Dalam empat tahun terakhir, INTI aktif mendukung penerapan Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini menjadi alat bagi masyarakat untuk mendapat akses informasi secara transparan dan mudah dari badan publik. Secara implementasi, undang-undang ini memang masih belum terlaksana secara sempurna, sebab tidak semua badan publik mau memfasilitasi soal keterbukaan informasi publik tersebut.
Berbagai cara pun kemudian dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat agar badan publik meningkatkan partisipasinya dalam mendukung aspek keterbukaan informasi publik tersebut. Salah satunya dengan menggelar monitoring dan evaluasi terkait aspek strategi dan pelaksanaan undang-undang ini di setiap badan publik. Sebagai apresiasi pada badan publik yang konsisten taat pada undang-undang ini, Komisi Informasi Pusat kemudian menganugerahi sebuah penghargaan yang diserahkan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden pada tiga besar badan publik yang dianggap memenuhi semua persyaratan keterbukaan informasi publik.
Meski belum meraih peringkat pertama, dalam empat tahun ini INTI selalu berada di peringkat 10 besar. Dimulai pada 2014 peringkat 8 (skor 62,6), lalu 2015 peringkat 6 (skor 54,054), kemudian 2016 peringkat 9 (skor 54,05), dan 2017 peringkat 9 (skor 60,70). Makin tahun, penilaian pun makin ketat. Tahun ini saja contohnya, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dalam hal ini dijabat oleh Kepala Bagian Public Relations, pun wajib mempresentasikan strategi pengelolaan keterbukaan informasinya, pada Ketua dan Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, serta founding father Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Sumber In ptintipersero