• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 26 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Implementasi Aturan Baru OJK, MTN Perlahan Hilang dari Aset Dasar Reksa Dana

by redaksi
14 April 2021
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
61
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Implementasi aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi alasan susutnya porsi medium term notes (MTN) sebagai aset dasar reksa dana.

Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan per akhir Maret 2021, porsi MTN dalam produk reksa dana turun drastis secara yoy, dari Rp18,99 triliun pada akhir Q1/2020 menjadi hanya Rp5,38 triliun pada akhir Q1/2021.

RelatedPosts

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

InJourney Hospitality Hadirkan Liburan Penuh Cerita Lewat Kampanye “Party Wisata”

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

Direktur Utama PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) Antony Dirga mengatakan anjloknya porsi MTN disebabkan karena banyaknya produk dengan aset dasar MTN yang jatuh tempo dalam kurun waktu setahun ke belakang, tapi tak ada produk baru dengan aset dasar serupa yang terbit untuk menggantikan produk jatuh tempo tersebut.

Dia menyebut ini sejalan dengan pengetatan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terakit kriteria aset dasar untuk reksa dana.

Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 2/POJK/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ada aturan khusus mengenai kriteria MTN untuk menjadi aset dasar reksa dana.

Dalam beleid tersebut, OJK mengatur tentang minimum peringkat atau rating MTN atau yang diperbolehkan untuk menjadi aset dasar reksa dana, yakni minimum MTN tersebut mengantongi rating idAA.

Adapun, dalam aturan yang sama OJK bahkan melarang reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi untuk berinvesasi pada efek bersifat utang atau sukuk yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.

Mengacu pada hal tersebut, Antony menilai porsi MTN akan semakin susut sebagai aset dasar reksa dana, apalagi dengan adanya aturan OJK tersebut pembelian MTN oleh manajer investasi akan sangat terbatas.

Sebagai gantinya, Antony menyebut efek obligasi akan menjadi pilihan utama sebagai aset dasar pengganti MTN. Dia menilai efek obligasi yang penawarannya bersifat umum memang lebih stringent syarat penerbitannya, sehingga pada akhirnya tingkat resikonya lebih kecil.

“Pada akhirnya, menurut saya Ini baik untuk investor,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (13/4/2021)

Senada, Direktur KISI Aset Manajemen Susanto menyatakan penyusutan jumlah MTN dalam aset reksa dana dikarenakan produk reksadana pasar uang dan terproteksi saat ini sudah tidak boleh memiliki MTN.

Lebih lanjut dia mengatakan selama belum ada peraturan revisi terhadap hal tersebut dan  reksa dana pasar uang dan terproteksi masih belum bisa membeli instrumen MTN maka manajer investasi pun akan memilih aset dasar lainnya.

“Saat ini instrumen obligasi yang digunakan untuk menggantikan MTN sebagai underlying reksadana tersebut,” kata Susanto.

Direktur Panin Aset Manajemen Rudiyanto juga memperkirakan ke depannya manajer investasi tidak akan kembali membeli MTN untuk menjadi aset dasar produk reksa dana, setidaknya hingga ada perubahan ketentuan yang bersifat permanen.

“Ketentuan investasi di MTN lebih ketat karena harus rating minimal AA sementara pasaran hampir tidak tersedia. Memang ada relaksasi menjadi BBB karena Covid, tapi kami tidak tahu sampai kapan,” tutur Rudiyanto.

Di sisi lain, dia menilai pengetatan aturan OJK tersebut sebagai hal yang positif untuk membuat pengelolaan reksa dana menjadi lebih prudent dan dapat mengurangi risiko investasi. Apalagi belakangan banyak emiten yang mengalami tunda bayar bahkan gagal bayar.

“Lagi pula MTN gampang diterbitkan dan terkadang ada emiten nakal,” pungkasnya.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia, setidaknya sepanjang tahun berjalan hingga 9 April 2021 terdapat 12 penerbit MTN yang mengumumkan penundaan pembayaran, baik pokok maupun bunga. `

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Jelang Ramadhan&Idulftiri Pertani Luncurkan Paket Sembako Murah

Next Post

Kebijakan Harga Gas US$6 Turut Pengaruhi Kinerja PGN

Related Posts

Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

25 Juli 2025
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi
Berita

InJourney Hospitality Hadirkan Liburan Penuh Cerita Lewat Kampanye “Party Wisata”

25 Juli 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

25 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Gandeng Kuliner.id, BSI Pacu Layanan Digital UMKM Sektor Makanan & Minuman Halal

25 Juli 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan
Berita

PTDI Dukung Pendidikan Rakyat Lewat Pembangunan Ruang Kelas di Subang

25 Juli 2025
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Kontrak Kerja Sama PAL Indonesia dengan Roketsan Perkuat Sistem Senjata Kapal Perang TNI AL

25 Juli 2025
Next Post
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Kebijakan Harga Gas US$6 Turut Pengaruhi Kinerja PGN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia

Pupuk Indonesia Teken Dua MoU Strategis untuk Jamin Bahan Baku dan Percepat Transisi Energi di Industri

4 hari ago
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Waskita Karya Catat Kenaikan Laba Bruto 14,4 Persen pada Kuartal II 2025, Efisiensi dan Restrukturisasi Jadi Kunci

5 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Perkuat Konektivitas Pelabuhan-Industri Lewat Pembangunan New Priok Eastern Access Seksi 1

3 hari ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

The Meru Sanur Memperkenalkan Taru Pramana Spa & Wellness


6 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Jasa Raharja Catat Kinerja Gemilang di Setiap Sektor, Siap Perkuat Layanan dengan Strategi Terukur

by redaksi
25 Juli 2025
0

PT Jasa Raharja mengumumkan pencapaian kinerja keuangan dan operasional yang membanggakan hingga Juni 2025. Perusahaan mencatatkan pertumbuhan signifikan pada pendapatan...

Read more
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

InJourney Hospitality Hadirkan Liburan Penuh Cerita Lewat Kampanye “Party Wisata”

25 Juli 2025
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Jasindo Gelar Aksi Sehat dan Peduli Lingkungan dalam Semangat Hari Anak Nasional

25 Juli 2025
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Gandeng Kuliner.id, BSI Pacu Layanan Digital UMKM Sektor Makanan & Minuman Halal

25 Juli 2025
Dirgantara Indonesia Serahkan Bantuan APD Bagi Tenaga Kesehatan

PTDI Dukung Pendidikan Rakyat Lewat Pembangunan Ruang Kelas di Subang

25 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In