• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Jiwasraya Bayar Utang Klaim Sebesar Rp470 Miliar

by redaksi
31 Maret 2020
in Berita, Kinerja & Investasi
0
Bail Out Upaya Terakhir Penyelamatan Jiwasraya
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyatakan telah melakukan pembayaran utang klaim senilai Rp470 miliar bagi pemegang polis tradisional, dengan sumber dana dari likuidasi aset finansial.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko pada Selasa (31/3/2020) melalui sambungan teleconference. Dia menjabarkan bahwa pembayaran klaim tersebut merupakan bentuk komitmen perseroan dan pemegang saham, yakni pemerintah.

RelatedPosts

Lewat Pertamina Pertapreneur Aggregator, Batik Muria Kudus Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

RI Akan Jadi Pusat Komputasi Mutakhir AI dan Teknologi Kuantum di Asia

Maksimalkan Layanan Informasi kepada Notaris, PNRI Tampilkan Halo BNRI di Notarace

Hexana menjelaskan bahwa pihaknya membayarkan klaim kepada sebagian pemegang polis tradisional yang telah jatuh tempo. Tekanan kondisi keuangan membuat perseroan belum mampu membayar seluruh klaim, khususnya polis saving plan.

“Pembayaran [utang klaim] kepada pemegang polis yang jatuh tempo dan telah terverifikasi, kepada pemegang polis tradisional yang relatif kecil nilainya. [Total klaim yang dibayarkan pada hari ini] Rp470 miliar, bersumber dari likuidasi aset-aset finansial,” ujar Hexana, Selasa (31/3/2020).

Dia menjelaskan perseroan telah lama mengalami mismanajemen dalam pengelolaan investasi dan desain produk. Hal tersebut mengakibatkan kesulitan likuiditas dan berujung pada ketidakmampuan perseroan untuk membayar klaim sejak 2018.

Dalam ketersediaan dana yang terbatas, perseroan membayar utang klaim tahap awal pada akhir Maret 2020. Pembayaran dilakukan berdasarkan verifikasi jumlah nominal klaim dan lamanya penundaan pembayaran.

“Pembayaran kepada pemegang polis tradisional lainnya dan pemegang polis saving plan baru akan dilakukan setelah memperoleh ketetapan mengenai tahapan, besaran, jadwal, dan jangka waktu pembayaran yang saat ini sedang dalam pembahasan bersama antara perseroan, pemegang saham, dan regulator,” ujar Hexana.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Pembukaan Posko Command Center BUMN Jawa Timur

Next Post

Sinergi Sucofindo dan Surveyor Indonesia dengan SKK Migas Terkait Jasa Verifikasi TKDN Usaha Migas

Related Posts

Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Lewat Pertamina Pertapreneur Aggregator, Batik Muria Kudus Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

14 Juli 2025
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020
Berita

RI Akan Jadi Pusat Komputasi Mutakhir AI dan Teknologi Kuantum di Asia

14 Juli 2025
Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Direksi PNRI
Berita

Maksimalkan Layanan Informasi kepada Notaris, PNRI Tampilkan Halo BNRI di Notarace

14 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Telkom Antares Eazy Hadirkan Fitur Fire & Smoke Detection berbasis AI

14 Juli 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

57 Tahun ANTAM jadi Pelopor Hilirisasi Mineral Strategis Nasional

14 Juli 2025
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona
Berita

Susunan Direksi Dan Dewan Komisaris PNM Terkini

14 Juli 2025
Next Post
Sucofindo Serahkan Sertifikat SNI ISO 27001: 2013 dan SNI ISO 9001:2015 kepada BSN

Sinergi Sucofindo dan Surveyor Indonesia dengan SKK Migas Terkait Jasa Verifikasi TKDN Usaha Migas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Bantuan Hutama Karya Group Dongkak Kualitas Pendidikan Santri di Tasikmalaya

6 hari ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

BSI Bantu Nasabah UMKM Ekspor Kopi ke Timur Tengah

4 hari ago
Diakuisisi BRI, Danareksa Sekuritas Target Tambah 50.000 Akun Nasabah Baru Hingga Akhir 2020

Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Berhasil Salurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

5 hari ago
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Antares Eazy Hadirkan Fitur Fire & Smoke Detection berbasis AI

4 jam ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Lewat Pertamina Pertapreneur Aggregator, Batik Muria Kudus Latih Kemandirian Disabilitas dan Kaum Rentan

by redaksi
14 Juli 2025
0

Menjadi salah satu pemenang dalam Pertamina Pertapreneur Aggregator 2024, Yuli Astuti tak hanya melestarikan batik Kudus. Lewat brand Muria Batik...

Read more
BKPM Perkirakan Investasi dari China Menurun pada Semester I/2020

RI Akan Jadi Pusat Komputasi Mutakhir AI dan Teknologi Kuantum di Asia

14 Juli 2025
Pisah Sambut dan Serah Terima Jabatan Direksi PNRI

Maksimalkan Layanan Informasi kepada Notaris, PNRI Tampilkan Halo BNRI di Notarace

14 Juli 2025
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Telkom Antares Eazy Hadirkan Fitur Fire & Smoke Detection berbasis AI

14 Juli 2025
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung

57 Tahun ANTAM jadi Pelopor Hilirisasi Mineral Strategis Nasional

14 Juli 2025
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In