PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan telah melakukan pembayaran utang klaim senilai Rp470 miliar bagi pemegang polis tradisional, dengan sumber dana dari likuidasi aset finansial.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko pada Selasa (31/3/2020) melalui sambungan teleconference. Dia menjabarkan bahwa pembayaran klaim tersebut merupakan bentuk komitmen perseroan dan pemegang saham, yakni pemerintah.
Hexana menjelaskan bahwa pihaknya membayarkan klaim kepada sebagian pemegang polis tradisional yang telah jatuh tempo. Tekanan kondisi keuangan membuat perseroan belum mampu membayar seluruh klaim, khususnya polis saving plan.
“Pembayaran [utang klaim] kepada pemegang polis yang jatuh tempo dan telah terverifikasi, kepada pemegang polis tradisional yang relatif kecil nilainya. [Total klaim yang dibayarkan pada hari ini] Rp470 miliar, bersumber dari likuidasi aset-aset finansial,” ujar Hexana, Selasa (31/3/2020).
Dia menjelaskan perseroan telah lama mengalami mismanajemen dalam pengelolaan investasi dan desain produk. Hal tersebut mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan perseroan untuk membayar klaim sejak 2018.
Dalam ketersediaan dana yang terbatas, perseroan membayar utang klaim tahap awal pada akhir Maret 2020. Pembayaran dilakukan berdasarkan verifikasi jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.
“Pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara perseroan, pemegang saham, dan regulator,” ujar Hexana.
Sumber Bisnis, edit koranbumn