• Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Sabtu, 30 Mei 2026
  • Login
No Result
View All Result
Koran BUMN
Advertisement
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL
No Result
View All Result
Koran BUMN
No Result
View All Result

Kemenhub Beri Izin KCI Operasikan KA Lokal Merak dan Prameks

by redaksi
11 Juli 2020
in Berita, Uncategorized
0
Presiden Jokowi Umumkan Dua Kasus Pertama Positif Corona di Indonesia
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mendapatkan izin operasi sarana perkeretaapian umum dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebanyak empat lintas pelayanan KA Lokal Merak dan Prameks.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah memberikan izin tersebut melalui Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. 134/2020 tentang Izin Operasi Sarana Perkeretaapian Umum PT Kereta Commuter Indonesia, yang dikutip Bisnis.com, Jumat (10/7/2020). Adapun, beleid tersebut ditetapkan pada 3 Juni 2020.

RelatedPosts

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

Dalam dokumen tersebut tertulis Direktur Utama KCI telah mengajukan permohonan penambahan lintas pelayanan yang berbeda pada izin operasi sarana perkeretaapian umum.

Setelah dilakukan evaluasi dari aspek legalitas maupun aspek teknis terhadap dokumen permohonan, izin operasi sarana perkeretaapian umum KCI, pada prinsipnya telah memenuhi persyaratan.

Lintas pelayanan tambahan yang dimaksud, antara lain lintas Rangkasbitung-Merak (Kereta Api Lokal Merak) untuk 12 frekuensi per hari; Solobalapan-Yogyakarta via Purwosari (Prameks) 13 frekuensi per hari; Kutoarjo-Solobalapan (Prameks) 7 frekuensi per hari; Kutoarjo-Yogyakarta (Prameks) 1 frekuensi per hari.

Dalam klausul Kedelapan pada Kepmenhub tersebut, tertulis izin operasi sarana perkeretaapian umum berlaku selama lima tahun sejak diterbitkannya keputusan menteri ini dan dapat diperpanjang. Adapun, Dirjen Perkeretaapian melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kepmenhub ini.

Sumber Bisnis, edit koranbumn

Previous Post

Melalui Kendari New Port, Pelindo IV Lakukan Ekspor Perdana Serabut Kelapa

Next Post

Di Tengah Pandemi, Petrokimia Gresik Cetak Rekor Ekspor Selama 48 Tahun Terakhir

Related Posts

Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

4 Mei 2026
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat
Berita

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun
Berita

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu
Anak Perusahaan

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Hutama Karya Tunggu Keputusan Resmi Pemegang Saham Kelangsungan Holding Infrastruktur
Berita

Di Hari Pendidikan Nasional, Proyek Sekolah Rakyat Halmahera Barat Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Daerah

4 Mei 2026
Peringati Hari Anak Internasional, InJourney Aviation Services dan UNICEF Indonesia Lakukan Kolaborasi Program TJSL IAS Anak di 4 Kota Besar
Anak Perusahaan

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif di Indonesia, IAS dan IVENDO Sepakati Kerjasama

4 Mei 2026
Next Post
Petrokimia Gresik Edukasi Masyarakat Terkait Penyebaran Virus Corona

Di Tengah Pandemi, Petrokimia Gresik Cetak Rekor Ekspor Selama 48 Tahun Terakhir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima Foto : Ifan Bima

Recommended

No Content Available
Telkomsat Gunakan Slot Orbit Satelit Bekas Indosat
Anak Perusahaan

Community Gateway Telkomsat Dorong Percepatan Digital Inklusif di Wilayah 3T

by redaksi
4 Mei 2026
0

PT Telkom Satelit Indonesia (Telkomsat) sebagai salah satu operating company PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) terus memperkuat peranannya dalam...

Read more
Jamkrindo Merekrut 10 Putra-putri Terbaik Papua dan Papua Barat

Jamkrindo Lakukan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di Raja Ampat

4 Mei 2026
Bank Mandiri Catat Salurkan Kredit untuk BUMN Sebesar Rp103,496 Triliun

Transaksi Luar Negeri Melonjak, Bank Mandiri Perluas QR Antar Negara ke Tiongkok

4 Mei 2026
Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

Nusantara Regas Perkuat Keamanan Objek Vital Nasional melalui Exercise ISPS Code di FSRU Nusantara Regas Satu

4 Mei 2026
Luncurkan Identitas Baru, Bank Syariah Nasional Siap Gebrak Industri Syariah Indonesia

WhatsApp Resmi Bank Syariah Nasional: Cara Aman Mengakses Layanan Bank Syariah di 2026

4 Mei 2026
  • Tentang Kami
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Hotline T/WA : 0813 8084 1716

© 2020 KoranBUMN.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Korporasi
  • Anak Perusahaan
  • Kinerja & Investasi
  • TJSL – PKBL – CSR
  • Pelatihan
  • Toko PKBL

© 2020 KoranBUMN.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In