• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 7 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Jakarta Kembali PSBB, Pegawai Kementerian BUMN Kembali WFH

by redaksi
14 September 2020
in Berita
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan seluruh pegawai Kementerian BUMN untuk kembali work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menyusul penerapan PSBB di Jakarta per Senin (14/9). Hal ini tertuang dalam nota dinas nomor ND-235/S.MBU/09/2020 tanggal 11 September 2020.

Nota dinas yang ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto menyampaikan kebijakan peraturan kerja pada masa pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta. “Terhitung mulai 14 September 2020, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan pegawai diminta untuk melakukan pekerjaan dari rumah,” ujar Susyanto dalam nota dinas tersebut.

RelatedPosts

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

Susyanto menyampaikan, selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik, Kementerian BUMN menerapkan aturan kerja yang mana setiap pegawai wajib melaksanakan e-presensi melalui aplikasi mobile presensi Kementerian BUMN dan tetap mengenakan pakaian dinas harian selama jam kerja.

Dalam nota dinas tersebut, pengecualian bagi pejabat pimpinan tinggi mulai dari menteri, wamen, deputi, hingga staf ahli yang tetap melakukan pekerjaan dari kantor demi kelancaran birokrasi.

Kementerian BUMN juga kembali melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi seluruh pegawai. Pegawai yabg ingin ke luar daerah wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi pejabat pembina kepegawaian. “Kebijakan dalam nota dinas ini berlaku sampai masa PSBB dinyatakan berakhir oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran kebijakan ini dapat dikenakan hukuman disiplin PNS,” kata Susyanto.

Sumber Republika, edit koranbumn

 

Previous Post

Maudy Ayunda Dukung Program Pertamina Foundation Bikin Aksi untuk Ibu Pertiwi

Next Post

Didominasi Ekspor, Pertamina SMEXPO 2020 Catat Potensi Transaksi Lebih dari Rp 9 Miliar

Related Posts

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

7 Maret 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.
Berita

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru
Anak Perusahaan

BRI Manajemen Investasi Targetk AUM Sebesar Rp500 miliar pada Tahun Pertama Peluncuran ETF Berbasis Emas

7 Maret 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Didominasi Ekspor, Pertamina SMEXPO 2020 Catat Potensi Transaksi Lebih dari Rp 9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Membukukan Penurunan Pendapatan dan Laba Bersih Sepanjang Tahun 2025

1 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Danantara Ungkap Sumber Dana Garuda Indonesia Membeli 50 unit pesawat Boeing

6 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani Menjelaskan Pemerintah Menerima Investasi seniali Rp23,66 triliun untuk Pembangunan PLTS Tahun Ini

1 hari ago
Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Persero Batam Ke-47

Persero Batam dan Telkomsel Buka Program Mudik Gratis 2026

3 hari ago
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Penjelasan Danantara Terkait Tidak Muncul di Daftar Kepemilikan Saham di Atas 1%

by redaksi
7 Maret 2026
0

Sovereign Wealth Fund (SWF) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia memastikan telah berada di pasar modal Tanah Air meski tidak muncul di...

Read more
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Perluas Segmen Pasar Sektor Energi

7 Maret 2026
Semen Indonesia Tandatangani Kemitraan Bersama SBI dan Taiheiyo Cement Corp.

Indeks Keanekaragaman Hayati Meningkat, Bukti Komitmen SIG dalam Konservasi Warisan Arkeologi Dunia Bulu Sipong 4

7 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Transaksi ZISWAF BSI Naik 14% Selama Ramadan

7 Maret 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Resmi Melepas Kontainer Ekspor Beras Befood Nusantara ke Arab Saudi untuk Jemaah Haji

7 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In