ASURANSI ANAK SEKOLAH adalah jaminan Asuransi bagi Siswa/Pelajar atau Mahasiswa akibat suatu kecelakaan.
Memberikan perasaan aman dan tentram kepada orangtua murid dalam menghadapi biayabiaya pengobatan/dokter apabila siswa siswa mengalami kecelakaan.
Memberikan ganti rugi dalam bentuk Financial akibat risiko kecelakaan yang menimpa siswasiswa pemegang kartu peserta pada waktu
Pertanggungan | ||||
RISIKO | KELOMPOK I | KELOMPOK II | KELOMPOK A | KELOMPOK B |
A. Meninggal Dunia | Rp. 3.000.000,- | Rp. 2.000.000,- | Rp. 5.000.000,- | Rp. 7.500.000,- |
B. Cacat Tetap (Max) | Rp. 6.000.000,- | Rp. 4.000.000,- | Rp. 10.000.000,- | Rp. 15.000.000,- |
C. Perawatan Pengobatan (Max) | Rp. 1.000.000,- | Rp. 750.000,- | Rp. 1.500.000,- | Rp. 2.250.000,- |
Premi 1 tahun | Rp. 6.750,- | Rp. 4.250,- | Rp. 10.000,- | Rp. 15.000,- |
JAMINAN DALAM HAL TERDAPAT KEADAAN CACAT TETAP | ||
Akal budi | 100% | |
Kedua mata/tangan/kaki | 100% | |
Pendengaran pada kedua belah telinga | 50% | |
Satu mata/tangan/kaki | 50% | |
Pendengaran pada sebelah telinga . | 50% | |
Setiap jari tangan | 10% | |
Setiap jari kaki | 5% | |
Jumlah pembayaran jaminan tersebut akan dikurangi dengan semua biaya perawatan/pengobatan yang telah diterima penggantiannya bila hal itu menyangkut kecelakaan yang sama. |
CARA PERHITUNGAN JAMINAN DALAM HAL TERDAPAT KEADAAN CACAT TETAP | ||
1. Apabila akibat dari sesuatu kecelakaan harus dikeluarkan biaya biaya untuk perawatan/pengobatan, maka berdasarkan kebenaran bukti kwitansi, Penanggung akan memberikan penggantian untuk itu setinggi tingginya sampai jumlah | ||
KELOMPOK I Rp.1.000.000,- | ||
KELOMPOK II Rp. 750.000,- | ||
KELOMPOK A Rp. 1.500.000,- | ||
KELOMPOK B Rp. 2.250.000,- | ||
2.Biaya biaya perawatan/pengobatan dari sesuatu kecelakaan yang sama yang jumlahnya melebihi tersebut point 1 tidak lagi menjadi beban Penanggung. | ||
3.Dengan tidak mengurangi ketentuan ketentuan yang tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 di atas, maka perawatan ulangan hanya dapat dilakukan menurut pertimbangan Dokter, yang harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Penanggung. | ||
4.Yang dimaksud dengan biaya biaya perawatan/pengobatan ialah : Ongkos ongkos pertolongan pertama, ongkos Dokter dan ongkos pengobatan, perawatan, pemeriksaan, obat obatan dan perban dan perawatan dalam rumah sakit. |
Sumber http://www.jasindo.co.id/product/ritel/sekolah