Sertifikat yang diterima oleh Perum Jasa Tirta II mencakup Sertifikat di beberapa kawasan strategis di daerah Blok Kotapohaci dan Blok Kocobok Kabupaten Karawang. Penerimaan sertifikat ini merupakan langkah penting dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum atas aset-aset lahan yang dimiliki oleh Perum Jasa Tirta II. Dengan adanya sertifikat ini, perusahaan akan melakukan optimalisasi pemanfaatan lahan.
Dalam sambutannya, Ibu Indriani Widiastuti menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada BPN Kabupaten Karawang atas kerja sama dan dukungannya dalam proses sertifikasi lahan. “Sertifikat ini sangat penting bagi kami dalam memastikan bahwa semua aset lahan yang dimiliki Perum Jasa Tirta II memiliki kepastian hukum. Ini juga akan membantu kami dalam merencanakan dan melaksanakan berbagai proyek strategis yang akan memberikan manfaat bagi Perusahaan, masyarakat dan lingkungan,” ujar beliau.
Perum Jasa Tirta II berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan aset-asetnya dengan baik dan profesional. Sertifikasi lahan ini juga sejalan dengan upaya perusahaan dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan tata kelola perusahaan yang baik.