Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta operator bandara segera menyosialisasikan penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau aiport tax yang mempengaruhi harga tiket pesawat.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan komponen airport tax saat ini tidak terpisah dari harga tiket. Artinya, Passenger Service Charge atau PSC tersebut merupakan salah satu komponen pembentuk harga tiket.
“Tentunya iya [harga tiket pesawat akan mengalami kenaikan],” ujarnya, Senin (18/7/2022).
Adita pun menjelaskan kenaikan airport tax saat ini dikarenakan bertambahnya beban biaya operasi pada bandara yang dikelola oleh operator bandara. Kenaikan tersebut juga harus diimvangi dengan keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan.
Adita berpendapat semestinya penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa PJP2U yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif.
“Saat ini kami tengah meminta pihak operator bandara untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada para stakeholders sehingga masyarakat mendapat informasi dan pemahaman yang memadai,” ujarnya, Jumat (15/7/2022).
Sebelumnya, Asosiasi Pengguna Jasa Penerbangan Indonesia (Apjapi) menyayangkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax di sejumlah bandara.
Ketua Apjapi Alvin Lie menjelaskan harga tiket naik karena lonjakan harga avtur yang sudah lebih dari 100 persen dibandingkan dengan harga avtur pada awal tahun. Selain itu, beban konsumen transportasi udara diperberat dengan kenaikan PJP2U yang cukup signifikan.
“Sangat disesalkan para operator bandara tidak mengumumkan secara transparan penaikan ini sehingga terkesan yang naik adalah harga tiket pesawat,” ujarnya.
Alvin menyebutkan tarif airport tax di Bandara Pattimura Ambon dan Bandara El Tari Kupang naik sebesar 40 persen dan 75 persen menjadi Rp70.000. Penaikan tarif sejak 24 Juni 2022.
Sementara itu, terdapat beberapa bandara yang mengalami penaikan tarif airport tax per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, dan Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.
Adapun, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing 41 persen dan 30 persen menjadi Rp119.880 dan 168.720. Penaikan ini efektif mulai 1 Agustus 2022.
Sumber Bisnis, edit koranbumn