• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 3 Januari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual untuk Naik Kereta Api

by redaksi
21 Juni 2022
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api. Hal ini merupakan langkah tegas yang KAI lakukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual pada layanan KAI.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan, kebijakan ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari. Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

RelatedPosts

PGN Resmi Lakukan Perubahan Nomenklatur Perusahaan Menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

Melampaui Panggilan Tugas: Perwira Pertamina Pilih Rayakan Pergantian Tahun Bersama Masyarakat di Lokasi Bencana Sumatra

Penjualan Tiket Nataru Menuju 3,9 Juta, Pergerakan Pelanggan Kereta Api Berlanjut di Awal 2026

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil. Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari. KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap kaum hawa. KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada : Lansia, Disabilitas dan Wanita hamil.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo.

Guna mencegah terjadinya kejadian serupa, KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan. Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

“Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI,” tutup Asdo.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, pihaknya mendukung KAI yang akan melakukan blacklist kepada pelaku melalui NIK yang bersangkutan. Hal tersebut untuk memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual di transportasi umum. KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyarankan untuk mengutamakan langkah mediasi terkait penyelesaian masalah tersebut. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya kembali kejadian tersebut di kemudian hari. KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Previous Post

Wamen BUMN I, Pahala Nugraha Mansury Ungkap Sejumlah BUMN dan Anak Usaha Berencana Go Public hingga Akhir Tahun Ini

Next Post

Hutama Karya Dorong Naik Kelas, Omzet UMK Binaan Meningkat Hingga 90%

Related Posts

PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN
Berita

PGN Resmi Lakukan Perubahan Nomenklatur Perusahaan Menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

3 Januari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Berita

Melampaui Panggilan Tugas: Perwira Pertamina Pilih Rayakan Pergantian Tahun Bersama Masyarakat di Lokasi Bencana Sumatra

3 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

Penjualan Tiket Nataru Menuju 3,9 Juta, Pergerakan Pelanggan Kereta Api Berlanjut di Awal 2026

3 Januari 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon
Berita

Mobilitas Arus Balik Nasional Terkelola, ASDP Siaga di Lintasan Utama

3 Januari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

Dirut BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani Memaparkan Capaian Krusial Tahun 2025 dan Siapkan Langkah Strategis 2026

3 Januari 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Pimpin Doa Akhir Tahun dari Aceh, Dirut BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

3 Januari 2026
Next Post
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Hutama Karya Dorong Naik Kelas, Omzet UMK Binaan Meningkat Hingga 90%

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Kementerian PU Tambah Kekuatan Alat Berat di Aceh Tamiang, Sebar 36 Alat Berat BPJN Aceh dan Gandeng BUMN Karya

5 hari ago
PGN dan Gagas Dukung Pengembangan CNG sebagai Solusi Energi Gas Domestik yang Berkelanjutan

Patuhi UU BUMN, RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan

4 hari ago
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Utilisasi Kuota Masih Longgar, ASDP Dorong Perencanaan Arus Balik Sejak Dini

5 hari ago
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Jasa Raharja Pastikan Wisatawan WNA Korban Kecelakaan Kapal Wisata di Perairan Selat Padar, Labuan Bajo Akan Mendapatkan Perlindungan Dasar

2 hari ago
PGN Siapkan Laksanakan Gasifikasi 52 Pembangkit Listrik PLN
Berita

PGN Resmi Lakukan Perubahan Nomenklatur Perusahaan Menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk

by redaksi
3 Januari 2026
0

PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN resmi melakukan perubahan nomenklatur nama perusahaan menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. Perubahan ini...

Read more
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Melampaui Panggilan Tugas: Perwira Pertamina Pilih Rayakan Pergantian Tahun Bersama Masyarakat di Lokasi Bencana Sumatra

3 Januari 2026
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi

Penjualan Tiket Nataru Menuju 3,9 Juta, Pergerakan Pelanggan Kereta Api Berlanjut di Awal 2026

3 Januari 2026
Tingkatkan Penghijauan Kawasan Bakauheni Harbour City, ASDP dan Pemprov Lampung Gelar Penanaman Pohon

Mobilitas Arus Balik Nasional Terkelola, ASDP Siaga di Lintasan Utama

3 Januari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

Dirut BULOG, Ahmad Rizal Ramdhani Memaparkan Capaian Krusial Tahun 2025 dan Siapkan Langkah Strategis 2026

3 Januari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In