Merupakan suatu bentuk perlindungan kepada para petani, peternak dan Nelayan agar mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menjalankan kegiatan mereka sehingga dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usahatani, peternakan dan usaha penangkapan ikan yang lebih baik, lebih aman dan lebih menguntungkan.
A. Perlindungan Asuransi Melalui Program Pemerintah
Sebagai perusahaan asuransi yang di tunjuk pemerintah sebagai pelaksana program, Jasindo Agri memiliki beberapa produk asuransi yang mendapat dukungan dari pemerintah antara lain:
1. Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
Memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat risiko banjir, kekeringan, penyakit dan serangan Organisme Pengganggu Tanaman.
a. Premi : Rp 180.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 36.000,-)
b. Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 6.000.000,- per hektar
c. Kriteria petani : Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
d. Kriteria lahan : Lahan Irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air
e. Ganti rugi : – Umur padi sudah melewati 10 hari tanam (HST)
– Umur padi sudah melewati 30 hari (tabela/gogo rancah)
– Intensitas kerusakan ≥ 75%
– Luas kerusakan ≥75% pada tiap petak alami
2. Asuransi Usaha Ternak Sapi (AUTS)
Memberikan perlindungan kepada peternak sapi dari ancaman resiko kematian akibat beranak, penyakit dan kecelakaan serta kehilangan akibat kecurian.
a. Premi : Rp 200.000,- (bantuan pemerintah 80% premi menjadi Rp 40.000,-)
b. Pertanggungan : Maksimal harga pertanggungan Rp 10.000.000,- per ekor sapi
c. Kriteria peternak : Peternak Pembibitan / Pembiakan & Peternak skala kecil yang diatur Undang-Undang
d. Kriteria Sapi : – Sapi Indukan / Sapi Betina
– Usia produktif minimal 1 tahun
– Memiliki Identitas jelas (eartag, cap bakar, kartu ternak, dll)
– Sapi dalam kondisi sehat
e. Ganti rugi : Sesuai Harga Pertanggungan dikurangi hasil penjualan daging (dalam hal sapi dilakukan potong paksa)
3. Asuransi Nelayan
Memberikan perlindungan kepada nelayan dari ancaman resiko meninggal dunia baik di saat melakukan aktivitas penangkapan ikan maupun di luar aktivitas.
a. Premi : Rp 175.000,- (100% dibayar pemerintah)
b. Manfaat : – Santunan kecelakaan akibat melakukan aktivitas penangkapan ikan
-Santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan.
c. Kriteria nelayan : – Memiliki kartu nelayan yang masih berlaku
– Memiliki rekening tabungan atau membuat surat pernyataan kesanggupan memiliki rekekning tabungan.
– Menggunakan kapal penangkapan ikan berukuran paling besar 10 (sepuluh) Gross Tonnage (GT)
– Berusia maksimal 65 tahun*
B. Perlindungan Asuransi Non Program Pemerintah
Dalam rangka memenuhi permintaan konsumen baik dari pelaku usaha pertanian atau lembaga keuangan maupun dari petani sendiri, kami memberikan produk asuransi untuk perlindungan usaha pertanian antara lain:
1. Asuransi Usaha Tani Padi
2. Asuransi Usaha Ternak Sapi
3. Asuransi Usaha Tani Jagung
4. Asuransi Nelayan Mandiri
*Term & Condition dapat di sesuaikan dengan kebutuhan bisnis dari nasabah