• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Jumat, 1 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi Mulai 7 September

by redaksi
2 September 2021
in Berita
0
CSR BUMN Peduli Covid-19 : Hutama Karya, Dahana, PIM
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bagi kamu yang belum mengunduh aplikasi PeduliLindungi, sebaiknya membaca informasi ini. Dalam rangka mengoptimalkan perlindungan kesehatan masyarakat, Pemerintah meminta partisipasi warga untuk mengunduh dan memanfaatkan aplikasi ini.

Pasalnya, Pemerintah telah memperbaharui kebijakan terkait penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Salah satunya melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.38 terkait pengaturan PPKM di wilayah Jawa Bali, yang akan berlaku untuk seminggu kedepan.

RelatedPosts

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia, Siap Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne

Sesuai Arahan BP BUMN bersama Danantara, Waskita Karya Siap Percepat Langkah Restrukturisasi dan Tingkatkan Kontribusi bagi Perekonomian Nasional

Perkuat Konektivitas Global, Pelindo Sambut Kementerian Infrastruktur Estonia dan Delegasi

Terkait hal tersebut, pemerintah juga melakukan penyesuaian aturan yang bertujuan mengendalikan kasus penularan Covid-19. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk menjaga perekonomian agar tetap hidup.

“Secara umum akan diberlakukan skrining dengan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September,” Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Selasa (31/8/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Aplikasi ini juga akan mengatur pada industri orientasi ekspor dan penunjang serta beberapa sektor esensial. Khusus bagi industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100% dengan syarat minimal memiliki 2 buah shift kerja, 50% karyawan telah divaksinasi, dan memiliki IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Selanjutnya perhelatan Liga 1 akan dilaksanakan maksimal 9 pertandingan di daerah level 3 dan 2.

Aturan dan kebijakan yang mengatur mengenai PPKM Level 2-4 tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021.

Salah satu penyesuaian yang dicantumkan, yakni penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Berikut adalah daftar lengkap aturan dalam PPKM terkini yang memberlakukan aplikasi PeduliLindungi.

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

PPKM Level 3 

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021.

Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Pengunjung pada fasilitas olahraga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Pelaksanaan kegiatan sektor industri ekspor barang, staf wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021. Pekerja yang bekerja di sektor kritikal seperti energi, logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 7 September 2021 guna melakukann skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka, semua pengunjung dan pegawainya wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Pengunjung fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Cara download PeduliLindungi

Bagi kamu yang belum mengunduhnya, aplikasi PeduliLindungi dapat didownload secara gratis melalui Google Play Store ataupun App Store.

Bagaimana caranya? Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi PeduliLindungi melalui smartphone (Android/iOS)
  2. Silakan isi nama lengkap dan nomor HP di kolom yang tersedia.
  3. Pengguna akan menerima kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
  4. Masukkan kode OTP tersebut.
  5. Setelah selesai semua, maka para pengguna akan menjumpai halaman utama (beranda). Mudah kan?

 

Previous Post

Pemerintah Ajukan 4 Skema Kebijakan Tarif PPN dari 1% hingga 25%

Next Post

KPK Kawal Indofarma Terkait Pengadaan Vaksin Covovax

Related Posts

Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia, Siap Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne

30 April 2026
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN
Berita

Sesuai Arahan BP BUMN bersama Danantara, Waskita Karya Siap Percepat Langkah Restrukturisasi dan Tingkatkan Kontribusi bagi Perekonomian Nasional

30 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam
Berita

Perkuat Konektivitas Global, Pelindo Sambut Kementerian Infrastruktur Estonia dan Delegasi

30 April 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar
Anak Perusahaan

Elnusa Catat Kinerja Q1 2026 yang Resilien, Arus Kas Menguat dan Fundamental Tetap Solid di Tengah Dinamika Industri Energi

30 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Progres Sekolah Rakyat DKI, Hutama Karya Dukung Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

30 April 2026
Adhi Karya Apresiasi Penurunan Suku Bunga Acuan
Berita

ADHI Karya Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II di Jawa Tengah, Optimis Rampung Juni 2026

30 April 2026
Next Post
Kejar Laba Tahun Ini, Indofarma Fokus Penjualan Alkes di Kuartal I/2020

KPK Kawal Indofarma Terkait Pengadaan Vaksin Covovax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

IP Fokus Ciptakan Expertise, Resmikan Centre of Excellence Pemaron

PLN Indonesia Power Lakukan Percepatan Pembangunan PLTS untuk Kejar Target Kapasitas 100 GW

6 hari ago
Pembangunan Barge Mounted Power Plan

PAL Indonesia Perluas Peran Perempuan hingga Level Kepemimpinan Strategis

7 hari ago
Berita Singkat Mudik Bersama BUMN : BP BUMN, ASDP, PAL Indonesia, Pelindo, Jasa Tirta 2, Jamkrindo, PLN, Jasa Raharja, Pegadaian, Sucofindo, KIM, IndonesiaRe, Sucofindo, Palma Nusantara, KBI, NIndya Karya, PTPP, Peruri,  Brantas Abipraya, Adhi, IDfood, PPA

PT PP Menuntaskan Pembangunan 69 Gedung SPPG di 15 provinsi dalam 37 hari Kalender

5 hari ago
Balai Pustaka Terima Kunjungan Direktur Utama Krakatau Steel, Silmy Karim

Direktur Utama Krakatau Steel Akbar Djohan Memastikan Pabrik Baja Karbon dan Stainless di Cilacap untuk Mengurangi Ketergantungan Impor

16 jam ago
Tahun 2020, PLN akan Konversi 5 Pembangkit Diesel ke Gas
Berita

PLN Teken PJBTL Terbesar untuk Data Center di Indonesia, Siap Pasok Listrik 511 MVA ke DayOne

by redaksi
30 April 2026
0

PT PLN (Persero) melalui PT PLN Batam terus mendukung pengembangan industri digital tanah air, termasuk proyek data center global PT...

Read more
Waskita Karya Selenggarakan Sosialisasi P4GN

Sesuai Arahan BP BUMN bersama Danantara, Waskita Karya Siap Percepat Langkah Restrukturisasi dan Tingkatkan Kontribusi bagi Perekonomian Nasional

30 April 2026
Berita Singkat BUMN : Pelindo, KAI, PAL Indonesia, PTPN 3, Indonesia Power, Waskita Karya, Indonesia Power, Bukit Asam

Perkuat Konektivitas Global, Pelindo Sambut Kementerian Infrastruktur Estonia dan Delegasi

30 April 2026
Antisipasi DBD di Tengah Covid-19, Elnusa Fogging Lingkungan Warga Sekitar

Elnusa Catat Kinerja Q1 2026 yang Resilien, Arus Kas Menguat dan Fundamental Tetap Solid di Tengah Dinamika Industri Energi

30 April 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Tinjau Progres Sekolah Rakyat DKI, Hutama Karya Dukung Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

30 April 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In