Untuk memberikan pemahaman kepada pengguna SDA, Perum Jasa Tirta I (PJT I) bersama dengan Kementerian PUPR kembali menggelar sosialisasi untuk para pengguna air di sektor PDAM wilayah Jawa Tengah. Kegiatan dilaksanakan pada Kamis, 14 Juli 2022 bertempat di Hotel Harris, Semarang.
Direktur Utama PJT I, Raymond Valiant Ruritan menyampaikan bahwa kegiatan kali ini ditujukan untuk memperdalam pemahaman sekaligus membangun kesadaran bersama akan ketaatan terhadap UU 17 tahun 2019 guna tercapainya amanat peraturan tersebut.
PJT I senantiasa mengemban amanah dalam mengelola BJPSDA yang kami terima dari para pemanfaat. Biaya tersebut dikelola sepenuhnya untuk konservasi, operasi dan pemeliharaan, serta pengendalian daya rusak air. Disampaikan bahwa PJT I siap untuk melayani kebutuhan para pemanfaat dalam memperoleh air baku.
Sejumlah narasumber dari Kementerian PUPR hadir memberikan penjelasan kepada para peserta dari 35 PDAM di Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, Jratun Seluna dan Bengawan Solo. Diantaranya dari Direktorat Bina OP, Dirjen SDA Kementerian PUPR, Kepala Bagian Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Kepatuhan Intern, Sekjen Kementerian PUPR dan Kepala Bidang O&P BBWS Pemali Juana.
Selain BJPSDA, para pemanfaat air permukaan juga wajib memiliki Izin Penggunaan SDA. Ketaatan para pengguna air akan kewajibannya merupakan kontribusi penting dalam pengelolaan SDA. Sinergi antara Pemerintah, PJT I dan para pemanfaat dapat membuahkan Pengelolaan SDA secara terpadu dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.












