelola Bersih BUMN

18 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In