• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 1 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KAI Himbau Taati Rambu-Rambu Lalulintas di Pelintasan Sebidang

by redaksi
28 Februari 2020
in Berita
0
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang, itu menjadi peristiwa yang sudah  klasik seolah-olah itu adalah menjadi tanggung jawab PT KAI. Pandangan ini tidak benar dan diharapkan semua pihak atau stake holder terkait agar  memahami peraturan atau perundang-undangan yang berlaku. Lakalantas di perlintasan sebidang sejatinya bukan menjadi tanggung jawab KAI.
KAI sangat prihatin dan turut bela sungkawa  atas musibah yang menimpa mobil Pajero Sport bernomor polisi W 1165 YV dan KA Sri Tanjung di pelintasaan kereta api sebidang Jalan Pagesangan, Surabaya, Minggu (21/10/2018). Semoga peristiwa ini tidak terulang lagi.
Data menunjukkan, dari tahun ke tahun, terdapat tren jumlah kecelakaan lalu lintas di pelintasan sebidang. Pada 2015 terjadi 169 kecelakaan, 2016 tercatat 295 kecelakaan, dan tahun 2017 tercatat 448 kecelakaan. Sedangkan untuk tahun 2018 sampai 21 Oktober telah terjadi 313 kecelakaan.
Dari catatan PT KAI di tahun 2017, jumlah pelintasan sebidang di Jawa sebanyak 3.907. Dari jumlah itu, 1.015 di antaranya merupakan pelintasan resmi dan 2.892 sisanya adalah pelintasan tidak resmi. Sedangkan di Pulau Sumatera, total terdapat 914 pelintasan sebidang yang terbagi atas 177 pelintasan resmi dan 737 pelintasan tidak resmi. Kondisi itu 100 % adalah  jalan raya atau jalan desa memotong jalur rel ka eksisting.
Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan sesuai UU Perkeretaapian idealnya dibuat tidak sebidang. Pelintasan sebidang memungkinkan ada,  jika hanya area tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA rendah dan arus lalu lintas jalan rayanya pun tidak padat. Sesuai dengan UU no. 23 th 2007 ttg perkeretaapian pasal 91 yang berbunyi :

  1. Perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang.
  2. Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan  tetap menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan  kereta api dan lalu  lintas jalan.

Namun, jika pelintasan sebidang tersebut merupakan jalur dengan frekuensi perjalanan KA yang tinggi dan padat lalu lintas jalan raya, maka sudah seharusnya dibuat tidak sebidang, bisa flyover maupun underpass. Pembangunan prasarana perkeretaapian merupakan wewenang dari penyelenggara prasarana perkeretaapian dalam hal ini pemerintah.
PP 56 tahun 2009 (yang kemudian diubah dengan PP 6 Tahun 2017 ) pun menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas pelintasan sebidang. Pasal 79 menyebutkan bahwa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan evaluasi secara berkala terhadap perpotongan sebidang. Jikalau berdasarkan hasil evaluasi ada perpotongan yang seyogianya harus ditutup, maka pemerintah sebagaimana disebut di atas dapat menutupnya atau membangun pelintasan tidak sebidang.
Selain itu, KAI dengan tegas mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati pelintasan sebidang. Pengguna jalan raya harus tetap waspada dan mawas diri, apalagi pada akhir pekan, saat frekuensi KA melintas di pelintasan sebidang lebih tinggi karena biasanya ada perjalanan KA tambahan.
Ada atau tidak ada penjaga maupun fasilitas pelintasan sebidang, saat akan melewati area tersebut, masyarakat haruslah memperhatikan seluruh rambu lalu lintas dan tanda-tanda keselamatan yang ada. KAI sebagai operator dan penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggung jawab mengantarkan para penumpang KA dengan selamat hingga stasiun tujuan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk mewujudkan keselamatan di pelintasan sebidang, PT KAI pun gencar melakukan sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api, salah satunya keselamatan di pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan raya. Hal ini salah satunya karena masih kurangnya kesadaran dan pemahaman pengguna jalan raya terhadap peraturan keselamatan perjalanan KA di pelintasan sebidang.
Guna menekan kasus kecelakaan di pelintasan KA sebidang, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan-peraturan untuk pengguna jalan. Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa: Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.
Aturan di atas senada dengan UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin d) menyatakan bahwa: Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Pasal 124 menyatakan bahwa: Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Aturan melewati pelintasan KA terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 dan sanksinya termaktub dalam Pasal 296 dengan bunyi sebagai berikut:
Pasal 296: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada pelintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perjalanan kereta api memang kompleks dan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan. Diperlukan pemahaman akan berbagai aturan yang mengacu pada keselamatan perjalanan KA khususnya di pelintasan sebidang. Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum merupakan tanggung jawab bersama. Tidak memberatkan hanya ke satu pihak saja. Dengan adanya pemahaman dan kesadaran oleh seluruh pihak akan tanggung jawab yang diembannya, maka keselamatan yang diharapkan niscaya dapat diwujudkan. (Public Relations KAI)

RelatedPosts

Kuasai 72% Pangsa Pasar KPR Subsidi, Posisi BTN dan BSN Tak Tergoyahkan

GARAM Mempercepat Produksi Garam Mengejar Target Swasembada pada 2027

BNI Membukukan Laba Bersih senilai Rp3,41 triliun per Februari 2026

Previous Post

Dirut TWC Sambut Kunjungan Delegasi AMCA & SOMCA di Candi Borobudur

Next Post

Garuda Indonesia Perkenalkan Kelas Penerbangan Terbaru "Explore Business Class"

Related Posts

Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Kuasai 72% Pangsa Pasar KPR Subsidi, Posisi BTN dan BSN Tak Tergoyahkan

1 April 2026
Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics
Berita

GARAM Mempercepat Produksi Garam Mengejar Target Swasembada pada 2027

1 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM
Berita

BNI Membukukan Laba Bersih senilai Rp3,41 triliun per Februari 2026

1 April 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”
Berita

Strategi Pascalebaran, Pelni Memberikan Diskon 20% untuk Muatan Kontainer Mendorong Tingkat Keterisian Kapal

1 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
Berita

Kerja Sama Strategis Indonesia dan Jepang senilai Rp401,71 triliun

1 April 2026
Antam Klaim Siap Kelola, Terkait Titipan Aset dari Kejagung
Berita

Kinerja Tangguh 2025, ANTAM Catatkan Pendapatan dan Laba Bersih Tertinggi Sepanjang Sejarah Perusahaan

1 April 2026
Next Post

Garuda Indonesia Perkenalkan Kelas Penerbangan Terbaru "Explore Business Class"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan

Tol IKN Difungsionalkan Saat Lebaran 2026, Perkuat Mobilitas Balikpapan–Samarinda–PPU

4 hari ago
ID FOOD Siap Dukung Penguatan Pertanian Wilayah Indonesia Timur

Holding BUMN Pangan ID FOOD Lakukan Penataan Portofolio dan Refocusing Bisnis

1 hari ago
Satu Tahun Danantara, ASDP Dukung Pendidikan Generasi Muda Serahkan 2.000 Paket Sekolah

Arus Balik Lebaran Terkendali, 60 Persen Pemudik Sudah Kembali ke Jawa dari Sumatera

3 hari ago
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Pertamina Patra Niaga Hadirkan 19 Titik Serambi MyPertamina di Jalur Wisata, Temani Perjalanan Libur Lebaran 2026

6 hari ago
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

Kuasai 72% Pangsa Pasar KPR Subsidi, Posisi BTN dan BSN Tak Tergoyahkan

by redaksi
1 April 2026
0

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) bersama anak usahanya, PT Bank Syariah Nasional (BSN) kian mengukuhkan dominasinya di sektor...

Read more
Distribusikan Produk, GARAM Gandeng BGR Logistics

GARAM Mempercepat Produksi Garam Mengejar Target Swasembada pada 2027

1 April 2026
Program Bunga Nusantara BNI Gelar Pelatihan UMKM

BNI Membukukan Laba Bersih senilai Rp3,41 triliun per Februari 2026

1 April 2026
PELNI Resmi Luncurkan Logo Baru Beserta Tagline Baru “We Connect, We Unify”

Strategi Pascalebaran, Pelni Memberikan Diskon 20% untuk Muatan Kontainer Mendorong Tingkat Keterisian Kapal

1 April 2026
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia

Kerja Sama Strategis Indonesia dan Jepang senilai Rp401,71 triliun

1 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In