• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Minggu, 29 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Jika Sejumlah Tuntutan Tidak Dipenuhi, Serikat Pekerja Kereta Api Ancam Lakukan Mogok Kerja

by redaksi
6 Februari 2022
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) mengancam akan menempuh aksi damai atau mogok kerja jika sejumlah tuntutan yang dikemukakan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak dipenuhi.

Juru Bicara SPKA Dani Hamdani mengatakanpara pekerja mendukung program pemerintah serta perusahaan dalam pembangunan perekonomian nasional supaya bisa bertahan pada masa pandemi saat ini.  Sayangnya, pekerja menilai proses pengelolaan korporasi masih diwarnai dengan indikasi pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) oleh manajemen PT KAI.

RelatedPosts

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

“Selanjutnya jika tuntutan dan permintaan SPKA tidak ada titik temu maka SPKA akan  melakukan upaya-upaya yang konstitusional bahkan jika diperlukan akan menempuh aksi-aksi  lain seperti aksi damai atau mogok kerja,” ujarnya, Sabtu (3/2/2022).

Adapun sejumlah tuntutan tersebut merupakan tindaklanjut hasil Munas SPKA pada 26 Januari -27 Januari 2022 di Tanjungkarang dalam menyikapi perkembangan terakhir terkait hubungan industrial dan tetap bergulirnya rencana  proses akuisisi KCI yang mengakibatkan kepemilikan saham KAI menjadi minoritas.

Salah satu hal yang disoroti oleh SPKA adalah adanya mutasi sebagian besar pekerja di bidang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di kantor pusat.

“Apakah ada indikasi pelanggaran GCG mengingat mutasi terjadi pada saat proses pengadaan  sedang berlangsung, tiba-tiba Tim PBJ dicopot dan dimutasikan ke luar daerah yang jauh. Hal lain yang menimbulkan tanda tanya dalam proses PBJ tersebut,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang  SPKA terima, disampaikan bahwa peserta pengadaan yang tidak lolos dalam evaluasi  administrasi & teknis menghubungi Tim PBJ agar bisa tetap diikutkan dalam proses pengadaan tetapi ditolak oleh Tim PBJ karena tidak memenuhi persyaratan. Sebaliknya, peserta yang lolos dalam evaluasi administrasi & teknis justru tidak hadir dalam proses selanjutnya yaitu pembukaan surat penawaran.

Kedua, SPKA meminta manajemen wajib mematuhi PKB. Manajemen telah mengeluarkan Peraturan direksi Nomor PER.U/KH.201/I/1/KA-2022 tanggal 25 Januari 2022 tentang izin tidak masuk bekerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan. Isi dari Peraturan Direksi tersebut melanggar  ketentuan dalam PKB dan dalam proses pembuatannya manajemen melanggar kesepakatan yang telah disepakati.

Itu dikarenakan ketentuan tentang lamanya waktu pemberian izin bagi pekerja yang mengalami sakit yang diterbitkan melalui peraturan direksi tersebut berbeda atau tidak sesuai dengan Keputusan Perundingan sebagaimana termuat dalam Notulen Rapat Penyusunan Produk Hukum Sebagai tindak Lanjut PKB Periode Tahun 2020-2022 pada tanggal 24-26 Februari  2021 dan ketentuan tentang hak pekerja dalam menjalankan tugas organisasi di serikat pekerja.

Ketentuan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tentang perlindungan hak berorganisasi dan  dispensasi untuk kegiatan SPKA sebagaimana termuat dalam PKB Pasal 8 dan Pasal 9.

SPKA berpendapat bahwa manajemen telah mengingkari atau inkonsistensi terhadap  keputusan yang telah disepakati bersama.

Ketiga, SPKA secara tegas tetap menolak aksi korporasi terkait proses akuisisi KCI (PT KAI Commuter) tetapi mendukung integrasi dan kolaborasi dalam sistem transportasi nasional. Selama ini diduga manajemen terkesan mengabaikan masukan SPKA. Pasalnya, serikat tersebut menilai akuisisi itu dapat merugikan perusahaan serta mempengaruhi kesejahteraan pekerja.

Keempat, meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi Peraturan Keuangan Nomor PMK 138/PMK.02/ tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

SPKA menilai keberadaan PMK tersebut akan membebani keuangan PT KAI sehingga berpotensi menambah beban biaya sebesar Rp1,5 triliun – Rp2 triliun di tengah kondisi perusahaan selama pandemi saat ini.

Kelima, SPKA juga meminta kepada pemerintah untuk mendanai Infrastructure Maintenance Operation (IMO) pada tahun Anggaran 2022 secara penuh yang merupakan kewajiban pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, maka berpotensi KAI tidak dapat memenuhi kekurangannya karena beban biaya sudah dialokasikan untuk biaya rutin  seperti operasional, perawatan sarana dan prasarana serta mendukung program keselamatan di perseroan.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Usia Satu Tahun, Bank Syariah Indonesia Telah Berhasil Catatkan Kinerja Positif

Next Post

Jasamarga Bali Tol Tingkatkan Program-program Ramah Lingkungan dalam Operasional Jalan Tolnya

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

28 Maret 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

28 Maret 2026
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Sisa 28 Persen, Masyarakat Diminta Segera Manfaatkan Diskon Transportasi Sebelum Habis

27 Maret 2026
Next Post
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasamarga Bali Tol Tingkatkan Program-program Ramah Lingkungan dalam Operasional Jalan Tolnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Tetap Siaga di Hari Raya, Kilang Pertamina Patra Niaga Balikpapan Beroperasi Normal Saat Idul Fitri

4 hari ago
Program Transformasi, BRI Meluncurkan Logo Baru

Berawal dari Hobi Memasak dan Traveling, Produk Kriya Bertema Kuliner Nusantara Yummy Craft Terus Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

3 hari ago
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

4 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Peserta Mudik Nyaman Bersama IFG Group 2026 Resmi Dilepas, Jasa Raharja Perkuat Perlindungan Perjalanan Pemudik

6 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Pertamina Perkuat Budaya Hemat Energi, dari Kantor hingga Program untuk Masyarakat

by redaksi
28 Maret 2026
0

Komitmen penghematan energi diterapkan secara nyata di lingkungan kerja dan operasional PT Pertamina (Persero) sebagai program budaya. Melalui berbagai inisiatif,...

Read more
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

3.712 Surat Jaminan Diterbitkan, Jasa Raharja Pastikan Kemudahan Penanganan Korban Kecelakaan di Masa Idulfitri 2026

28 Maret 2026
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan

28 Maret 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Teras Balongan, Pusat Oleh-Oleh Makanan Khas Pesisir UMKM Indramayu

28 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Jasa Marga Perbarui Aplikasi Travoy dengan Beragam Inovasi Fitur Terlengkap untuk Tingkatkan Pengalaman Berkendara yang Optimal di Jalan Tol

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In