• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KAI Himbau Taati Rambu-Rambu Lalulintas di Pelintasan Sebidang

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang, itu menjadi peristiwa yang sudah  klasik seolah-olah itu adalah menjadi tanggung jawab PT KAI. Pandangan ini tidak benar dan diharapkan semua pihak atau stake holder terkait agar  memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Lakalantas di perlintasan sebidang sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI.
KAI sangat prihatin dan turut bela sungkawa  atas musibah yang menimpa mobil Pajero Sport bernomor polisi W 1165 YV dan KA Sri Tanjung di pelintasaan kereta api sebidang Jalan Pagesangan, Surabaya, Minggu (21/10/2018). Semoga peristiwa ini tidak terulang lagi.
Data menunjukkan, dari tahun ke tahun, terdapat tren jumlah kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang. Pada 2015 terjadi 169 kecelakaan, 2016 tercatat 295 kecelakaan, dan tahun 2017 tercatat 448 kecelakaan. Sedangkan untuk tahun 2018 sampai 21 Oktober telah terjadi 313 kecelakaan.
Dari catatan PT KAI di tahun 2017, jumlah pelintasan sebidang di Jawa sebanyak 3.907. Dari jumlah itu, 1.015 di antaranya merupakan pelintasan resmi dan 2.892 sisanya adalah pelintasan tidak resmi. Sedangkan di Pulau Sumatera, total terdapat 914 pelintasan sebidang yang terbagi atas 177 pelintasan resmi dan 737 pelintasan tidak resmi. Kondisi itu 100 % adalah  jalan raya atau jalan desa memotong jalur rel ka eksisting.
Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya dibuat tidak sebidang. Pelintasan sebidang memungkinkan ada,  jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat. Sesuai dengan UU no. 23 th 2007 ttg perkeretaapian pasal 91 yang berbunyi :

  1. Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
  2. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan  tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan  kereta api dan lalu  lintas jalan.

Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, maka sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa flyover maupun underpass. Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini pemerintah.
PP 56 tahun 2009 (yang kemudian diubah dengan PP 6 Tahun 2017 ) pun menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Jikalau berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogianya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya atau membangun pelintasan tidak sebidang.
Selain itu, KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang. Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA melintas di pelintasan sebidang lebih tinggi karena biasanya ada perjalanan KA tambahan.
Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada. KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, PT KAI pun gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya keselamatan di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya. Hal ini salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
Guna menekan kasus kecelakaan di pelintasan KA sebidang, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk pengguna jalan. Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Aturan melewati pelintasan KA terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggung jawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan. (Public Relations KAI)

RelatedPosts

Melalui GPIPS Sumatera 2026, Pos Indonesia Dorong Kelancaran Distribusi Pangan

BULOG Dapat Dukungan Penuh dari KEMENHAJ dalam Program Beras Jemaah Haji 2026

Mudik Gratis BUMN 2026, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

Previous Post

Dirut TWC Sambut Kunjungan Delegasi AMCA & SOMCA di Candi Borobudur

Next Post

Garuda Indonesia Perkenalkan Kelas Penerbangan Terbaru "Explore Business Class"

Related Posts

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Melalui GPIPS Sumatera 2026, Pos Indonesia Dorong Kelancaran Distribusi Pangan

19 Februari 2026
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57
Berita

BULOG Dapat Dukungan Penuh dari KEMENHAJ dalam Program Beras Jemaah Haji 2026

19 Februari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”
Berita

Mudik Gratis BUMN 2026, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

19 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Aksi Cepat Tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir Majalaya

19 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan
Berita

Perkuat Operasi TNI AL, Kapal Buatan PT PAL Amankan Aset Negara Rp 173,6 Miliar

19 Februari 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI dan BNI Ventures Luncurkan Dropbox Kertas, Dorong Ekonomi Sirkular di Lingkungan Kantor

19 Februari 2026
Next Post

Garuda Indonesia Perkenalkan Kelas Penerbangan Terbaru "Explore Business Class"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

COO Danantara, Dony Oskaria Ungkap Jumlah BUMN yang Mencatat Laba hanya 48% dari Total Seluruh BUMN

5 hari ago
Redaksi & Manajemen KORANBUMN.com Mengucapkan Selamat Hari Jadi Bina Karya Ke-48

Kembangkan Infrastruktur ICT di IKN, Surge (WIFI) bermitra dengan Bina Karya

6 hari ago
Aksi Nyata InJourney Hospitality, Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SDN Tenjolaut Sukabumi

Sambut Ramadan Tahun 2026 dengan Kehangatan dan Kebersamaan Bersama InJourney Hospitality

16 jam ago
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru

Konsisten Perkuat Ekonomi Hijau, Pembiayaan Berkelanjutan BSI Naik 11,20%

7 hari ago
Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution
Berita

Melalui GPIPS Sumatera 2026, Pos Indonesia Dorong Kelancaran Distribusi Pangan

by redaksi
19 Februari 2026
0

Pos Indonesia turut ambil bagian dalam pelaksanaan Gerakan Pengendalian Inflasi dan Pangan Sejahtera (GPIPS) Wilayah Sumatera 2026 yang telah digelar...

Read more
BULOG Luncurkan Logo baru Perusahaan Saat Peringati HUT KE-57

BULOG Dapat Dukungan Penuh dari KEMENHAJ dalam Program Beras Jemaah Haji 2026

19 Februari 2026
Jasa Raharja Dukung Kegiatan Penanaman Pohon  “Satu Pohon Sejuta Manfaat”

Mudik Gratis BUMN 2026, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

19 Februari 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Aksi Cepat Tanggap, Bank Mandiri Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir Majalaya

19 Februari 2026
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

Perkuat Operasi TNI AL, Kapal Buatan PT PAL Amankan Aset Negara Rp 173,6 Miliar

19 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In