• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Selasa, 24 Maret 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

KAI Tunggu Aturan Pusat Terkait Penerapan Rapid Test Antigen

by redaksi
17 Desember 2020
in Berita
0
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan bagi yang ingin ke luar masuk Jakarta menggunakan transportasi umum harus menyertakan surat rapid test antigen. Mengenai hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia (Persero) dalam penerapannya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat.

“Terkait kebijakan swab antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus

RelatedPosts

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

Joni menjelaskan, hingga saat ini, KAI masih mengacu ke Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Tanggal 26 Juni 2020. Berdasarkan kebijakan tersebut, masyarakat yang akan menggunakan kereta api (KA) jarak jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 dengan melakukan PCR test atau rapid tes antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan.

Dia menambahkan, pada dasarnya, KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah. “Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” tutur Joni.

Joni menegaskan, saat ini KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta. Selain itu juga menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70 persen dari kapasitas tempat duduk.

“Petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Joni.

Dia menuturkan, setiap penumpang KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Selain itu juga harus memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

“Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap tiga jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali,” ungkap Joni.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan masyarakat yang hendak masuk maupun keluar Jakarta wajib menyertakan surat hasil rapid test antigen Covid-19. Syafrin menuturkan, kebijakan itu berlaku bagi seluruh penumpang angkutan udara, darat, dan laut.

“Untuk rapid test antigen kan menjadi kebijakan nasional. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, maupun terminal bus, bagi calon penumpangnya wajib menyertakan hasil rapid test antigen,” jelas Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).

Syafrin mengatakan, kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Kebijakan tersebut diterapkan sesuai dengan masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2021.

Dia menuturkan, kebijakan tersebut diprioritaskan bagi penumpang angkutan udara atau pesawat. Sebab, kata Syafrin, bukti surat hasil rapid test antigen diutamakan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan ke luar kota.

“Tentu untuk pergerakan antarkota antarprovinsi itu yang kita utamakan,” ujar Syafrin.

Sumber Republika, edit koranbumn

Previous Post

Bio Farma Masih Tunggu Petunjuk Pemerintah Terkait Vaksin Covid-19

Next Post

OJK Rilis Edaran Pengawasan dan Pelaporan Rencana Bisnis PNM

Related Posts

Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

24 Maret 2026
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta
Berita

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol
Berita

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

24 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

24 Maret 2026
Izin OJK Keluar, Bank Syariah Indonesia Beroperasi 1 Februari 2021 dengan Logo dan Susunan Direksi Baru
Berita

Transaksi Ziswaf di BSI Naik Dua Kali Lipat Selama Ramadan

24 Maret 2026
Next Post
PNM Telah Berikan Keringanan kepada 109.733 Debitur Terdampak Corona

OJK Rilis Edaran Pengawasan dan Pelaporan Rencana Bisnis PNM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Jadi Andalan Pelaku Usaha, Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

3 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia

Dukung Program Mudik Nyaman Bersama BUMN, Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan dan Layanan Kesehatan bagi Pemudik

4 hari ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

4 jam ago
Danareksa Research Institute Prediksi Neraca Dagang Juni 2020 akan Surplus US$ 1,47 Miliar

Wapres Lepas Peserta Mudik Bersama Holding BUMN Danareksa 2026

5 hari ago
Menteri Erick Thohir Rombak Direksi dan Dewan Komisaris Asuransi Jasa Indonesia
Berita

Tingkatkan Kesadaran Asuransi di Masyarakat, Asuransi Jasindo Jadikan 2026 sebagai Tahun Kolaborasi dengan Berbagai Perusahaan di Indonesia

by redaksi
24 Maret 2026
0

Asuransi Jasindo menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan asuransi dengan menjadikan tahun 2026 sebagai momentum memperkuat kolaborasi...

Read more
Taspen Dorong Peningkatan Layanan Digital Bagi Peserta

Tak Perlu Datang ke Kantor, Bukti Potong PPh Pasal 21 Kini Bisa Diunduh Lewat Layanan Digital TASPEN!

24 Maret 2026
Tahun 2020, Jasa Marga Fokus Selesaikan 5 Ruas Tol

Volume Lalu Lintas Meninggalkan Wilayah Jabotabek Pada H-10 s.d H-3 Libur Idulfitri 1447H Mencapai 1,4 Juta Kendaraan, Dirut Jasa Marga: Puncak Mudik Terjadi Pada H-3

24 Maret 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Pelindo Tambah Empat Quay Container Crane di Terminal Peti Kemas Semarang

24 Maret 2026
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas

International Women’s Day, PLN Perkuat Lingkungan Kerja Inklusif bagi Perempuan

24 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In