PT Kereta Api Indonesia Persero menyambut positif dan mendukung Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) mengenai pengendalian transportasi selama adaptasi kebiasaan (new normal) baru pada masa pandemi Covid-19.
Dalam Permenhub Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut disebutkan kapasitas angkutan baik darat, laut, udara maupun kereta api tidak lagi dibatasi maksimal 50%.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, mengungkapkan dalam rapat yang dihadiri oleh Ditjen Perkerataapian hari ini, pihaknya diizinkan untuk menambah okupansi secara bertahap maksimal 70%.
“Sebagaimana arahan yang tertera dalam SE DJKA Nomor 14 tahun 2020 yang dibahas, dalam tahap awal KAI bisa menambah okupansi kereta dan penjualan tiket maksimal 70% dari ketersediaan tempat duduk yang ada dalam satu rangkaian kereta. Tentu dengan syarat dan protokol kesehatan ketat,” jelas Joni
Ia melanjutkan, hal ini tentu menjadi angin segar untuk pendapatan KAI sebab penambahan okupansi akan selaras dengan peningkatan pendapatan.
Selain itu, KAI juga masih akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian aturan ke depannya. Joni berkata, pihaknya turut memantau persyaratan SIKM bagi masyarakat yang hendak bepergian dari dan ke Jakarta dan kewajiban memiliki surat keterangan bebas Covid-19 setiap melakukan perjalanan.
“Hal tersebut turut mempengaruhi minat dan daya beli masyarakat untuk menggunakan kereta api. Maka kami akan terus lakukan evaluasi untuk mendongkrak okupansi,” pungkasnya.