• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 2 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Implementasi Aturan Baru OJK, MTN Perlahan Hilang dari Aset Dasar Reksa Dana

by redaksi
14 April 2021
in Berita
0
Terkait Pembayaran Klaim, OJK Tunggu Kepastian Kementerian BUMN
0
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Implementasi aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan menjadi alasan susutnya porsi medium term notes (MTN) sebagai aset dasar reksa dana.

Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan per akhir Maret 2021, porsi MTN dalam produk reksa dana turun drastis secara yoy, dari Rp18,99 triliun pada akhir Q1/2020 menjadi hanya Rp5,38 triliun pada akhir Q1/2021.

RelatedPosts

Berita Singkat BUMN : PTPN 4, Holding Perkebunan PTPN 3, PINDAD, MIND ID, PTPN 1, IFG, TASPEN, ADHI, PLN, SGN, Jamkrindo, Sucofindo, Bank BTN, Jasa Marga, WIKA

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp801,79 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 105% YoY Berkat Efisiensi dan Ketahanan Operasional

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

Direktur Utama PT Trimegah Asset Management (Trimegah AM) Antony Dirga mengatakan anjloknya porsi MTN disebabkan karena banyaknya produk dengan aset dasar MTN yang jatuh tempo dalam kurun waktu setahun ke belakang, tapi tak ada produk baru dengan aset dasar serupa yang terbit untuk menggantikan produk jatuh tempo tersebut.

Dia menyebut ini sejalan dengan pengetatan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terakit kriteria aset dasar untuk reksa dana.

Seperti diketahui, dalam POJK Nomor 2/POJK/2020 tentang Perubahan Atas POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ada aturan khusus mengenai kriteria MTN untuk menjadi aset dasar reksa dana.

Dalam beleid tersebut, OJK mengatur tentang minimum peringkat atau rating MTN atau yang diperbolehkan untuk menjadi aset dasar reksa dana, yakni minimum MTN tersebut mengantongi rating idAA.

Adapun, dalam aturan yang sama OJK bahkan melarang reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi untuk berinvesasi pada efek bersifat utang atau sukuk yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum.

Mengacu pada hal tersebut, Antony menilai porsi MTN akan semakin susut sebagai aset dasar reksa dana, apalagi dengan adanya aturan OJK tersebut pembelian MTN oleh manajer investasi akan sangat terbatas.

Sebagai gantinya, Antony menyebut efek obligasi akan menjadi pilihan utama sebagai aset dasar pengganti MTN. Dia menilai efek obligasi yang penawarannya bersifat umum memang lebih stringent syarat penerbitannya, sehingga pada akhirnya tingkat resikonya lebih kecil.

“Pada akhirnya, menurut saya Ini baik untuk investor,” katanya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (13/4/2021)

Senada, Direktur KISI Aset Manajemen Susanto menyatakan penyusutan jumlah MTN dalam aset reksa dana dikarenakan produk reksadana pasar uang dan terproteksi saat ini sudah tidak boleh memiliki MTN.

Lebih lanjut dia mengatakan selama belum ada peraturan revisi terhadap hal tersebut dan  reksa dana pasar uang dan terproteksi masih belum bisa membeli instrumen MTN maka manajer investasi pun akan memilih aset dasar lainnya.

“Saat ini instrumen obligasi yang digunakan untuk menggantikan MTN sebagai underlying reksadana tersebut,” kata Susanto.

Direktur Panin Aset Manajemen Rudiyanto juga memperkirakan ke depannya manajer investasi tidak akan kembali membeli MTN untuk menjadi aset dasar produk reksa dana, setidaknya hingga ada perubahan ketentuan yang bersifat permanen.

“Ketentuan investasi di MTN lebih ketat karena harus rating minimal AA sementara pasaran hampir tidak tersedia. Memang ada relaksasi menjadi BBB karena Covid, tapi kami tidak tahu sampai kapan,” tutur Rudiyanto.

Di sisi lain, dia menilai pengetatan aturan OJK tersebut sebagai hal yang positif untuk membuat pengelolaan reksa dana menjadi lebih prudent dan dapat mengurangi risiko investasi. Apalagi belakangan banyak emiten yang mengalami tunda bayar bahkan gagal bayar.

“Lagi pula MTN gampang diterbitkan dan terkadang ada emiten nakal,” pungkasnya.

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia, setidaknya sepanjang tahun berjalan hingga 9 April 2021 terdapat 12 penerbit MTN yang mengumumkan penundaan pembayaran, baik pokok maupun bunga. `

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Jelang Ramadhan&Idulftiri Pertani Luncurkan Paket Sembako Murah

Next Post

Kebijakan Harga Gas US$6 Turut Pengaruhi Kinerja PGN

Related Posts

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : PTPN 4, Holding Perkebunan PTPN 3, PINDAD, MIND ID, PTPN 1, IFG, TASPEN, ADHI, PLN, SGN, Jamkrindo, Sucofindo, Bank BTN, Jasa Marga, WIKA

2 Mei 2026
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA
Berita

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp801,79 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 105% YoY Berkat Efisiensi dan Ketahanan Operasional

2 Mei 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

2 Mei 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Dari Cilacap, Presiden Prabowo Tegaskan SDA Indonesia Harus Dinikmati Sepenuhnya oleh Rakyat

2 Mei 2026
Next Post
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN

Kebijakan Harga Gas US$6 Turut Pengaruhi Kinerja PGN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

10 jam ago
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Elnusa Catat Kinerja Q1 2026 yang Resilien, Arus Kas Menguat dan Fundamental Tetap Solid di Tengah Dinamika Industri Energi

2 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Groundbreaking Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Provinsi Jawa Tengah

1 hari ago
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

4 Tahun Kering, Hutama Karya Bawa Air Kembali ke Saluran Irigasi Beo Talaud untuk Sejahterakan Petani

1 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa
Berita

Berita Singkat BUMN : PTPN 4, Holding Perkebunan PTPN 3, PINDAD, MIND ID, PTPN 1, IFG, TASPEN, ADHI, PLN, SGN, Jamkrindo, Sucofindo, Bank BTN, Jasa Marga, WIKA

by redaksi
2 Mei 2026
0

Groundbreaking fasilitas Hilirisasi Sawit Terintegrasi PTPN IV PalmCo di KEK Sei Mangkei, Sumatera Utara, sebagai bagian dari GB Hilirisasi Danantara...

Read more
Festival Kuliner Sambut Hari Jadi PTBA

PTBA Bukukan Laba Bersih Rp801,79 Miliar di Kuartal I 2026, Naik 105% YoY Berkat Efisiensi dan Ketahanan Operasional

2 Mei 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telin dan DITO Telecommunity Perkuat Konektivitas Regional, Dorong Akselerasi Ekosistem Digital

2 Mei 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Himpun USD700 Juta dari AT1, Permintaan Investor Oversubscribe 3,6 Kali

2 Mei 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Jelang Musim Haji, Transaksi Penukaran Riyal di BSI Naik 76%

2 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In