PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Kementerian Perhubungan melaksanakan penandatanganan kontrak Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2019 di Ruang Majapahit Lantai II Gedung Karsa, pada Jumat, 4 Januari 2018. Nilai kontrak IMO Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp.1.108.959.355.970,- yang pembiayaannya bersumber dari APBN.
Hal ini sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 2130 Tahun 2018 tentang Penugasan kepada KAI untuk melaksanakan perawatan dan pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara Tahun Anggaran 2019 yang telah terbit tanggal 31 Desember 2018 lalu.
Kontrak IMO berlaku sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2019. Penandatanganan dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Taufiq Hidayat bersama dengan Direktur Pengelolaan Prasarana KAI, Muhammad Nurul Fadhila.
Direktur Pengelolaan Prasarana KAI, M. N. Fadhila dan PPK Satker Peningkatan, Perawatan dan Fasilitas Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Taufiq Hidayat menandatangani Kontrak IMO Tahun Anggaran 2019.
“Ruang lingkup pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO) Tahun Anggaran 2019 meliputi kegiatan Perawatan Prasarana Perkeretaapian terdiri dari perbaikan untuk mengembalikan fungsi prasarana agar laik operasi dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api,” kata Direktur Jendral Perkeretaapian Kemenhub, Zulfikri.
Dia menjelaskan bahwa perawatan tersebut dilakukan pada jalur KA, perawatan jembatan, perawatan stasiun KA, dan perawatan fasilitas operasi KA. Sedangkan pekerjaan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian meliputi pengaturan dan pengendalian perjalanan KA, pengoperasian persinyalan, telekomunikasi dan instalasi Listrik Aliran Atas, pengaturan langsiran, pemeriksaan dan penjagaan jalan rel, jembatan, terowongan dan pintu pelintasan resmi dijaga, pelumasan wesel dan pintu perlintasan, dan pekerjaan K3 (Kebersihan, Keindahan, Keamanan).
Masih di tempat yang sama juga diselenggarakan penandatanganan kontrak Angkutan Kereta Api Perintis Tahun Anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 183 Miliar. Kontrak tersebut ditandatangani oleh PPK Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan KA Dirjenka Kemenhub, Aditya Yunianto dengan Direktur Keuangan KAI, Didiek Hartyanto
Adapun jumlah tersebut dialokasikan untuk 6 KA Perintis yang terdiri dari KA Cut Meutia, KA Minangkabau Ekspres, KA LRT Sumatera Selatan, KA Kertalaya, dan KA Bhatara Kresna. KA LRT Sumatera Selatan sendiri mendapat subsidi paling besar diantara KA Perintis lainnya yakni senilai Rp 123 Miliar. KA Perintis diprioritaskan untuk daerah daerah yang masih baru atau untuk membuka akses daerah menggunakan angkutan KA sehingga memudahkan masyarakat untuk beraktifitas dan meningkatkan perekonomian daerah yang dilalui KA Perintis.
Direktur Keuangan KAI, Didiek Hartyanto dan PPK Satker Pengembangan Lalu Lintas dan Peningkatan Angkutan KA Dirjenka Kemenhub, Aditya Yunianto menandatangani Kontrak Angkutan KA Perintis Tahun Anggaran 2019
Penandatanganan kedua kontrak disaksikan langsung oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi. Budi Karya Sumadi mengatakan, pengalokasian subsidi PSO dan KA Perintis merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan transportasi umum massal yang terjangkau dan dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, pembiayaan untuk perawatan pengoperasian untuk tetap menjaga kualitas pelayanan.
“Untuk menjaga kehandalan, keamanan dan keselamatan dari pengoperasian prasarana perkeretaapian, Pemerintah menganggarkannya melalui pembiayaan untuk pekerjaan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (IMO),” katanya.
Sumber KAI