• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Kamis, 30 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Implementasi Aturan Baru OJK, MTN Perlahan Hilang dari Aset Dasar Reksa Dana

by redaksi
14 April 2021
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Implementasi aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi alasan susutnya porsi medium term notes (MTN) sebagai aset dasar reksa dana.

Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan per akhir Maret 2021, porsi MTN dalam produk reksa dana turun drastis secara yoy, dari Rp18,99 triliun pada akhir Q1/2020 menjadi hanya Rp5,38 triliun pada akhir Q1/2021.

RelatedPosts

TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

BNI Catat Kinerja Solid Kuartal I 2026, Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis

Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Konservasi dan Kemandirian Masyarakat 3T

Direktur Utama PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) Antony Dirga mengatakan anjloknya porsi MTN disebabkan karena banyaknya produk dengan aset dasar MTN yang jatuh tempo dalam kurun waktu setahun ke belakang, tapi tak ada produk baru dengan aset dasar serupa yang terbit untuk menggantikan produk jatuh tempo tersebut.

Dia menyebut ini sejalan dengan pengetatan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terakit kriteria aset dasar untuk reksa dana.

Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 2/POJK/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ada aturan khusus mengenai kriteria MTN untuk menjadi aset dasar reksa dana.

Dalam beleid tersebut, OJK mengatur tentang minimum peringkat atau rating MTN atau yang diperbolehkan untuk menjadi aset dasar reksa dana, yakni minimum MTN tersebut mengantongi rating idAA.

Adapun, dalam aturan yang sama OJK bahkan melarang reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi untuk berinvesasi pada efek bersifat utang atau sukuk yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.

Mengacu pada hal tersebut, Antony menilai porsi MTN akan semakin susut sebagai aset dasar reksa dana, apalagi dengan adanya aturan OJK tersebut pembelian MTN oleh manajer investasi akan sangat terbatas.

Sebagai gantinya, Antony menyebut efek obligasi akan menjadi pilihan utama sebagai aset dasar pengganti MTN. Dia menilai efek obligasi yang penawarannya bersifat umum memang lebih stringent syarat penerbitannya, sehingga pada akhirnya tingkat resikonya lebih kecil.

“Pada akhirnya, menurut saya Ini baik untuk investor,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (13/4/2021)

Senada, Direktur KISI Aset Manajemen Susanto menyatakan penyusutan jumlah MTN dalam aset reksa dana dikarenakan produk reksadana pasar uang dan terproteksi saat ini sudah tidak boleh memiliki MTN.

Lebih lanjut dia mengatakan selama belum ada peraturan revisi terhadap hal tersebut dan  reksa dana pasar uang dan terproteksi masih belum bisa membeli instrumen MTN maka manajer investasi pun akan memilih aset dasar lainnya.

“Saat ini instrumen obligasi yang digunakan untuk menggantikan MTN sebagai underlying reksadana tersebut,” kata Susanto.

Direktur Panin Aset Manajemen Rudiyanto juga memperkirakan ke depannya manajer investasi tidak akan kembali membeli MTN untuk menjadi aset dasar produk reksa dana, setidaknya hingga ada perubahan ketentuan yang bersifat permanen.

“Ketentuan investasi di MTN lebih ketat karena harus rating minimal AA sementara pasaran hampir tidak tersedia. Memang ada relaksasi menjadi BBB karena Covid, tapi kami tidak tahu sampai kapan,” tutur Rudiyanto.

Di sisi lain, dia menilai pengetatan aturan OJK tersebut sebagai hal yang positif untuk membuat pengelolaan reksa dana menjadi lebih prudent dan dapat mengurangi risiko investasi. Apalagi belakangan banyak emiten yang mengalami tunda bayar bahkan gagal bayar.

“Lagi pula MTN gampang diterbitkan dan terkadang ada emiten nakal,” pungkasnya.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia, setidaknya sepanjang tahun berjalan hingga 9 April 2021 terdapat 12 penerbit MTN yang mengumumkan penundaan pembayaran, baik pokok maupun bunga. `

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Jelang Ramadhan&Idulftiri Pertani Luncurkan Paket Sembako Murah

Next Post

Kebijakan Harga Gas US$6 Turut Pengaruhi Kinerja PGN

Related Posts

Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

30 April 2026
BNI Catat Kinerja Solid Kuartal I 2026, Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis
Berita

BNI Catat Kinerja Solid Kuartal I 2026, Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis

29 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Konservasi dan Kemandirian Masyarakat 3T

29 April 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

29 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

29 April 2026
Presiden Prabowo Subianto Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
Berita

Presiden Prabowo Subianto Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun

29 April 2026
Next Post
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Kebijakan Harga Gas US$6 Turut Pengaruhi Kinerja PGN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN : Danantara, BP BUMN, Krakatau Steel, Jamkrindo, BULOG, BTN, Hutama Karya, Freeport, Jasa Tirta 1, Sucofindo, ADHI, PTPN 1, Waskita, PLN IP Services

1 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Strategi Krakatau Steel Mencapai Laba Bersih Rp2 Triliun pada 2026

2 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Ajak Warga Yogyakarta Semakin Sehat, Asuransi Jasindo Hadirkan Program Satyaraga

7 hari ago
DEFEND ID Selenggarakan Webinar Pelatihan UMKM

Perkuat Industri Pertahanan, DEFEND ID Siapkan Pemimpin Masa Depan Lewat Program Strategis

2 hari ago
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan Rp283 Juta bagi Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

by redaksi
30 April 2026
0

PT TASPEN (Persero) dengan cepat memberikan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Tabungan Hari Tua (THT) senilai total Rp283.227.000 kepada...

Read more
BNI Catat Kinerja Solid Kuartal I 2026, Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis

BNI Catat Kinerja Solid Kuartal I 2026, Ditopang Fundamental Kinerja dan Transformasi Bisnis

29 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo dan 14 BUMN Luncurkan Kolaborasi TJSL di Raja Ampat, Perkuat Konservasi dan Kemandirian Masyarakat 3T

29 April 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Perkuat Konektivitas Menuju Kawasan Wisata Unggulan, Jasa Marga Pastikan Kesiapan Akses Ratu Boko Jalan Tol Jogja-Solo

29 April 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi

29 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In