PT Jasa Raharja menerapkan 13 standar layanan dengan menetapkan beberapa indikator sebagai parameter dalam kinerja pelayanan santunan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan perusahaan berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat khususnya kepada korban kecelakaan. Hal ini sejalan dengan komitmen perusahaan untuk memenuhi tuntutan masyarakat yang menginginkan proses pelayanan santunan yang cepat dan mudah apalagi era digital saat ini.
“Kami ingin pelayanan Jasa Raharja berkembang lebih baik agar dapat lebih berempati lagi kepada korban kecelakaan melalui penguatan sistem yang sudah kita bangun dan siapkan secara digital dan terintegrasi dari hilir ke hulu dari seluruh instansi yang terkait dalam proses pelayanan santunan seperti kepolisian, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri sampai dengan perbankan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (9/3/2022).
Menurutnya, untuk memastikan sistem yang sudah ada dapat berjalan secara efektif dan efisien dan berkontribusi maksimal kepada masyarakat maka diperlukan suatu parameter bagi Petugas Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan, pihaknya telah menetapkan 13 objek penilaian yang disebut sebagai Parameter Utama Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan Jasa Raharja. Adapun sejumlah indikator dari Parameter Analisa Luar Biasa Kinerja Pelayanan yang ditetapkan oleh Jasa Raharja, di antaranya:
1. Target Kecepatan Penyelesaian Korban Meninggal Dunia dari tanggal Kecelakaan/Meninggal Dunia adalah tiga hari
2. Minimal 80 persen dari seluruh korban meninggal dunia (baik meninggal dunia di tempat, meninggal dunia setelah mendapat perawatan dan kasus tabrak lari) harus diselesaikan dalam waktu tiga hari
3. Korban meninggal dunia di TKP yang ahli warisnya berada di luar daerah harus sudah diselesaikan dalam waktu tiga hari, baik di daerah tempat kejadian kecelakaan maupun domisili ahli waris
4. Dari seluruh korban meninggal dunia yang ahli warisnya berada diluar daerah lokasi kecelakaan minimal 80 persen harus diselesaikan dalam waktu tiga hari
5. Meminimalisir penyelesaian kasus kecelakaan yang memerlukan penelitian lebih lanjut
6. Sinkronisasi data kecelakaan DASI Jasa Raharja dan IRMSMS Korlantas Polri:
a. Jumlah Laporan Polisi yang dientri ke aplikasi DASI-JR dalam kurun waktu nol sampai dengan tiga hari dari tanggal Laporan Polisi/Entri IRSMS minimum 85 persen
b. Jumlah Data Kecelakaan online dari IRSMS yang telah di-MAPPING ke Data Laka DASI-JR minimum 85 persen
7. Sinkronisasi data korban online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan:
a. Kontribusi jumlah Data Laka online dari RS yang diberi Respon dan Kesimpulan sesuai target kecepatan (dua jam respon, 2 x 24 jam kesimpulan)
b. Kontribusi jumlah Data Laka online dari Rumah Sakit/BPJS Kesehatan yang telah di- MAPPING ke Data Laka DASI-JR
Target: Minimum kontribusi 85 persen
8. Kelengkapan entri data dalam pembayaran santunan:
a. Entri Koordinat kecelakaan
b. Entri NIK dan No HP korban
c. Entri NIK dan No HP penerima santunan
Target: Minimum entri 85 persen.
9. Kontribusi jumlah berkas biaya perawatan yang dibayarkan secara overbooking kepada Rumah Sakit
Target: 87,5 persen.
10. Kontribusi jumlah berkas tagihan RS yang diselesaikan sesuai target kecepatan
Target: 14 hari, minimum kontribusi 75 persen.
11. Kontribusi jumlah korban yang telah dituntaskan penyelesaiannya
Target: 100 persen, minimum kontribusi 91 persen.
12. Kontribusi jumlah pengisian Kuesioner Pelayanan Santunan terhadap jumlah korban yang menerima pembayaran
Target: Minimum kontribusi 85 persen.
13. Kontribusi penyelesaian santunan sesuai target sejak berkas lengkap
Target: satu jam, minimum kontribusi 85 persen.
Berbagai transformasi dan digitalisasi yang sudah dilakukan ini sebagai bentuk komitmen Jasa Raharja turut serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemulihan ekonomi nasional melalui penyelenggaraan program perlindungan dasar bagi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan pengguna lalu lintas jalan yang berbasis budaya “AKHLAK”.
Sumber Republika, edit koranbumn