• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kebijakan Baru Pemerintah Untuk Dukung Korporasi

by redaksi
29 Juli 2020
in Berita
0
Pembangunan Proyek Infrastruktur Dasar di Ibu Kota Negara Direncanakan Mulai Akhir 2020
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan kepada pelaku usaha korporasi padat karya dan dukungan insentif listrik untuk industri, bisnis dan sosial. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah bagi pelaku ekonomi yang terdampak pandemi Covid-19 yang tidak hanya dirasakan oleh Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) namun juga oleh usaha pada skala korporasi padat karya, dan masyarakat umum.

Program Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya

RelatedPosts

KLB Inspeksi Lintas Selatan Pastikan Kesiapan KAI Hadapi Angkutan Lebaran 2026

Mudik Gratis Pupuk Kujang Siapkan Kuota 300 Orang

Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE #86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari

Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat Karya dilakukan melalui penyediaan fasilitas penjaminan sehingga perbankan dapat menambah exposure kredit modal kerja kepada pelaku usaha. “Dukungan PEN untuk Korporasi senilai Rp53,57T diberikan dalam bentuk penjaminan kredit modal kerja, penempatan dana melalui bank agar korporasi bisa mendapatkan kredit modal kerja, dan perluasan insentif perpajakan”, ungkap Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Program ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya atas tambahan kredit modal kerja agar dapat kembali melakukan aktivitas secara maksimal selama masa pandemi. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menghindari aksi pengurangan tenaga kerja. “Dukungan ini diharapkan dapat memfasilitasi pelaku usaha untuk bangkit dan berinovasi di masa pemulihan ekonomi sehingga dapat ikut menggerakan ekonomi dan meningkatkan investasi”, ujar Menko Maritim, dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Sesuai dengan PP 43/2019 dan/atau padat karya sesuai PMK 16/2020, fasilitas penjaminan kredit modal kerja korporasi ditujukan kepada pelaku usaha korporasi yang memiliki usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya yang memiliki minimal 300 karyawan. Pelaku usaha korporasi yang dijamin tidak termasuk kategori BUMN dan UMKM, dan tidak termasuk dalam daftar kasus hukum dan/atau tuntutan kepailitan serta memiliki performing loan lancar sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Besaran tambahan kredit modal kerja yang dijamin bernilai antara Rp 10 miliar sampai dengan Rp1 triliun.

Dalam skema penjaminan kredit modal kerja korporasi, porsi penjaminan sebesar 60 persen dari kredit, namun untuk sektor-sektor prioritas porsi yang dijamin sampai dengan 80 persen dari kredit. Sektor prioritas tersebut antara lain:

a.     Pariwisata (hotel dan restoran);

b.     Otomotif;

c.     TPT dan alas kaki;

d.     Elektronik;

e.     Kayu olahan, furnitur, dan produk kertas; serta

f.      Sektor usaha lainnya yang memenuhi kriteria terdampak Covid-19 sangat berat, padat karya dan/atau memiliki dampak multiplier tinggi serta mendukung pertumbuhan ekonomi di masa depan.

Pemerintah menanggung  pembayaran imbal jasa penjaminan sebesar 100% atas kredit modal kerja sampai dengan Rp300 miliar dan 50% untuk pinjaman dengan plafon Rp300 miliar sampai Rp 1 triliun. Skema penjaminan direncanakan berlangsung hingga akhir 2021 dan diharapkan dapat menjamin total kredit modal kerja yang disalurkan perbankan hingga Rp100 triliun.

Pemerintah menunjuk Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank sebagai Penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai Pelaksana Dukungan Loss Limit atas Penjaminan Pemerintah, selaku Special Mission Vehicles di bawah Kementerian Keuangan. LPEI dan PII akan berkontribusi dalam skema penjaminan atas pinjaman modal kerja yang diberikan perbankan kepada pelaku usaha Korporasi padat karya. Kapasitas LPEI dan PT PII merupakan lembaga penjamin yang memiliki jenis penjaminan sovereign guarantee dan didukung peningkatan kapasitas finansial melalui penyertaan modal negara (PMN).

Pemerintah juga akan menanggung Imbal Jasa Penjaminan (IJP) yang disediakan dalam bentuk subsidi sehingga tidak membebani pelaku usaha. Dukungan yang diberikan pemerintah dalam skema penjaminan ini ada 3, yaitu subsidi belanja IJP, PMN untuk LPEI dan PT PII, dan Stop loss yang diberikan kepada penjamin untuk memastikan risiko yang ditanggung sesuai dengan porsi risiko gagal bayar dari pinjaman yang ditentukan. Stop loss diberikan dalam bentuk IJP stop loss yang ditanggung oleh Pemerintah, serta Pemerintah memberikan backstop apabila klaim melebihi threshold klaim yang ditanggung oleh PT PII.

Dalam rangka mendukung penyaluran kredit perbankan, Pemerintah juga melakukan penempatan dana pada bank umum mitra antara lain Bank Himbara, Bank Pembangunan Daerah, serta Bank umum lainnya yang memenuhi kriteria yang disyaratkan. Penempatan dana pada bank umum disyaratkan untuk dilakukan leverage sehingga penyaluran kredit diharapkan dalam jumlah yang berlipat dari penempaan dana. Sebanyak 15 perbankan yang akan memanfaatkan fasilitas Penjaminan Pemerintah ini:

1.     PT Bank Central Asia, Tbk;

2.     PT Bank Danamon Indonesia, Tbk;

3.     PT Bank DBS Indonesia;

4.     PT Bank HSBC Indonesia;

5.     PT Bank ICBC Indonesia;

6.     PT Bank Maybank Indonesia;

7.     PT Bank Resona Perdania, Tbk;

8.     Standard Chartered Bank;

9.     PT Bank UOB Indonesia;

10.  PT Bank Mandiri (Persero), Tbk;

11.  PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk;

12.  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk;

13.  PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk;

14.  Bank DKI;

15.  Bank MUFG, Ltd.

Menteri Badan Umum Milik Negara sekaligus Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 dari sektor ekonomi, Erick Tohir menyebutkan bahwa “Dalam menjalankan kebijakan ini, Satgas akan mengawal koordinasi lintas unit agar kebijakan dapat diimplementasikan dengan cepat dan segera memberikan dampak yang diharapkan untuk pemulihan ekonomi.”

Selain penempatan dana penjaminan, Pemerintah juga memberikan tambahan perluasan insentif pajak sebagai dukungan kepada korporasi. Insentif pajak yang sudah diberikan masih perlu terus diperbaiki dan diperluas. Realisasi per 22 Juli, realisasi insentif usaha sebesar Rp16,4 triliun atau 13,34% dari target.

Penandatanganan Program Penjaminan Pemerintah kepada Korporasi Padat karya dilakukan hari ini di Jakarta dan disaksikan oleh Menko Maritim dan Investasi, Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN.

Dukungan Insentif Listrik untuk Industri, Bisnis, dan Sosial

Dalam rangka meringankan beban listrik, serta untuk mendukung proses pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah akan memberikan insentif listrik yang ditujukan untuk meringankan beban listrik bagi pelanggan Industri, Bisnis dan Sosial.

Pemberian insentif listrik berupa Relaksasi Tarif Minimum, Untuk Industri, Bisnis dan Sosial melalui relaksasi penerapan aturan rekening minimum (RM), yaitu Pelanggan hanya membayar sejumlah jam pemakaian, dan selisihnya akan dibayarkan oleh Pemerintah.

Target penerima yaitu pelanggan yang pemakaian kWh nya di bawah Energi Minimum 40 jam (Emin), dan direncanakan akan diberikan selama 6 bulan (Juli – Desember 2020). Anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp3 triliun, yang direncanakan akan diberikan kepada:

a.     Sebanyak 112.223 Pelanggan Sosial, dengan kebutuhan Rp285,9 miliar;

b.     Sebanyak 330.653 Pelanggan Bisnis mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan

Rp1.306,1 miliar;

c.     Sebanyak 28.886 Pelanggan Industri mulai dari daya 900 VA ke atas, dengan kebutuhan

Rp1.408,9 miliar; dan

d.     Pelanggan dengan golongan daya dibawah 900 VA (relaksasi biaya abonemen) dengan kebutuhan ± Rp70 M

Sumber Kementerian BUMN

Previous Post

Sucofindo Serahkan Sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan kepada Nindya Karya

Next Post

Kimia Farma Selenggarakan RUPST Tahun Buku 2019

Related Posts

Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KLB Inspeksi Lintas Selatan Pastikan Kesiapan KAI Hadapi Angkutan Lebaran 2026

18 Februari 2026
Pupuk Kujang Lakukan Inovasi Ciptakan Produk Pupuk Nonsubsidi Unggulan
Berita

Mudik Gratis Pupuk Kujang Siapkan Kuota 300 Orang

18 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether
Anak Perusahaan

Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE #86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari

18 Februari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim
Berita

Krakatau Steel Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola melalui Kerja Sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

18 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun
Berita

Perminas Bersama Danantara Kolaborasi dengan New Energy Metals Holdings Ltd (NEM) Kembangkan Ekosistem Logam Tanah Jarang

18 Februari 2026
Pusri Kembali Laksanakan PMMB Batch I Tahun 2020
Berita

PUSRI Bangun Rumah Pilah Sampah dan Gelar Aksi Korve Bersih Sampah

18 Februari 2026
Next Post
Menteri Erick Thohir Pastikan Ketersediaan Masker di Seluruh Apotek Kimia Farma

Kimia Farma Selenggarakan RUPST Tahun Buku 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Dukung Pembangunan Infrastruktur Kesehatan, Hutama Karya Teken Kontrak Pembangunan RSU Adhyaksa Bali di Jembana

2 hari ago
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

RUPSLB Pelindo Jasa Maritim Menyetujui Perombakan Jajaran Komisaris

7 hari ago
Berita Singkat BUMN : Bio Farma, Surveyor Indonesia, Petrokimia Gresik, Peruri, WIKA Gedung, Pusri, PLN, Bulog, Danareksa

Berita Singkat BUMN: BKI, KBN, PT PP, PTPN 4 , WIKA, PELNI, Jasa Marga, Danareksa, KIM, PLN EG, Bank BSI, Jasa Tirta 2, Jamkrindo, SGN, WIKA Beton, BTN, Pupuk Kaltim, ADHI, PAL Indonesia, Pelindo, Telkomsel

4 hari ago
Citilink Indonesia Luncurkan Karya Kolaborasi dengan Brand Lokal di Gelaran Java Jazz Festival 2020

Mulai 16 Februari 2026, Citilink Membuka Rute Baru dari Halim ke Padang dan Pekanbaru

18 jam ago
Perubahan Logo KAI untuk Lanjutkan Transformasi
Berita

KLB Inspeksi Lintas Selatan Pastikan Kesiapan KAI Hadapi Angkutan Lebaran 2026

by redaksi
18 Februari 2026
0

PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan Kereta Luar Biasa (KLB) Inspeksi Lintas Jalur Selatan pada 10–12 Februari 2026 sebagai bagian...

Read more
Pupuk Kujang Lakukan Inovasi Ciptakan Produk Pupuk Nonsubsidi Unggulan

Mudik Gratis Pupuk Kujang Siapkan Kuota 300 Orang

18 Februari 2026
Pertamina Perlu Bangun Empat Pabrik Dimethyl Ether

Uji Coba Pertama, Sumur Libo SE #86 Pertamina Hulu Rokan Hasilkan 1.274 Barel per Hari

18 Februari 2026
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Krakatau Steel Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola melalui Kerja Sama dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI

18 Februari 2026
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto Ungkap Danantara Berencana Bangun 17 Kilang Modular di AS Senilai Rp130 Triliun

Perminas Bersama Danantara Kolaborasi dengan New Energy Metals Holdings Ltd (NEM) Kembangkan Ekosistem Logam Tanah Jarang

18 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In