Lembaga penjamin akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan OJK tentang perlakuan khusus terhadap nasabah terdampak bencana tsunami di Selat Sunda.
Hal itu dikemukakan oleh Direktur Utama Perum Jamkrindo Randi Anto. Lebih lanjut, Jamkrindo mulai berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait dengan nasabah yang terdampak bencana tersebut.
“Pasti bank-bank sudah melakukan verifikasi semua. Kami akan koordinasi dengan bank-bank. Nanti OJK juga akan memberikan panduan kepada bank, dan akan dikuti oleh asuransi dan penjaminan,” katanya dikutip Bisnis.com, Jumat (28/12/2018).
Direktur Bisnis Penjaminan Perum Jamkrindo Amin Mas’udi memerinci, pihaknya mencatatkan jumlah penjaminan di Lampung sebesar Rp1,7 triliun dengan jumlah terjamin 49.361 orang sepanjang 2018. Adapun, jumlah penjaminan di Serang sebesar Rp957 miliar untuk 17.057 terjamin sepanjang 2018.
Dia menjelaskan, terjamin tersebut di antaranya merupakan debitur KUR, kontraktor, pengusaha mikro kecil dan menengah, dan lainnya.
Terkait bencana katastropik di Lombok dan Palu, pihaknya belum dapat memperkirakan nilai klaim yang dibayarakan akibat bencana tersebut. Sebab, nasabah di wilayah terdampak masih dalam proses relaksasi berdasarkan ketentuan OJK.
“Jadi harus diupayakan penyelesaian kredit dulu,” katanya.
sumber Jamkrindo / edit koranbumn.com