Sebagai operator pelabuhan terbesar di Provinsi Banten sekaligus sebagai perusahaan yang sedang melakukan transformasi dan pembangunan, IPC Banten dalam menjalankan kegiatan usahanya berkomitmen untuk patuh pada peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Untuk itu IPC Banten telah penandatanganan MoU bersama Kejaksaan Tinggi Banten.
Adapun kesepakatan bersama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kerjasama masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini meliputi pemberian bantuan hukum, pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance), dan mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan lain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh IPC.
Sumber IPC, edit koranbumn
















