Proses restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlangsung. Sekretaris Perusahaan Jiwasraya, Kompyang Wibisana menyatakan saat ini antusiasme pemegang polis terhadap program restrukturisasi polis ini sangat positif.
“Hal ini ditandai dengan adanya 726 kontrak korporasi yang bersedia direstrukturisasi per 28 Desember 2020. Tren keikutsertaan nasabah korporasi sepertinya akan meningkat dengan adanya respon yang positif dari upaya penyelamatan polis Jiwasraya melalui program restrukturisasi,” ujar Kompyang
Lanjut Ia, ini pula yang menjadi alasan manajemen Jiwasraya untuk mempercepat restrukturisasi polis tahap dua yang sudah berlangsung sejak 23 Desember lalu. Hal ini ditandai dengan sosialisasi skema dan opsi yang ditawarkan ke seluruh pemegang polis. “Hal ini dikarenakan mayoritas pemegang polis mulai memahami tujuan program restrukturisasi. Yakni meminimalisir kerugian yang akan dialami pemegang polis dan pemerintah, apabila Jiwasraya dilikuidasi dengan melihat kondisi keuangan saat ini,” jelas Kompyang.
Ia melanjutkan dengan adanya program restrukturisasi maka manfaat polis yang sebelumnya diterima pemegang polis akan dilanjutkan oleh IFG Life. Perusahaan asuransi milik negara ini yang akan menampung aset-aset lancar Jiwasraya.
Entitas baru ini juga akan memiliki bisnis di sektor asuransi jiwa, kesehatan dan pengelolaan dana pensiun. Asuransi jiwa pelat merah ini akan memiliki target pasar ekosistem BUMN dan masyarakat umum sehingga akan memiliki bisnis yang berkelanjutan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pemegang polis yang sudah bersabar dan memahami kondisi perusahaan sampai akhirnya diputuskan untuk melakukan penyelamatan polis melalui program restrukturisasi polis Jiwasraya. Semoga upaya terbaik ini bisa dipahami sebagai komitmen pemerintah dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya,” paparnya.
Jiwasraya pun telah membeberkan skema lengkap rencana restrukturisasi atas polis saving plan. Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya Angger P. Yuwono menyatakan, ada tiga skema yang ditawarkan kepada para pemegang polis (nasabah) saving plan Jiwasraya.
Secara umum, restrukturisasi pembayaran yang ditawarkan ke pemegang polis Jiwasraya memiliki jangka waktu tercepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Angger menyatakan skema restrukturisasi polis saving plan ini tak akan mampu menyenangkan atau membahagiakan semua pemegang polis Jiwasraya. Lantaran skema tersebut akan menurunkan manfaat asuransi yang diterima para pemegang polis Jiwasraya.
“Restrukturisasi tidak akan membahagiakan semua pemegang polis, karena ada penurunan manfaat asuransi. Tidak bisa 100 persen selamat, tapi lebih baik daripada (Jiwasraya) dilikuidasi,” jelas Angger.
Secara singkat, ada tiga opsi restrukturisasi polis saving plan Jiwasraya. Pertama, Opsi Utama yakni Program JS Mantap Plus Plan A yang memiliki masa kontrak asuransi JS Mantap Plus ini berlaku selama 15 tahun.
Pembayaran manfaat dari JS Mantap Plus Plan A secara bertahap setiap tahun sebesar 5% di tahun pertama sampai dengan ke-10, kemudian 10% di tahun 11 hingga 15. Pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.
Lanjut Ia, ini pula yang menjadi alasan manajemen Jiwasraya untuk mempercepat restrukturisasi polis tahap dua yang sudah berlangsung sejak 23 Desember lalu. Hal ini ditandai dengan sosialisasi skema dan opsi yang ditawarkan ke seluruh pemegang polis. “Hal ini dikarenakan mayoritas pemegang polis mulai memahami tujuan program restrukturisasi. Yakni meminimalisir kerugian yang akan dialami pemegang polis dan pemerintah, apabila Jiwasraya dilikuidasi dengan melihat kondisi keuangan saat ini,” jelas Kompyang.
Ia melanjutkan dengan adanya program restrukturisasi maka manfaat polis yang sebelumnya diterima pemegang polis akan dilanjutkan oleh IFG Life. Perusahaan asuransi milik negara ini yang akan menampung aset-aset lancar Jiwasraya.
Entitas baru ini juga akan memiliki bisnis di sektor asuransi jiwa, kesehatan dan pengelolaan dana pensiun. Asuransi jiwa pelat merah ini akan memiliki target pasar ekosistem BUMN dan masyarakat umum sehingga akan memiliki bisnis yang berkelanjutan.
“Kami berterima kasih kepada seluruh pemegang polis yang sudah bersabar dan memahami kondisi perusahaan sampai akhirnya diputuskan untuk melakukan penyelamatan polis melalui program restrukturisasi polis Jiwasraya. Semoga upaya terbaik ini bisa dipahami sebagai komitmen pemerintah dalam rangka menyelamatkan seluruh polis Jiwasraya,” paparnya.
Jiwasraya pun telah membeberkan skema lengkap rencana restrukturisasi atas polis saving plan. Ketua Tim Solusi Jangka Menengah Restrukturisasi Polis Jiwasraya Angger P. Yuwono menyatakan, ada tiga skema yang ditawarkan kepada para pemegang polis (nasabah) saving plan Jiwasraya.
Secara umum, restrukturisasi pembayaran yang ditawarkan ke pemegang polis Jiwasraya memiliki jangka waktu tercepat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Angger menyatakan skema restrukturisasi polis saving plan ini tak akan mampu menyenangkan atau membahagiakan semua pemegang polis Jiwasraya. Lantaran skema tersebut akan menurunkan manfaat asuransi yang diterima para pemegang polis Jiwasraya.
“Restrukturisasi tidak akan membahagiakan semua pemegang polis, karena ada penurunan manfaat asuransi. Tidak bisa 100 persen selamat, tapi lebih baik daripada (Jiwasraya) dilikuidasi,” jelas Angger.
Secara singkat, ada tiga opsi restrukturisasi polis saving plan Jiwasraya. Pertama, Opsi Utama yakni Program JS Mantap Plus Plan A yang memiliki masa kontrak asuransi JS Mantap Plus ini berlaku selama 15 tahun.
Pembayaran manfaat dari JS Mantap Plus Plan A secara bertahap setiap tahun sebesar 5% di tahun pertama sampai dengan ke-10, kemudian 10% di tahun 11 hingga 15. Pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal. Polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali dalam hal pemegang polis meninggal dunia.
Kedua, Opsi Program JS Mantap Plus Plan B dengan masa kontrak asuransi jenis ini berlaku selama 5 tahun. Pembayaran manfaat akan dilakukan secara bertahap setiap tahun masing-masing sebesar 15%, 5%, 5%, 5%, dan 41% di tahun terakhir.
Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 71% dari dana awal lantaran ada potongan penyesuaian sebesar 29%. Pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan sebesar 25% dari dana awal.
Sumber Kontan, edit koranbumn