• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 5 Juni 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Jelang Musim Tanam, Pupuk Indonesia Siapkan Pasokan

by redaksi
4 Oktober 2020
in Berita
0
12 Putra-putri Papua Ikuti Program Induksi Perekrutan Pupuk Indonesia
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

ADHI Karya Rampungkan PLTMG Sumbawa 2, Tambah Pasokan Listrik 30 MW untuk Pulau Sumbawa di NTB

Hutama Karya Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

Perkuat CASA dan Pendapatan Transaksi, BTN Akselerasi Transformasi Ecosystem Banking

Jelang musim tanam, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan pasokan pupuk untuk memenuhi kebutuhan petani. Stok pupuk tercatat mencapai 1,78 juta ton untuk pupuk bersubsidi dan 873.336 ton pupuk non subsidi. Jumlah tersebut merupakan stok mulai dari Lini 1 hingga Lini IV atau di level distributor. Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana merinci, para produsen pupuk yang terdiri dari PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja telah menyiapkan total stok pupuk bersubsidi yang terdiri dari 955.107 ton Urea, 411.891 ton NPK, 141.372 ton SP-36, 137.721 ton ZA, dan 141.426 ton organik. Angka tersebut melebihi ketentuan stok minimum yang sebesar 273.293 ton.Selain itu, guna mengantisipasi kebutuhan petani yang kekurangan atau kehabisan alokasi, Pupuk Indonesia Group pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi sebanyak 873.336 ton. “Stok pupuk non subsidi juga tersedia mulai dari lini I hingga ke kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang kebutuhnnya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK,” tutur Wijaya.

Wijaya juga mengungkapkan, selama masa peralihan penerapan Kartu Tani, Pupuk Indonesia akan berupaya memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu. Sebab, produsen dan distributor pupuk tetap dibolehkan menyalurkan pupuk subsidi kepada petani, dengan catatan petani tersebut sudah terdaftar dalam sistem e-RDKK. Pengecualian atau relaksasi tersebut berlaku bagi petani yang belum memiliki Kartu Tani atau bagi daerah dimana kios pupuknya belum memiliki mesin Electronic Data Capture (EDC). “Asalkan terdaftar dalam Kelompok Tani dan e-RDKK, tetap dapat menebus pupuk bersubsidi secara manual,” kata Wijaya.

Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian tanggal 16 September 2020 kepada Direktur Utama Pupuk Indonesia. Selain itu, dalam suratnya Kementerian Pertanian juga meminta agar para distributor dan Kios Pupuk Lengkap (KPL) ketika menyalurkan pupuk bersubsidi, dapat menyertakan pengisian formulir pembelian yang berisikan data nama petani, NIK, nama kelompok tani dan jenis serta volume pupuk yang dibeli. “Formulir tersebut penting untuk pendataan agar pupuk bersubsidi yang disalurkan betul-betul tepat sasaran dan tidak terjadi duplikasi,” ujar Wijaya.

Perseroan mencatatkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 20 September 2020 telah mencapai 6,28 juta ton.

Ia menerangkan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV. Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

“Para produsen pupuk pun tidak pernah mengeluarkan aturan yang mengharuskan petani membeli  dengan paket bundling pupuk subsidi dengan nonsubsidi,” tutupnya.

Previous Post

Telkom Indonesia Bersama Kementerian Desa Rancang Smart Village Nusantara

Next Post

Perum Perindo Ikrarkan AKHLAK, Wujudkan Kesejahteraan Bangsa

Related Posts

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

ADHI Karya Rampungkan PLTMG Sumbawa 2, Tambah Pasokan Listrik 30 MW untuk Pulau Sumbawa di NTB

4 Juni 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Hutama Karya Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

4 Juni 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Perkuat CASA dan Pendapatan Transaksi, BTN Akselerasi Transformasi Ecosystem Banking

4 Juni 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Dorong Gen Z Kenal Keuangan Syariah, BSI Sasar Pelajar dan Sekolah

4 Juni 2026
INTI Kembangkan Produksi Perangkat Telekomunikasi Network Terminal Equipment
Berita

Susunan Direksi INTI Terkini

4 Juni 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon

4 Juni 2026
Next Post
Perum Perindo Siap Serap Ikan Hasil Tangkapan 900 Nelayan yang Dikirim ke Perairan Natuna

Perum Perindo Ikrarkan AKHLAK, Wujudkan Kesejahteraan Bangsa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

TIMAH Menerima 65 Mahasiswa dari 26 Perguruan Tinggi di Indonesia pada PMMB

TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

1 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Syukur HUT ke-27 PNM, Bergerak Serentak untuk Perbaikan Lingkungan

2 hari ago
Askrindo Cover Asuransi Kecelakaan Diri  pada Gelaran JogjaROCKarta 2020

Askrindo Beri Pelindungan untuk 10.000 Mitra UMKM Alfamart

4 hari ago
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Sambut Libur Sekolah, PELNI Berikan Diskon Tarif Tiket Kapal Hingga 30 Persen

15 jam ago
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

ADHI Karya Rampungkan PLTMG Sumbawa 2, Tambah Pasokan Listrik 30 MW untuk Pulau Sumbawa di NTB

by redaksi
4 Juni 2026
0

PT Adhi Karya (Persero) Tbk (“ADHI”) turut mendukung penguatan ketahanan energi nasional melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG)...

Read more
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Perkuat Transformasi ESG dan Budaya Kerja Berkelanjutan

4 Juni 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

Perkuat CASA dan Pendapatan Transaksi, BTN Akselerasi Transformasi Ecosystem Banking

4 Juni 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Dorong Gen Z Kenal Keuangan Syariah, BSI Sasar Pelajar dan Sekolah

4 Juni 2026
INTI Kembangkan Produksi Perangkat Telekomunikasi Network Terminal Equipment

Susunan Direksi INTI Terkini

4 Juni 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In