PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengintegrasikan sistem boarding ticketing dengan aplikasi Peduli Lindungi mulai 23 Juli 2021 termasuk untuk area Daop 1 Jakarta.
Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, persyaratan perjalanan menggunakan transportasi kereta api (KA) turut mengalami penyesuaian, salah satunya pelanggan KA wajib menunjukkan bukti telah melakukan vaksin, minimal vaksin dosis pertama.
Tak hanya itu, lanjutnya, guna meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan KA, secara khusus untuk mengetahui apakah calon penumpang layak bepergian atau tidak layak bepergian dengan melengkapi syarat sudah melakukan vaksin.
“Di Area Daop 1 Jakarta pengguna yang akan berangkat dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada saat melakukan boardiang data sudah akan terlihat apakah sudah divaksin atau belum, melakui aplikasi Peduli Lindungi yang telah terintegrasi,” ujarnya melalui siaran pers, Minggu (29/8/2021).
Seperti diketahui, Peduli Lindungi merupakan aplikasi milik Kementerian Kesehatan RI yang berguna tidak hanya untuk menelusuri kontak tracking & tracing demi memperkuat upaya penurunan penyebaran Covid-19 tetapi juga terintegrasi dengan data hasil tes pemeriksaan COVID-19 dan data vaksinasi nasional.
Eva menjelaskan dengan adanya pengembangan inovasi pada sistem boarding ticketing ini, nantinya pada saat calon penumpang melakukan proses boarding, pada layar PC boarding akan terlihat, diantaranya data vaksinasi calon penumpang yang bersangkutan. Kemudian juga hasil dan masa berlaku RT-PCR atau Antigen dengan hasil negatif/positif
“Pada saat melakukan boarding, calon penumpang tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, kartu identitas calon penumpang, dan surat keterangan lainnya yang di persyaratkan yang tidak terdapat pada PC boarding [misal, bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis],” imbuhnya.
Sebagai informasi, data integrasi tersebut akan muncul jika saat pembelian tiket pelanggan menggunakan NIK atau reduksi membership sesuai dengan NIK saat melakukan pemeriksaan di klinik atau laboratorium yang sudah terintegrasi sistem Kementerian Kesehatan RI Peduli Lindungi. Namun, jika nanti ditemukan calon penumpang yang belum terintegrasi datanya di PC boarding, maka pemeriksaan persyaratan protokol kesehatan tetap menggunakan manual dan tetap wajib menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass, identitas calon penumpang.
Adapun persyaratan protokol kesehatan yang saat ini ditetapkan untuk dapat menggunakan KA Jarak Jauh yang berlaku hingga saat ini adalah berusia minimal 12 tahun, kemudian berkas pemeriksaan RT-PCR masa berlaku 2×24 jam atau Antigen masa berlaku 1×24 jam dengan hasil negatif, serta sudah divaksin minimal dosis 1.
Perjalanan dengan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa yang mewajibkan penumpang memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya tertuang Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI No.42/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.14/2021.
Untuk mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), KAI Daop 1 Jakarta juga sudah membuka layanan vaksinasi bagi penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, mulai 3 Juli 2021 lalu.
Sumber Bisnis, edit koranbumn