• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 31 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Jakarta Kembali PSBB, Pegawai Kementerian BUMN Kembali WFH

by redaksi
14 September 2020
in Berita
0
Simbol Era Kemandirian, Logo Baru Kementerian BUMN
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mewajibkan seluruh pegawai Kementerian BUMN untuk kembali work from home (WFH) atau bekerja dari rumah menyusul penerapan PSBB di Jakarta per Senin (14/9). Hal ini tertuang dalam nota dinas nomor ND-235/S.MBU/09/2020 tanggal 11 September 2020.

Nota dinas yang ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN Susyanto menyampaikan kebijakan peraturan kerja pada masa pemberlakuan kembali PSBB di Jakarta. “Terhitung mulai 14 September 2020, aktivitas kedinasan fisik di lingkungan Kementerian BUMN dibatasi dan pegawai diminta untuk melakukan pekerjaan dari rumah,” ujar Susyanto dalam nota dinas tersebut.

RelatedPosts

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Susyanto menyampaikan, selama pembatasan aktivitas kedinasan fisik, Kementerian BUMN menerapkan aturan kerja yang mana setiap pegawai wajib melaksanakan e-presensi melalui aplikasi mobile presensi Kementerian BUMN dan tetap mengenakan pakaian dinas harian selama jam kerja.

Dalam nota dinas tersebut, pengecualian bagi pejabat pimpinan tinggi mulai dari menteri, wamen, deputi, hingga staf ahli yang tetap melakukan pekerjaan dari kantor demi kelancaran birokrasi.

Kementerian BUMN juga kembali melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi seluruh pegawai. Pegawai yabg ingin ke luar daerah wajib mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang atas delegasi pejabat pembina kepegawaian. “Kebijakan dalam nota dinas ini berlaku sampai masa PSBB dinyatakan berakhir oleh pihak yang berwenang. Pelanggaran kebijakan ini dapat dikenakan hukuman disiplin PNS,” kata Susyanto.

Sumber Republika, edit koranbumn

 

Previous Post

Maudy Ayunda Dukung Program Pertamina Foundation Bikin Aksi untuk Ibu Pertiwi

Next Post

Didominasi Ekspor, Pertamina SMEXPO 2020 Catat Potensi Transaksi Lebih dari Rp 9 Miliar

Related Posts

Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

4 Mei 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Next Post
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Didominasi Ekspor, Pertamina SMEXPO 2020 Catat Potensi Transaksi Lebih dari Rp 9 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

No Content Available
Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) sebagai salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat peranannya dalam...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In