Jasindo Travel Insurance Merupakan Asuransi Perjalanan yang memberikan manfaat pelayanan biaya medis (rawat inap dan rawat jalan), bantuan darurat di seluruh dunia , perlindungan kecelakaan diri dan santunan meninggal dunia karena kecelakaan, dan ketidaknyamanan perjalanan (termasuk pembatalan perjalanan dan kehilangan bagasi) untuk wisatawan yang akan melakukan perjalanan lintas negeri (domestic) maupun lintas Negara (internasional).
Hal Penting untuk Anda Ketahui
- Pada saat berlakunya Asuransi , Tertangung harus dalam keadaan sehat, siap untuk bepergian dan sama sekali tidak menyadari adanya keadaan yang dapat menyebabkan pembatalan atau gangguan pada perjalanan. Jika tertanggung tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka klaim tidak dapat diproses lebih lanjut
- Batasan Usia (Berdasarkan usia saat tanggal dimulainya perjalanan) : Dewasa : 17 s/d 80 Tahun Anak : 1 s/d 17 Tahun, yang masih menempuh pendidikan formal, belum menikah dan belum bekerja
- Polis Duo : Berlaku untuk 2 (dua) orang dewasa atau teman seperjalanan (tidak harus memiliki hubungan keluarga). Batasan maksimum pertanggungan adalah 1,5 (satu koma lima) kali batasan yang tercantum pada daftar yang dipilih apabila mengajukan klaim yang sama
- Polis Family : Berlaku untuk pasangan suami istri dan 3 (tiga) orang anak (harus memiliki hubungan keluarga). Batasan maksimum pertanggungan adalah 2,5 (dua koma lima) kali batasan yang tercantum pada daftar manfaat yang dipilih apabila mengajukan klaim yang sama
- Khusus untuk tertanggung yang berusia di atas 70 tahun s/d 80 tahun, hanya dapat mengambil plan SINGLE dan akan dikenakan extra premi 50%.
- Dalam hal terjadinya pembatalan polis karena permintaan tertulis dari Tertanggung sebelum jangka waktu pertanggungan dimulai, Tertanggung berhak menerima pengembalian premi sebesar premi yang telah dibayarkan dengan dikurangi 60% dari premi.
- DUrasi/lama perjalanan : 1 s/d 31 Hari
- Program Asuransi ini hanya berlaku untuk warga Negara Indonesia
Pengecualian Umum
Jasindo tidak menjamin kerugian atau tanggung jawab secara langsung atau tidak langsung yang timbul dari, berdasarkan atau terkait dengan :
- Setiap tindakan illegal dan /atau kelalaian yang melanggar hokum, Undang-undang, peraturan pemerintah Indonesia atau Negara tujuan perjalanan
- Dalam keadaan tidak sehat untuk melakukan perjalanan atau tetap melakukan perjalanan walau bertentangan dengan saran medis dari dokter
- Setiap perjalanan yang dilakukan bertujuan semata-mata untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan medis dalam bentuk atau jenis apapun
- Ketentuan lainnya yang tercantum dalam polis Jasindo Travel Insurance
MANFAAT
Memberikan Kenyamanan Perjalanan
Memberikan Perlindungan Media
Memberikan Bantuan Kecelakaan Diri
Bantuan Darurat (Evakuasi dan repatriasi)
Bantuan Tanggung Jawab Hukum dan Risiko Mobil Sewa
Sumber http://www.jasindo.co.id/product/ritel/travel-insurance