• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 18 April 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api

by redaksi
28 April 2021
in Berita
0
KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau yang biasa disebut ngabuburit. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

RelatedPosts

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

Dirut Krakatau Steel Group, Akbar Djohan Kembali Nakhodai IISIA, Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007,” ungkap Joni.

Pada momen Ramadhan di tahun 2021 ini, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api. Bahkan ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel KA yang dapat merusak prasarana kereta api. Batu balas sendiri tidak boleh diambil karena fungsinya yang sangat vital yaitu untuk meneruskan dan menyebarkan beban bantalan ke tanah dasar, mengokohkan kedudukan bantalan, dan meluluskan air.

“Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok,” kata Joni.

Kerumunan yang tercipta, selain dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membuat kecepatan kereta api terpaksa dikurangi sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta api.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, KAI mencatat pada 2020, terdapat 421 orang yang tertemper kereta api. Adapun di 2021 ini, sampai dengan 27 April terdapat 132 orang tertemper kereta api dimana 97 orang meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan.

KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Joni.

Previous Post

Bio Farma Jadi Importir Terbesar, 66,29 Juta Dosis Vaksin Covid 19 Telah Masuk Indonesia

Next Post

Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo Yakin Restrukturisasi Jiwasraya Jadi Opsi Terbaik

Related Posts

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Berita

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

18 April 2026
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020
Berita

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

18 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Dirut Krakatau Steel Group, Akbar Djohan Kembali Nakhodai IISIA, Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

18 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

18 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
Berita

BTN Membukukan Laba Bersih senilai Rp1,1 Triliun pada Kuartal I 2026

18 April 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Koordinasi Danantara Bersama Menteri Lingkungan Hidup Koordinasikan Terkait Proses dan Tahapan Penyerahan Calon Lahan PSEL

18 April 2026
Next Post
Bail Out Upaya Terakhir Penyelamatan Jiwasraya

Wamen BUMN II Kartika Wirjoatmodjo Yakin Restrukturisasi Jiwasraya Jadi Opsi Terbaik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Peresmian POS IND : Pos Indonesia Integrated National Distribution

Sinergi Pos dan Garuda Indonesia Dorong Kelancaran Logistik Haji 2026

6 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Meningkat 14,14%

5 hari ago
Freeport Indonesia Hentikan Penerbangan Jakarta – Timika dan Timika ke Tembagapura

Rayakan HUT ke-59, Freeport Indonesia Berkomitmen untuk Menghadirkan Safe, Secured and Sustainable Production

5 hari ago
Sucofindo Serahkan Sertifikat SNI ISO 27001: 2013 dan SNI ISO 9001:2015 kepada BSN

Perkuat Akses Pasar Global dan Dukung Energi Berkelanjutan, SUCOFINDO Ekspansi ke Jepang

6 hari ago
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Berita

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

by redaksi
18 April 2026
0

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan peserta, operator perusahaan, dan mentor Program Magang Nasional (MagangHub Kemnaker) Batch I untuk menuntaskan seluruh tahapan...

Read more
UEFA EURO 2020, Tayangan Spesial IndiHome di Tahun 2020

Bangun Kesadaran Keamanan Digital, 420 Siswa Ikuti Program CyberHeroes Telkom

18 April 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Dirut Krakatau Steel Group, Akbar Djohan Kembali Nakhodai IISIA, Fokus pada Akselerasi Ekosistem Industri Baja Indonesia untuk Menembus Pasar Global

18 April 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Konsisten Tumbuh Berkelanjutan, Bank Mandiri Jadi Perusahaan Terbaik Indonesia Versi TIME

18 April 2026
Pengumuman Perubahan Merek dan Logo PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk

BTN Membukukan Laba Bersih senilai Rp1,1 Triliun pada Kuartal I 2026

18 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In