Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Rencana Induk Pelabuhan Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero). .
Rencana Induk tersebut dikeluarkan pada 24 Agustus 2018 sesuai Keputusan Menteri Perhubungan, yang diserahkan langsung oleh Kepala Biro Hukum Departemen Perhubungan, Wahju Adji H. kepada General Manager PT Pelindo IV Cabang Tolitoli, Sugiarto, didampingi Kepala Biro PSP Kantor Pusat Pelindo IV, Jusuf Junus, sekitar awal Oktober 2018 di Jakarta. .
General Manager PT Pelindo IV Cabang Tolitoli, Sugiarto mengatakan bahwa Rencana Induk Pelabuhan berbasis kepada Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengamanatkan prioritas dalam hal peningkatan efisiensi dan kesinambungan pembangunan pelabuhan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim. .
Dia menuturkan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahum 2009 tentang Kepelabuhanan, Rencana Induk Pelabuhan sangat penting dalam suatu transportasi dan mengharuskan setiap pelabuhan memiliki kerangka dasar rencana pengembangan dan pembangunan pelabuhan. . “Yang kemudian dijabarkan dalam suatu tahapan pelaksanaan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang dan untuk menjamin kepastian usaha dan pelaksanaan pembangunan pelabuhan terencana, terpadu, efisien dan berkesinambungan. .
Menurutnya, setiap pelabuhan wajib memiliki Rencana Induk Pelabuhan. Rencana Induk Pelabuhan disusun dengan memperhatikan Rencana Induk Pelabuhan Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain terkait di lokasi pelabuhan, kelayakan teknis, ekonomis dan lingkungan serta keamanan dan keselamatan lalu lintas kapal. .
Lebih lanjut Sugiarto mengatakan bahwa ruang lingkup penyusunan Rencana Induk Pelabuhan adalah, zona pemanfaatan perairan dan darat pelabuhan. Rencana tahapan pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Sumber InPelindo4 / edit koranbumn.com