Sebagai bentuk apresiasi dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG), Direksi PT INKA (Persero) memberikan penghargaan kepada karyawan berintegritas. Karyawan tersebut atas nama Farouq Yaffie dari Divisi Teknologi dan Martha Adi Afrianto dari Divisi Pengendalian Kualitas dan Purna Jual. Penghargaan ini diberikan oleh Direktur Utama PT INKA (Persero), Budi Noviantoro saat Apel Akbar 2019, Rabu 2 Januari 2019.
.
Penghargaan ini diberikan kepada kedua karyawan tersebut setelah mereka menolak dan melaporkan gratifikasi dari pihak tertentu untuk suatu kepentingan. Dari laporan keduanya, Direksi menilai bahwa tindakan penolakan gratifikasi dari dua karyawan ini mencerminkan sebuah nilai integritas.
.
Di samping itu, inisiatif untuk melaporkan bentuk gratifikasi ini merupakan sebuah bentuk penerapan GCG untuk mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan menegakkan nilai-nilai moral dan etika sesuai dengan Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle BIowing System), berdasarkan Peraturan Direksi PT Industri Kereta Api (Persero) Nomor : PER- 09/INKA/2015.
Sumber InINKA / edit koranbumn.com